Loading...

Tuesday, June 30, 2009

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Itulah salah satu butir dari penegasan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2009 tanggal 25 Juni 2009. Namun yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan bunyi penegasan tersebut adalah di atas adalah sejak kapan Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Juni 2009 dan sebelumnya harus menggunakan formulir baru ini? Bagaimana jika seandainya ada Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Mei 2009 dan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2009, apakah sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru? Padahal Wajib Pajak pada bulan Juli 2009 ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk masa Juni 2009 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009) dengan menggunakan formulir yang lama.


Menurut Penulis sepertinya ada bagian kata dari kalimat tersebut di atas yang hilang (yaitu mengenai batas waktu kapan pembetulan SPT dengan formulir baru harus dilakukan), sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dalam prakteknya di lapangan. Walaupun demikian, kita dapat menafsirkan SE-62/PJ/2009 ini dengan mengaitkan Pasal 6 PER-32/PJ/2009 yang menetapkan bahwa PER-32/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Oleh sebab itu, menurut Penulis jika Wajib Pajak yang akan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tanggal 1 Juli 2009 sebaiknya sudah menggunakan formulir yang baru sesuai PER-32/PJ/2009. Alasannya adalah karena ketentuan Pasal 6 PER-32/PJ/2009. Selain itu juga untuk menghindarkan dari kemungkinan ditolaknya SPT yang disampaikan tersebut. Namun jika memang kelak ada penyempurnaan dari SE-62/PJ/2009, maka kita ikuti saja perkembangan berikutnya.

Artikel Terkait:
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Baca Selengkapnya......

Monday, June 29, 2009

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Keperluan Militer

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009 tanggal 12 Juni 2009 mengenai pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Prosedur dan tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer dan kepolisian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diproses melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pembebasan Bea Masuk ini diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh:
- lembaga kepresidenan;
- Departemen Pertahanan;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara; atau
- Lembaga Sandi Negara.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009

Baca Selengkapnya......

Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.

Baca Selengkapnya......

Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan

Biaya Promosi dan Penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun untuk lebih detilnya ketentuan mengenai biaya promosi dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan biaya promosi dan penjualan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Biaya Promosi dan Penjualan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 ini adalah sebagai berikut:

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.dikeluarkan secara wajar;
c.menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.diterima oleh pihak lain.

Ketentuan Bagi Industri Rokok

Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Pengertian Distributor Utama pada huruf b di atas (istilah ini juga digunakan dalam aturan biaya promosi bagi industri farmasi) adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Besarnya Biaya Promosi untuk industri rokok adalah sebagai berikut :
a.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun TLDistributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Bagi Industri Farmasi

Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Kewajiban Membuat Daftar Nominatif
•Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
•Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
•Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya......

Jenis Barang Mewah Objek PPnBM

Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

Baca Selengkapnya......

Sunday, June 28, 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Agustus 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A (untuk peserta baru) yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A (baru) periode Agustus 2009 ini adalah:

Peserta adalah:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi.

Pendaftaran:
29 Juni s.d. 28 Juli 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Nopember 2008 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Biaya Ujian:
Sebesar Rp 2.000.000 disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:

Jakarta, BP USKP Pusat:
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301
Faks. 021-5212462

Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082

Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769

Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932

Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (c.p. Rini/Santosa)

Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (c.p. Shanti)

Informasi terkait, baca di sini.

Baca Selengkapnya......

Saturday, June 27, 2009

Tax Learning Dalam Berita dan Kegiatan

Pada bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009, Penulis mewakili kantor tempat Penulis bekerja, diundang oleh Radio Trijaya FM Palembang sebagai salah satu pembicara dalam acara Talkshow yang bertajuk ”Bila Blog dan Website di Incar Pajak”. Acara yang mengambil tempat di atrium Palembang Indah Mal (disingkat sebagai PIM. Seperti di Jakarta, di Palembang juga ada PIM lho...), merupakan salah acara yang diadakan oleh Radio Trijaya FM Palembang dalam memperingati hari Ulang Tahunnya yang ke-3 (selamat ulang tahun Radio Trijaya FM Palembang, semoga sukses selalu, dan tetap di udara).

Acara talkshow ini mengupas mengenai adanya isu bahwa blog dan website akan dikenakan pajak, sehingga menyebabkan adanya keresahan di kalangan para blogger di Indonesia. Acara yang dipandu oleh MC Virsa Safira dari Radio Trijaya FM Palembang dengan narasumber yang terdiri dari Penulis sendiri bersama dengan rekan Penulis, Pak Dudi Wahyudi, dan salah seorang blogger yang cukup terkenal di Palembang sekaligus juga sebagai salah satu pendiri Komunitas Blogger Wong Kito, Pak Alamsyah Rasyid. (* Pak Alam, minta ijin ya... fotonya saya ambil untuk dipasang di sini).

