Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.
Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.
Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
- Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
- Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP.
- Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.
1. Login ke Coretax
- Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
- Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
- (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
- Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
- Klik tombol BATAL.
- Tunggu proses sistem ±10 menit.
- Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.







