..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-commerce. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-commerce. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2019

Ketentuan Pajak untuk Usaha e-Commerce

Tax Learning - 11 Januari 2018
Setelah sekian lama disusun, akhirnya Pemerintah mengeluarkan ketentuan perpajakan bagi kegiatan perdagangan secara elektronik atau yang dikenal sebagai e-commerce. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dengan diterbitkannya ketentuan perpajakan atas kegiatan perdagangan secara e-commerce ini, maka diharapkan akan memberikan kepastian bagi para pelaku industri e-commerce serta menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan secara e-commerce dengan perdagangan konvensional.

Istilah dan Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini digunakan beberapa istilah yang didefinisikan sebagai berikut.
  1. Wadah Elektronik (Platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
  2. Pasar Elektronik (Marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
  3. Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean (wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan) yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean sebagai sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Contoh penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain adalah Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia serta perusahaan pelaku over-the-top di bidang transportasi.
  4. Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli dan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  5. Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  6. Nilai Transaksi E-Commerce adalah nilai transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya langganan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ketentuan Perpajakan Transaksi e-Commerce

Secara garis besar, ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut.

Ketentuan Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa
  1. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, Pedagang dan Penyedia Jasa dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta memberikan NPWP ini kepada pihak penyedia platform marketplace, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun atau membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17, PPh Pasal 25/PPh Pasal 29 apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Bagi Penyedia Platform Marketplace
  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang penggunakan platform.
Ketentuan Bagi e-Commerce di Luar Platform Marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 telah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Maret 2019. Pencabutan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019