Dalam acara ini penulis dan Pak Dudi Wahyudi dicecar dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keresahan para blogger akan adanya rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak atas pemilik blog dan website. Penulis dan Pak Dudi meluruskan bahwa isu ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru, karena selama ini pengenaan pajak terhadap para blogger atau pemilik situs telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Perpajakan tahun 1983. Selama ini para pemilik situs akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang mereka terima telah memenuhi kriteria dikenakan pajak (melewati suatu batasan tertentu dalam ketentuan PPh dan PPN). Jadi para blogger tidak perlu khawatir karena penghasilan para blogger baru akan dikenakan pajak jika telah memenuhi batasan tertentu (baca ulasannya dalam artikel yang ditulis penulis sebelumnya.) Acara talkshow ini berlangsung dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Radio Trijaya FM di Palembang, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Baturaja (Sumatera Selatan).

Wawancara dengan Stasiun Radio Belanda (RNW)

Belum lama ini Penulis juga sempat diwawancara oleh salah satu Stasiun Radio di Belanda off-air. Wawancara dilakukan secara jarak jauh melalui telepon. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 2009 pukul 15.06 WIB, penulis diwawancara oleh Diaz melalui telepon nomor +31356724287. Wawancara berlangsung sekitar 45 menit dimana penulis ditanya mengenai definisi pajak serta bagaimana tata cara pengenaan pajak di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Negeri Belanda dalam waktu sekian lama. Sayangnya penulis tidak dapat mendengarkan hasil wawancara yang disiarkan di Radio Nederland Wereldoroep (RNW) ini, namun penulis mendapatkah hasil ringkasan dari wawancara tersebut melalui situs Radio ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bung Diaz yang telah mewawancarai penulis.

Situs Tax Learning diulas di Majalah Indonesian Tax Review

Kembali penulis mendapatkan kehormatan dimana situs Tax Learning ini muncul dalam salah satu artikel Majalah Indonesian Tax Review (ITR) pada Volume II edisi 6 yang terbit sekitar pertengahan bulan Juni 2009 (Dewan Redaksi ITR, Minta ijin salah satu halaman majalahnya saya scan dan pasang di sini ya..).

Dalam Majalah ITR tersebut, mengulas mengenai tampilan dari situs Tax Learning serta merekomendasikan kepada para pembaca ITR untuk mengunjungi situs ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dewan Redaksi Majalah Indonesian Tax Review yang telah mengulas dan memberikan komentar yang cukup membangun bagi perkembangan situs Tax Learning.

Baca Selengkapnya......

Friday, June 26, 2009

Pembenahan Data Perpajakan Wajib Pajak

Mulai tanggal 1 Juli 2009, jika Para Pembaca Setia Tax Learning mendapatkan surat dari KPP tempat terdaftar mengenai Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP, maka tidaklah perlu dikhawatirkan. Karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pembenahan data Master File Wajib Pajak yang berupa kegiatan pemutakhiran data identitas Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.

Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar data Master File Wajib Pajak/PKP terjaga validitas dan kualitasnya, selain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya......

Thursday, June 25, 2009

Bentuk Formulir SSP Baru

Selain adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21, sejak tanggal 1 Juli 2009 Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Bentuk SSP yang baru ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-38/PJ/2009, terdiri dari 4 (empat) lembar, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP)
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Pada SSP yang lama terdapat lembar ke-5, saat ini lembar ke-5 ini ditiadakan. Namun dalam hal tertentu SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 ini juga ditetapkan Tabel Kode Akun Pajak (KAP; dulu dikenal sebagai Kode Jenis Pajak) dan Kode Jenis Setoran. Terdapat beberapa Kode Jenis Pajak yang baru dalam PER-38/PJ/2009 ini.
Selain itu, masih ada perubahan yang cukup mendasar pada SSP yang baru ini, yaitu dengan menambahkan adanya Data isian untuk PBB berupa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat Objek Pajak (OP). Pada bagian raung validasi kantor penerima pembayaran, juga ditambahkan kata-kata: "Terima Kasih Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa".
Formulir SSP yang baru ini diberi kode formulir: F.2.0.32.01.
Formulir SSP ini boleh dicetak (diadakan) sendiri oleh Wajib Pajak dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP berdasarkan Lampiran I PER-38/PJ/2009.
Pada Pasal 4 PER-38/PJ/2009 ini diatur mengenai satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
SSP ini tidak digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Untuk setoran jenis pajak ini harus menggunakan SSPCP.
Formulir SSP baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Namun demikian, formulir SSP yang lama (berdasarkan PER-01/PJ./2006 sebagaimana diubah dengan PER-102/PJ/2006) tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Catatan:
Jika kita cermati PER-38/PJ/2009 pada bagian "Menimbang", terdapat kesalahan pada huruf b dimana tertulis "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009" seharusnya yang benar adalah: "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". Mudah-mudahan kesalahan ini hanya pada file yang diconvert ke bentuk Pdf, sedangkan file aslinya (penulis belum dapatkan) tidak terjadi kesalahan seperti ini.

