..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Coretax System. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Coretax System. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Sebanyak 11 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax


Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB tercatat 11.034.554 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Rabu (31/12/2025) di Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 814.932
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.369
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini artinya bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun demikian, Wajib Pajak diharapkan untuk segera mengaktifkan akun Coretax-nya sesegera mungkin untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan traffic pengunjung yang mengakses server Coretax menjelang berakhirnya waktu pelaporan SPT Tahunan PPh yang mungkin akan menyulitkan proses aktivasi akun Coretax, sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melakukan aktivasi akun Coretax, penulis telah memberikan tutorial untuk memandu proses aktivasi akun Coretax di artikel berikut ini.

Tutorial Cara Aktivasi Akun Coretax dan Meminta Sertifikat Elektronik


Dalam waktu kurang dari 10 jam lagi, masyarakat di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat akan memasuki tahun baru 2026. Seperti rutinitas setiap tahunnya, begitu memasuki awal tahun yang baru, maka para Wajib Pajak (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) memiliki satu kewajiban baru yang harus dituntaskan, yaitu kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Demikian pula untuk tahun ini, ketika kita telah memasuki tanggal 1 Januari 2026, maka kita sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025, yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

Berbeda dengan Tahun Pajak 2024 yang lalu, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka Wajib Pajak harus menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP (Coretax). Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, wajib untuk mengaktifkan akun pajaknya yang baru di sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Marilah segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 30 Desember 2025

Hingga 30 Desember 2025 Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB tercatat ada 10.226.535 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Selasa (30/12/2025) di Kementerian Keuangan, Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 805.607
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

DJP menargetkan sekitar 14,9 juta Wajib Pajak yang harus segera melakukan aktivasi Coretax, karena memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2026 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah hingga 30 April 2026.

Dengan demikian, maka masih terdapat 4,7 juta Wajib Pajak belum melakukan aktivasi Coretax.

Berdasarkan pantauan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta dan Palembang pada hari ini, tampak Wajib Pajak memadati tempat pelayanan aktivasi Coretax sejak pagi hari untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Sejak Tahun Pajak 2025 DJP memperbaharui sistem administrasi perpajakannya (termasuk juga sistem pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak) dengan sistem Coretax menggantikan sistem sebelumnya DJP Online. Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka wajib menggunakan sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 02 Desember 2025

Fitur Baru Coretax: Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Tanpa Perlu Menunggu 7 Hari

Selama ini kode billing untuk pembayaran kurang bayar pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui sistem Coretax, terbuat (create) secara otomatis setelah draft SPT yang bersangkutan dibuat. Kode billing untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum pada draft SPT ini akan dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax DJP saat SPT sudah selesai dibuat dan disimpan, kemudian klik tombol Bayar dan Lapor serta penandatanganan secara elektronik (memasukkan kode passphrase). Kode billing yang sudah terbuat secara otomatis ini akan berlaku selama 7 hari untuk dilakukan penyetoran pajaknya. Apabila lewat 7 hari, maka kode billing tersebut akan hangus dan tidak dapat disetorkan. Untuk dapat melakukan penyetoran lagi, maka Wajib Pajak harus membuat kode billing baru melalui langkah seperti di awal yaitu klik Tombol Bayar dan Lapor pada SPT kemudian menandatangani secara elektronik lagi.

Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.

Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.

Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
  1. Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
  2. Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP. 
  3. Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Cara Pembatalan Kode Billing SPT

Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.

1. Login ke Coretax
  • Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
  • Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
  • (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
2. Eksekusi Pembatalan
  • Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
  • Klik tombol BATAL.
  • Tunggu proses sistem ±10 menit.
  • Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.

Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.

Selasa, 30 September 2025

Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1

Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721-A1 untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong 1721-A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 menggunakan langkah sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, memang solusinya hanyalah:
  1. membatalkan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) lama yang memakai NPWP Sementara 9990000000999000.
  2. membuat ulang BPMP dengan NIK yang telah valid, barulah form 1721-A1 dapat secara otomatis ditarik.
📌 Artinya:
  1. Pegawai tetap perlu didaftarkan di Coretax, minimal lewat "Hanya Registrasi"
  2. Tidak ada kewajiban aktivasi NIK jadi NPWP kalau memang gajinya setahun tidak melebihi PTKP.
Bagaimana jika sudah diimbau tapi pegawai tetap belum juga registrasi?
DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.

Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
  1. NIK Pegawai 
  2. Nama sesuai KTP (tidak ada boleh perbedaan sama sekali baik spasi, huruf dan karakter lainnya)
  3. Email aktif Pegawai
  4. Nomor HP Pegawai
Dengan demikian, ketika saluran eskalasinya dibuka, pemberi kerja dapat segera mengajukan proses aktivasi NIK pegawai.

Solusi Untuk Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 di Coretax Dimana Pemotongan Bulanan Masih Gunakan NPWP Sementara 9990000000999000

Salah satu hal penting untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegawai Tetap sebagai penerima penghasilan yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja telah diaktivasi di dalam Sistem Coretax DJP. Setiap Pegawai Tetap penerima penghasilan wajib mengaktifkan NIK yang dimilikinya melalui sistem Coretax DJP.

Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak ditemukan pegawai (terutama pegawai tetap) pada pemberi kerja yang masih belum mengaktifkan NIK-nya di sistem Coretax. Hal ini menyebabkan kendala ketika pemberi kerja akan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 di sistem Coretax DJP dan membuat BPMP, karena kegagalan sistem Coretax memvalidasi NIK tersebut yang belum diaktivasi.

Saat awal tahun 2025 ketika mulai diimplementasikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax, kendala kegagalan validasi NIK yang belum belum diaktivasi di sistem Coretax ini, maka diberikan solusi sementara yaitu dengan mengganti pegawai tetap yang NIK-nya belum aktivasi di sistem Coretax dengan NPWP Sementara 9990000000999000. Solusi sementara yang diberikan ini dapat mengatasi kendala para pemotong PPh Pasal 21 yang tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Namun solusi sementara ini ternyata menimbulkan dampak ketika terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun sehingga pemberi kerja harus membuatkan bukti pemotongan (yaitu formulir 1721-A1) atas penghasilan yang diperolehnya sejak awal tahun ketika pegawai tetap ini bekerja. Kendala ini terjadi karena sistem Coretax tidak dapat menarik data pegawai tetap dengan NPWP sementara 9990000000999000 yang telah dilaporkan sejak awal tahun hingga tengah tahun ketika pegawai tetap ini berhenti bekerja. Kendala ini tentunya juga akan terjadi pada Masa Desember 2025 nanti, ketika seluruh pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun pajak (1721-A1) untuk seluruh pegawainya yang masih menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.

Untuk diketahui bahwa tidak sama dengan sistem perpajakan sebelumnya, sistem Coretax ini tidak dapat melakukan input manual atas data pemotongan yang telah dilaporkan pada masa pajak sebelumnya. Sistem Coretax dirancang untuk melakukan proses otomasi dan hanya akan menarik data dari historis yang valid. Sehingga untuk mengatasi kegagalan penarikan data historis atas pegawai tetap yang sebelumnya dilaporkan dengan NIK sementara 9990000000999000 ini, maka Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan solusi yang harus dilakukan oleh para pemotong PPh Pasal 21 atas permasalahan ini. Dilansir dari akun media sosial telegram, hari ini dijelaskan mekanisme untuk pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 atas pegawai tetap yang sebelumnya masih menggunakan NIK sementara 9990000000999000.

✅ Langkah disarankan:

1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong

👨‍💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
  1. "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  2. "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax. Cara lengkap daftar Coretax bisa cek di
👨‍💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh (untuk saat ini form penyampaian NIK penerima penghasilan ini belum dibuka. DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 dapat mendaftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal). Data tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.
 
Sehingga penulis menyarankan untuk para pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 untuk menghimbau para pegawai tetap yang masih belum mengaktivasi NIK-nya di sistem Coretax, agar segera mengaktivasikan NIK-nya tersebut.

