Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin bertanya, konsultasi, diskusi seputar masalah perpajakan, dapat menghubungi penulis melalui:
email: syafrianto@gmail.com atau syafrianto_ak1@yahoo.com
atau bertemu langsung ke alamat:
Jl. Sungai Gerong No. 19
(daerah Tosari-Jl. MH. Thamrin, di belakang Restoran Sizzler/Ki No Taki)
Jakarta Pusat 10230
Telepon: 021-31903700
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.
Saturday, January 5, 2008
Contact Us
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.





![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)


2 Comments:
siang bpk, kira2 pemeriksaan dilakukan untuk th berjalan atau tahun sebelumnya
terima kasih
Untuk Pemeriksaan dengan tujuan Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam artikel ini, adalah merupakan pemeriksaan terhadap SPT. SPT baru disampaikan oleh Wajib Pajak setelah masa pajak atau tahun pajak berakhir. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan untuk tahun pajak sebelumnya.
Post a Comment