Download:
SSP Baru Format Excel

Baca Selengkapnya......

Konsultasi Pajak Gratis: Pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak

Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..

Jawab:

Dalam konsep Pajak Penghasilan yang dianut oleh Indonesia, Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan 2 (dua) metode, yaitu dibayarkan langsung pada saat terutangnya (biasanya dikenal sebagai PPh Final), dan metode pembayaran PPh dengan cara menyetorkan terlebih dahulu selama tahun berjalan (dengan cara memproyeksikannya sebagai angsuran pajak atau dalam akuntansi dikenal sebagai istilah "Uang Muka Pajak") kemudian pada akhir tahun barulah dihitung jumlah PPh terutang yang sebenarnya dan setoran selama tahun berjalan ini ("uang muka pajak") diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang selama setahun tersebut dan menyetorkan sisa kekurangannya.
Istilah PPh Pasal 23 ini sebagai "angsuran pajak" mungkin secara implisit hanya dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang ditegaskan sebagai:
"Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu."
Sedangkan dalam Pasal 28 UU PPh ditegaskan bahwa:
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa (antara lain adalah): pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Jadi dalam penjelasan ini secara implisit ditegaskan bahwa PPh Pasal 23 ini adalah merupakan cara pelunasan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan sebagai angsuran pajak dan kelak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang dari PPh terutang atas penghasilan seluruhnya.
Berbeda dengan PPh Pasal 25 yang secara jelas ditegaskan sebagai angsuran pajak yang harus dibayar sendiri, PPh Pasal 23 adalah merupakan "angsuran pajak" yang cara pembayarannya adalah dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga yang membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan (witholding tax).

Baca Selengkapnya......

Wednesday, June 24, 2009

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru

Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009.
Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)
Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel

Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel

Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat didownload di sini.

Untuk mendownload Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

Baca Selengkapnya......

Tuesday, June 23, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: PPh atas Penjualan Tanah dan Bangunan

Terimakasih atas kesempatannya.
Perusahaan tempat saya bekerja (PT XX) sedang diperiksa, dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terdapat transaksi penjualan tanah/bangunan pabrik dan sudah dibayar PPh Final 5% sesuai nilai Akta Jual Beli (Nilai AJB = Nilai NJOP. Sebenarnya, Nilai transaksi real di bawah nilai NJOP/AJB.
  2. Menurut pemeriksa, seharusnya bukan terutang PPh Final, namun PPh Pasal 25.
  3. Atas transaksi tersebut terdapat keuntungan pengalihan aktiva yang harus dilaporkan di PPh Badan (sebesar = Nilai Jual AJB - Nilai Buku/Nilai Perolehan).
  4. PPN yang terutang sebesar 10% X harga jual tanah & bangunan. (menurut kami dari harga jual bangunan saja)
Pertanyaan saya :
  1. Benarkah pendapat pemeriksa tersebut di atas ?
  2. Jika benar apakah PPh final yang telah disetor, dapat diperhitungkan dengan PPh Badan, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Terimakasih banyak atas pencerahannya...

Jawab:
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh ditegaskan bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008

Dengan adanya beberapa kali perubahan mengenai aturan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan pengenaan PPh antara suatu periode dengan periode lainnya. Penulis tidak mendapatkan informasi mengenai tahun terjadinya transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (selanjutnya oleh penulis diistilahkan menjadi: “pengalihan”) yang ditanyakan tersebut, sehingga dalam hal ini Penulis hanya akan menjelaskan mengenai perbedaan perlakuan PPh untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 serta periode 1 Januari 2009 sampai sekarang.

Secara umum, Wajib Pajak (baik badan maupun orang pribadi) yang melakukan transaksi pengalihan harus menyetorkan sendiri atau dipungut PPh atas pengalihan tersebut (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1)).
Perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008, berlaku ketentuan PP Nomor 79 Tahun 1999, bahwa:

  1. PPh atas penghasilan dari pengalihan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan ini ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Pengecualian untuk Wajib Pajak Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) (Pasal 6).
  3. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, serta Wajib Pajak orang pribadi (yang tidak bergerak di bidang usaha pengalihan) yang penghasilanya telah di atas PTKP jika melakukan pengalihan dengan jumlah bruto di bawah Rp 60.000.000, pembayaran PPh sebesar 5% tersebut adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)).