2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax

3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…) Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir

4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi. Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir

✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid

Catatan:
NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
  1. Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP 
  2. Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi

Senin, 29 September 2025

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax melalui Simulator SPT Tahunan di Coretax DJP

Hari ini, 29 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh (saat ini baru tersedia untuk PPh Badan jenis usaha Perdagangan) di sistem Coretax DJP. Melalui simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP ini, Wajib Pajak dapat belajar pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara simulasi. Aplikasi simulator SPT Tahunan PPh ini disediakan di halaman web https://spt-simulasi.pajak.go.id/home .

Untuk login ke aplikasi simulator, saat ini pengguna dapat login user yang akan dipakai dengan menggunakan NIK masing-masing tanpa perlu sebagai PIC suatu badan, dengan catatan bahwa NIK tersebut harus yang dimiliki oleh WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas). Berikut ini adalah username dan password yang dapat digunakan untuk login ke aplikasi simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax:

User         : menggunakan NIK 16 digit (NIK usia di atas 18 tahun dan tidak perlu berstatus PIC)
Password : P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh


Saat ini simulator SPT Tahunan ini masih terbatas untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan untuk jenis usaha Perdagangan. Sehingga untuk menjalankan simulasi ini, maka setelah para pengguna login dengan NIK nya masing-masing, maka harus impersonate ke NPWP Badan terlebih dahulu sebelum memulai simulasi pengisian SPT Tahunan.
 



Untuk panduan pengisian SPT Tahunan, maka video tutorial cara mengisi SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di Artikel berikut ini.
 

Selasa, 15 Juli 2025

Template XML dan Converter Excel ke XML Untuk Impor Data ke Coretax Dalam Pelaporan SPT Masa Dan SPT Tahunan


Sama halnya dengan sistem pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh pada sistem perpajakan yang lama, dalam Sistem Coretax, untuk pelaporan SPT juga mengadopsi skema impor data. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan format data CSV maupun PDF, maka di dalam sistem Coretax, mekanisme impor data dilakukan dengan menggunakan format data XML.

Berikut ini adalah template (format) XML maupun converter dari Microsoft Excel ke XML untuk melakukan impor data ke dalam menu pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan di dalam sistem Coretax.

Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML

No

Kategori

Deskripsi Dokumen

Converter XML

Lastest Update

Template XML

Lastest Update

1

Bupot PPh Pasal 21/26

Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

2

Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)

Download File

17/04/2025

Download File

7/11/2024

3

Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

4

Bukti Pemotongan A1 (BPA1)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

5

Bukti Pemotongan A2 (BPA2)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

6

Bupot Unifikasi

BPPU

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

7

BPNR

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

8

Penyetoran Sendiri

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

9

Pemotongan Secara Digunggung

Download File

16/01/2025

Download File

7/11/2024

10

Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

11

Faktur

Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

12

Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

13

Retur Dok Lain Keluaran

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

14

Retur Dok Lain Masukan

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

15

Faktur Keluaran

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

16

Retur Faktur Masukan

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

17

SPT Tahunan

Biaya Promosi - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

18

Biaya Entertainmen  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

19

Piutang Tak Tertagih  - Lampiran 3D

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

20

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 3C

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

21

Piutang Tak Tertagih - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

22

Biaya Promosi - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

23

Daftar Debitur Non Performing Loan (NPL) - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

24

Biaya Entertainmen - Lampiran 11A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

25

Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa - Lampiran 10A

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

26

Penyusutan dan Amortisasi  - Lampiran 9

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

27

SPT PPN

Lampiran C

Download File

1/03/2025

Download File

1/03/2025

28

DRKB (Daftar Rekap Kendaraan Bermotor)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

29

Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

30

SPT Bea Meterai

Lampiran 3

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

31

Lampiran 4

Download File

7/11/2024

Download File

7/11/2024

32

Lembaga Keuangan

Tata Cara Perubahan Email Lembaga Keuangan

 

Template Domestik

Download File

 

4/02/2025

Download File

 

4/02/2025