Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin bertanya, konsultasi, diskusi seputar masalah perpajakan, dapat menghubungi penulis melalui:
email: syafrianto1@gmail.com atau syafrianto_ak1@yahoo.com
atau bertemu langsung ke alamat:
Jl. Raya Bogor KM 31,4 No. 18
Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok - 16453
Lokasi kami silakan scan QR code berikut ini:
5 Comments
siang bpk, kira2 pemeriksaan dilakukan untuk th berjalan atau tahun sebelumnya
terima kasih
Untuk Pemeriksaan dengan tujuan Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam artikel ini, adalah merupakan pemeriksaan terhadap SPT. SPT baru disampaikan oleh Wajib Pajak setelah masa pajak atau tahun pajak berakhir. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan untuk tahun pajak sebelumnya.
terima kasih untuk blog pajak ini, Pak Syafrianto. Sangat membantu untuk update ilmu dan pengetahuan mengenai Perpajakan Indonesia.
Warm Regards,
a
Ex Mahasiswa Bpk di Atmajay
pagi pak,saya mau tanya tentang SKB PPh 22.
Rekanan saya memiliki SKB PPh 22 berlaku sampai dengan 31 Desember 2017,tetapi di lapangan pembayaran faktur 2017 dibayarkan di tahun 2018.
Apakah kami sebagai pemungut tetap memungut PPh 22 atau tidak??
Tq.Wisnu
SKB PPh Pasal 22 itu memang berlaku untuk 1 tahun pajak. Jadi selalu berlaku hingga 31 Desember. Jadi ketika Anda mendapatkan SKB dari lawan transaksi yang berlaku hingga 31 Desember 2017, kemudian ada transaksi yang baru dibuka invoice/faktur di tahun 2018, maka atas transaksi tersebut tidak lagi mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22. Namun jika transaksi dan faktur pajak terjadi dan diterbitkan di tahun 2017 sedangkan pembayaran baru dilakukan pada tahun 2018, maka atas transaksi ini tetap mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22, karena saat terutangnya penghasilan tersebut adalah sesuai dengan saat penyerahan dan pengakuan penghasilan (diterbitkannya invoice), yaitu di tahun 2017.
Posting Komentar