Sedangkan perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2009 sampai dengan saat ini, berlaku ketentuan PP Nomor 71 Tahun 2008, bahwa:
  1. Besarnya PPh untuk pengalihan adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1)) dan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: Sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (baik WP Badan maupun orang pribadi), dan; Sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan yang dilakukan oleh WP Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) di Pasal 6 aturan sebelumnya dihapus.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
  1. Jika kasus yang dialami perusahaan Anda ini terjadi dalam periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 dan perusahaan Anda adalah perusahaan yang usaha pokoknya bukan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan; maka pada saat terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, perusahaan harus menyetorkan PPh (atau dipungut) atas pengalihan tersebut sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan transaksi/akta dengan NJOP.
  2. Pada akhir tahun pajak, keuntungan (capital gain) dari penjualan/pengalihan tanah dan atau bangunan ini harus diakui dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Pengakuan capital gain ini adalah atas selisih harga pengalihan (harga jual) dengan nilai buku dari tanah dan atau bangunan tersebut pada saat dijual.
  3. PPh sebesar 5% yang telah disetorkan (dipungut) pada saat transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan ini mengurangi besarnya PPh Badan Terutang (bukan diperlakukan sebagai PPh Pasal 25 seperti yang Anda sebutkan, namun diisi sebagai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (pada formulir 1771 induk Bagian C Nomor 10 huruf d).

Sedangkan untuk aspek PPNnya adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penjualan tanah tetap terutang PPN.

Artikel Terkait:
- PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan

Baca Selengkapnya......

Monday, June 22, 2009

Kampanye Capres Janjikan Pengampunan Pajak

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo berjanji memberlakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) guna menarik dana yang diparkir di sejumlah bank di luar negeri. Dana itu dapat digunakan meningkatkan penerimaan negara dan mendanai sejumlah proyek, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono justru menolak.

Namun, ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertekad untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, rasio pajak Indonesia terhadap PDB mencapai 16% pada 2008, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga lainnya.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tim sukses JK-Win, Fuad Bawazir dan Ketua Fraksi PDIP, Emir Moeis secara terpisahkepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (16/6). Menurut Fuad Bawazir, pengampunan pajak cukup bagus, karena dana yang bisa ditarik nilainya cukup besar.

Pasalnya, kebijakan sunset policy yang digulirkan pemerintah sekarang ini kurang begitu bermanfaat bagi pengusaha, sehingga hasilnya kurang begitu optimal. "Pengampunan pajak menjadi salah satu prioritas pasangan JK-Win. Selama ini. Pak Boediono adalah salah satu menteri yang menolak penerapan pengampunan pajak," tandas Fuad yang juga mantan Dirjen Pajak.

Pengampunan pajak merupakan bentuk keringanan penyelesaian pembayaran dan pengampunan pada semua jenis pajak yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak (WP). WP juga dijamin dan diampuni, sehingga tidak akan diusut dan dipidanakan. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty era Soekarno. Sunset policy diperuntukkan hanya untuk pajak penghasilan (PPh) dan WP hanya mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak, yakni PPh. Namun, WP masih berpeluang dipidanakan.

Data menunjukkan, negara-negara yang pernah sukses menerapkan pengampunan pajak, antara lain Afrika Selatan, Argentina, India, dan Prancis, (lihat tabel).

Di samping itu, kata Fuad, pasangan JK-Win akan menghapus sejumlah pajak ganda agar menciptakan kepastian berusaha bagi pebisnis. Sebab, selama ini banyak pajak ganda dibebankan bagi dunia usaha. "Penghapusan pajak ganda menjadi pajak final merupakan bagian dari insentif yang menarik bagi pengusaha. Dengan begitu, mereka tidak perlu ragu-ragu menyusul rencana bisnisnya," tutur dia.

Emir Moeis menegaskan, pasangan Megawati-Prabowo tetap memprioritaskan kebijakan sektor pajak guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kami tetap mengusung platform ekonomi kerakyatan dan peningkatan pajak demi kesejahteraan masyarakat. Kalau pengusaha besar konsisten membayar pajak atau ingin mendapatkan pengampunan pajak, itu sesuatu yang wajar, asalkan kewajibannya membayar pajak tetap dilakukan," ujar Emir yang juga ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR.

Dia menjelaskan, pengampunan pajak hanyalah bersifat sementara, khususnya terhadap sektor tertentu dalam rangka pemberian insentif berkala. Setelah kondisi normal lagi, lanjut Emir, kewajiban membayar pajak harus dilakukan guna mendanai sejumlah sektor strategis,, seperti pembangunan infrastruktur.

Menurut Emir, penerimaan pajak dalam APBN 2009 sebesar Rp 725 triliun belum maksimal, karena kebutuhan berbagai sektor sangat dibutuhkan masyarakat Karena itu, prioritas pengampunan pajak sangat penting untuk menopang kebutuhan negara, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

M Fadhil Hasan, tim ekonomi JK-Win, menilai, pengampunan pajak merupakan suatu hal yang perlu dikaji. Jika manfaat yang diperoleh akan lebih besar dari biaya, lanjut dia, pihaknya siap mempertimbangkannya. "Saat ini, belum ada argumen yang cukup kuat memberlakukan pengampunan pajak," jelas Fadhil.

Sunset Policy

Sementara itu, tim ekonomi SBY-Boediono Chatib Basri, Raden Pardede, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Syarif Hasan menegaskan, tax amnesty belum perlu diterapkan, karena program sunset policy telah berlangsung dengan baik. Apalagi, sanksi tegas bagi penunggak WP telah diatur dalam undang-undang (UU).

Menjawab banyaknya pengusaha yang meminta tax amnesty di tengah krisis finansial global, Syarif menegaskan, penegakan hukum tidak seperti itu. Sebab, kebijakan pemerintah bersifat adhoc, setelah itu semua WP harus melunasi kewajiban membayar pajak. "Pendapatan negara dari pajak sangat membantu sekab. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah memberlakukan pengampunan pajak," ujar dia.

Chatib Basri menambahkan, bentuk insentif dan keringanan pajak bagi pengusaha sudah diberikan melalui sunset policy. Oleh karena itu, program itu sebaiknya dilanjutkan lagi. "Kalau ada usulan perlunyapengampunan pajak bagi dunia usaha pemerintah dapat mempertimbangkannya. Kami tidak mau memberi janji-janji dulu. Kalau tidak dipenuhi, hal tersebut menjadi persoalan di kemudian hari," jelas dia.

Pendapat senada dilontarkan Raden Pardede. Ia menilai, langkah-langkah peningkatan penerimaan pajak sudah diatur dalam UU Perpajakan, termasuk amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti penurunan tarif badan dari 30% menjadi 25%. Sedangkan tarif pajak korporasi dipangkas dari 35% menjadi 25%. "Jika SBY-Boediono terpilih, kebijakan perpajakan akan mengikuti kebijakan yang saat ini dikerjakan Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan meneruskan apa yang sudah dikerjakan selama ini, sambil terus membenahi kebijakan yang telah ada hingga 2014," ujar dia.

Menurut Raden, pemerintah bakal lebih fokus melaksanakan aturan perpajakan melalui program ekstensifikasi, intensifikasi, dan perluasan basis pajak.

Pengusaha Dukung

Dihubungi terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, tax amnesty harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dari satu sisi. Sebab, kata dia, pengampunan pajak harus didukung oleh kesiapan aparat pajak guna menerapkan administrasi bersih dan kedisiplinan penerapan regulasi pajak dari pemerintah pusat hingga daerah.

Djimanto mengakui, para capres dan cawapres belum memperhatikan tax amnesty. Hal tersebut terbukti dari ketidaksiapan membenahi sistem perpajakan nasional. "Penerapan pengampunan pajak agak telambat, seharusnya sebelum sun-set policy diberlakukan," jelas dia.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno Benny menambahkan, stimulus fiskal diperlukan untuk menarik modal dari luar ke dalam negeri. Kalau tax holiday sulit dilaksanakan, lanjut Benny, karena APBN bergantung dari penerimaan pajak, tax amnesty merupakan harapan pengusaha. Dengan begitu, modal yang tadinya sempat hengkang dari Indonesia bisa masuk lagi dengan aman.

Iman Sugema, tim ekonomi Me-ga-Prabowo mengatakan, masalah perpajakan ditempatkan sebagai bagian dari kerangka reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, kata dia, aparatur pemerintahan yang bersih dan sistem administrasi yang baik harus dibentuk terlebih dahulu dan selanjutnya baru membicarakan target-target yang hendak dicapai. Sebab, tanpa diimbangi aparatur yang bersih dan sistem administrasi yang baik, hasil pajak yang dipungut berpotensi disalahgunakan. Dia mengakui, jika berbicara target pajak saat ini, hal itu dapat membebani masyarakat di tengah perekonomian yang belum pulih.

Iman optimistis, pasangan Mega-Probowo mampu meningkatkan rasio pajak (taxratio) terhadap produk domestik druto (PDB) sebesar 20% dalam lima tahun ke depan. Hal ini dapat terealisasi, bila melihat potensi yang masih bisa digali. "Kami akan duduk bersama dengan pengusaha dan berbicara dengan para wajib pajak tentang target-target yang hendak dicapai," tutur dia.

Stimulus Ekonomi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Haryadi Sukamdani serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa men-desak capres dan cawapres terpilih menjadikan pajak sebagai stimulus penggerak pertumbuhan ekonomi dan bukan sekadar bagian APBN. Sebab, pemerintah sering melupakan fungsi pajak sebagai stimulus perekonomian nasional. "Yang didahulukan selalu fungsi pajak sebagai instrumen dalam meningkatkan anggaran penerimaan negara. Ini yang semestinya harus dibenahi," tutur Haryadi.

Padahal, lanjut dia, di negara-negara lain tarif pajak justru lebih rendah, sehingga tidak membebani dunia usaha. Tapi, penggunaannya sangat efektif, efisien, dan tepat sasaran. Akibatnya, kesadaran WP bertambah besar dan berdampak terhadap perekonomian. Haryadi mengatakan, penerapan pajak di Indonesia sering keliru dan membebani pengusaha.

Dia mencontohkan penerapan pajak ganda dan rencana kenaikan batas atas pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% menimbulkan ketidakpastian iklim usaha. Selain itu, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 200% juga tidak efisien. Pasalnya, masyarakat kelas menengah atas akan lari ke luar negeri untuk belanja dan investasi properti kurang menarik lagi. Bahkan, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 28% tahun ini belum kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing. "Semestinya PPh tahun depan lebih rendah sekitar 20-22%, sehingga kesadaran WP meningkat tajam," jelas dia.

Erwin mengatakan, pemerintah terpilih harus lebih tegas mengoptimalkan setoran pajak, terutama yang memiliki kekayaan besar. Penerimaan pajak dari ekspor sumber daya alam (SDA) juga perlu digarap maksimal, karena selama ini masih kurang optimal.

Pengamat perpajakan UPH Ronny Bako menambahkan, para capres-cawapres harus bertitik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), bila berbicara soal visi ekonomi, terutama masalah pajak. Sebab, dalam RPJPN dijelaskan, tentang kemandirian pembiayaan APBN. Banyak objek pajak yang bisa digali, seperti dari asing yang masuk ke Indonesia dan pengusaha besaral. "Pemerintah bisa menggali dan mengelola dengan baik hasil pajak yang diungut dari rakyat Jadi, mereka harus memahami kemandirian pembiayaan dengan menggali sumber anggaran negara," kata dia.

Sumber : Investor Daily Indonesia

Baca Selengkapnya......

Friday, June 19, 2009

WNI Bekerja sebagai Official pada Badan PBB Bebas PPh

Sebagaimana Konvensi PBB tahun 1946 mengenai Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946 dimana dalam salah satu bagiannya menegaskan bahwa seluruh pegawai pada badan PBB mendapatkan pengecualian dari pengenaan pajak di negara setempat. Direktur Jenderal Pajak menegaskan lebih lanjut mengenai perlakuan konvensi ini di negara Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009
.


Baca Selengkapnya......

Thursday, June 18, 2009

Penatausahaan WP yang Pindah ke KPP WP Besar Orang Pribadi

Sebagai tindaklanjut dari pembentukan KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, maka untuk membenahi sistem administrasi dan penatausahaan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi tersebut, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009 tanggal 16 Juni 2009 untuk menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2009.

Tata caranya diatur lebih jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009.

Baca Selengkapnya......

Penggunaan Kurs Pajak atas Transaksi dengan Mata Uang Asing

Dear Pak Anto,

Senang sekali mendengar kabar Bapak sudah 'online' lagi mengasuh blog ini; semoga setelah melalui istirahat, menjadi 'full charge'

Sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 induk huruf B ; penyerahan yang tidak terutang PPN ; ada yang mau saya tanyakan sebagai berikut:

1. Apabila penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut dalam mata uang USD ; maka kurs yang dipakai untuk mengkonversikan nilai transaksi di pelaporan 1107 induk huruf B apakah kurs pajak (saat tanggal invoice terbit) atau kurs pajak akhir bulan masa SPT tersebut ataukah kurs tengah BI (tanggal invoice terbit)?

2. Apakah yang dimaksud dengan 'kurs tetap'? Apakah fiskus hanya mengakui metoda kurs tetap dan tidak memperhitungkan lagi kurs tengah BI?

3. Tolong jelaskan dengan bahasa sederhana, apa yang dimaksud dengan penghitungan kembali PPN Masukan untuk barang modal yang dipakai untuk penyerahan terutang PPN dan penyerahan tidak terutang PPN? jujur saya bingung dengan rumus X/Y dikali %

Terima kasih banyak atas waktu Bapak membaca dan mengasuh blog ini ; semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai langkah Bapak.

salam hangat,

Jawab:

Dear Saudara/Saudari
Terima kasih atas atensinya serta doanya. Salam sukses juga.
Akhir-akhir ini saya mengalami kesulitan waktu dalam mengelola blog ini akibat aktivitas yang cukup padat dan harus mobile dalam beberapa kota. Sehingga tentunya banyak pertanyaan dari para Pembaca yang tidak dapat saya respon secara cepat. Namun saya masih terus berusaha untuk merespon seluruh pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning dengan memprioritaskan pertanyaan yang dapat saya selesaikan secara cepat.
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Penggunaan kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) adalah untuk menentukan besarnya pajak (PPN, PPnBM, PPh, Bea Masuk) yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sarana untuk menentukan/menghitung besarnya pajak yang terutang adalah dengan melaporkannya dalam SPT. Jika transaksi yang dilakukan adalah menggunakan mata uang asing, maka untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT haruslah menggunakan kurs pajak. Sehingga untuk melaporkan penyerahan yang tidak terutang PPN dalam SPT Masa PPN 1107 induk huruf B yang transaksinya menggunakan mata uang dolar, adalah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi.

2. Dalam sistem pembukuan, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Hal ini diakomodasi oleh ketentuan pajak. Dalam pengakuan selisih kurs ini, jika Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan:
-Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
-Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (kurs pada tanggal 31 Desember).
Wajib Pajak dapat menggunakan salah satu dari kedua sistem ini, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/1999 tanggal 4 Februari 1999.

3. Perhitungan kembali pajak masukan dilakukan pada setiap akhir tahun (Masa Desember) oleh Wajib Pajak yang sekaligus melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN. Karena pada dasarnya Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sehingga jika ada Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN ini harus dikeluarkan.
Jika Pajak Masukan untuk memperoleh barang/jasa yang kelak jika dijual/diserahkan adalah bersifat gabungan antara terutang PPN dan tidak terutang PPN, maka Wajib Pajak harus menentukan kembali berapa sebenarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perhitungan untuk menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan inilah yang disebut sebagai perhitungan kembali Pajak Masukan, dengan menggunakan proporsi. Untuk lebih jelasnya saya berikan contoh kasus sebagai berikut.
Misalkan PT X selama tahun 2008 melakukan penyerahan barang yang terdiri dari:
-Penyerahan Barang yang terutang PPN sebesar Rp 100 juta (DPP: Rp 1 Milyar).
-Penyerahan Barang yang tidak terutang PPN sebesar Rp 50 juta (DPP: Rp 500 juta).
Selama tahun 2008 ini PT X membeli bahan baku untuk memproduksi barang yang dijual ini (seluruh Barang yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dengan DPP sebesar Rp 1,5 milyar) ini, totalnya adalah sebesar Rp 1 Milyar (dengan PPN sebesar Rp 100 juta).
Maka porsi Pajak masukan atas bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang yang kelak penyerahannya tidak terutang PPN tersebut harus dikeluarkan (tidak dapat dikreditkan). Untuk mengeluarkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini yang diistilahkan sebagai penghitungan kembali pajak masukan.
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah:
=(Jumlah penyerahan yang terutang PPN : Jumlah Total Penyerahan) X Jumlah Pajak Masukan
= (Rp 1 Milyar / Rp 1,5 Milyar) X Rp 1 Milyar
= Rp 666,67 Juta
Semoga penjelasan ini dapat dimengerti.

Baca Selengkapnya......

Kelompok Harta untuk Penyusutan Fiskal

Berbeda dengan akuntansi, dalam ketentuan pajak penentuan masa manfaat (umur ekonomis) harta untuk dilakukan penyusutan telah ditentukan. Wajib Pajak tidak dapat menentukan sendiri masa manfaat dari suatu aktiva.
Penentuan masa manfaat dari harta untuk tujuan fiskal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mulai 1 Januari 2009, Menteri Keuangan telah menetapkan jenis-jenis harta sesuai dengan kelompok penyusutannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009.

Dalam Peraturan ini, harta berwujud dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan pengelompokan harta yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

Download:
Lampiran PMK 96/PMK.03/2009 yang asli

Baca Selengkapnya......

Friday, June 12, 2009

Pertanyaan pembaca akan dijawab secepat mungkin

Kepada Para Pembaca setia Tax Learning,
Penulis menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya pertanyaan yang masih belum sempat terjawab. Hal ini disebabkan akibat kesibukan yang dihadapi oleh Penulis. Namun Penulis tetap berusaha untuk menjawab seluruh pertanyaan para Pembaca secepat mungkin.
Terima kasih.



Baca Selengkapnya......

Perubahan Tempat Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Tertentu

Sehubungan dengan adanya perubahan atau penambahan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menyempurnakan Peraturan mengenai Tempat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu serta tempat terutang PPN. Perubahan peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Download:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009

Baca Selengkapnya......

Thursday, June 11, 2009

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

Istilah Sektor Perkebunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu objek pajak yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen. Saat ini, ketentuan pengenaan PBB atas Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 dengan aturan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 dan disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2009 tanggal 21 April 2009.



Baca Selengkapnya......

Wednesday, June 10, 2009

Perubahan PP Nomor 51 Tahun 2008, PPh Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi telah diubah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009.
Ketentuan yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 10, serta menyisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, June 9, 2009

Unit Kerja di Lingkungan DJP dan Wilayah Kerja KPP

Seiring dengan proses modernisasi dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta pemekaran unit kantor pelayanan pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan ini, diatur mengenai susunan struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan fungsi setiap bagian dalam struktur organisasi tersebut serta tugas masing-masing pejabat/pelaksana pada setiap bagian tersebut, nama, lokasi dan wilayah kerja setiap kantor dalam struktur organisasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
- 31 Kantor Wilayah
- 4 KPP Wajib Pajak Besar
- 28 KPP Madya
- 299 KPP Pratama
- 207 KP2KP

Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 terdiri dari:
- Lampiran I mengenai lokasi dan wilayah kerja Kantor Wilayah
- Lampiran II mengenai lokasi dan wilayah kerja KPP WP Besar, KPP Madya, KPP Pratama
- Lampiran III mengenai lokasi dan wilayah kerja KP2KP
- Lampiran IV s.d. VI mengenai Bagan Organisasi dari tiap unit kerja

Baca Selengkapnya......

Indonesia - Swiss Ubah Tax Treaty atas Royalti

Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti. Kesepakatan ini dituangkan dalam Ratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan Swiss dan mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Ratifikasi Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat kedua negara pada tanggal 8 Februari 2007 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 serta telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada masyarakat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2009 tanggal 5 Juni 2009.

Pemerintah Konfederasi Swiss sendiri telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan ini dan memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September 2007.

Pokok-pokok perubahan yang telah disepakati dalam Protokol Perubahan ini adalah:
  1. Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) P3B RI-Swiss mengenai pajak-pajak di Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara penghindaran pajak berganda di Swiss.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan. Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983. Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.

Baca Selengkapnya......

Monday, June 8, 2009

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis menyampaikan permohonan maaf karena sejak 28 Mei 2009, situs ini tidak lagi di update. Hal ini dikarenakan untuk sementara waktu penulis mengambil kesempatan untuk beristirahat total lepas dari seluruh kesibukan dan rutinitas, termasuk juga kegiatan mengelola situs ini. Namun mulai hari ini, penulis akan berusaha untuk kembali mengelola blog ini, serta membantu para Pembaca untuk menambah pengetahuan seputar dunia perpajakan.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 telah berubah!
Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban berupa pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 mulai masa Juli 2009 (yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009) harus menggunakan formulir SPT Masa yang baru. Ketentuan mengenai penggunaan formulir SPT Masa yang baru yang menggantikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Bentuk dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini (dapat di-download pada bagian ini), terdiri dari:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 21/26

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

Baca Selengkapnya......

PPh atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa royalti yang diperoleh dari hasil karya sinematografi. Perlakuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009.
Pemanfaatan hasil karya sinematografi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil karya sinematografi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) dengan:

  1. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan karya sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; atau
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop;
adalah merupakan royalti dan menjadi objek PPh dengan dasar pengenaan PPh adalah:
sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan yang disebutkan pada angka 1 di atas; dan
sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas.

Sedangkan untuk jenis pemanfaatan hasil karya sinematografi dalam bentuk:
  1. pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
tidak termasuk sebagai royalti.

Baca Selengkapnya......

Definisi Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Sehubungan dengan banyaknya keraguan di kalangan Wajib Pajak mengenai pengertian Jumlah Bruto objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.



Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: