
Salah satu hal penting untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegawai Tetap sebagai penerima penghasilan yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja telah diaktivasi di dalam Sistem Coretax DJP. Setiap Pegawai Tetap penerima penghasilan wajib mengaktifkan NIK yang dimilikinya melalui sistem Coretax DJP.
Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak ditemukan pegawai (terutama pegawai tetap) pada pemberi kerja yang masih belum mengaktifkan NIK-nya di sistem Coretax. Hal ini menyebabkan kendala ketika pemberi kerja akan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 di sistem Coretax DJP dan membuat BPMP, karena kegagalan sistem Coretax memvalidasi NIK tersebut yang belum diaktivasi.
Saat awal tahun 2025 ketika mulai diimplementasikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax, kendala kegagalan validasi NIK yang belum belum diaktivasi di sistem Coretax ini, maka diberikan solusi sementara yaitu dengan mengganti pegawai tetap yang NIK-nya belum aktivasi di sistem Coretax dengan NPWP Sementara 9990000000999000. Solusi sementara yang diberikan ini dapat mengatasi kendala para pemotong PPh Pasal 21 yang tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Namun solusi sementara ini ternyata menimbulkan dampak ketika terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun sehingga pemberi kerja harus membuatkan bukti pemotongan (yaitu formulir 1721-A1) atas penghasilan yang diperolehnya sejak awal tahun ketika pegawai tetap ini bekerja. Kendala ini terjadi karena sistem Coretax tidak dapat menarik data pegawai tetap dengan NPWP sementara 9990000000999000 yang telah dilaporkan sejak awal tahun hingga tengah tahun ketika pegawai tetap ini berhenti bekerja. Kendala ini tentunya juga akan terjadi pada Masa Desember 2025 nanti, ketika seluruh pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 selama setahun pajak (1721-A1) untuk seluruh pegawainya yang masih menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.
Untuk diketahui bahwa tidak sama dengan sistem perpajakan sebelumnya, sistem Coretax ini tidak dapat melakukan input manual atas data pemotongan yang telah dilaporkan pada masa pajak sebelumnya. Sistem Coretax dirancang untuk melakukan proses otomasi dan hanya akan menarik data dari historis yang valid. Sehingga untuk mengatasi kegagalan penarikan data historis atas pegawai tetap yang sebelumnya dilaporkan dengan NIK sementara 9990000000999000 ini, maka Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan solusi yang harus dilakukan oleh para pemotong PPh Pasal 21 atas permasalahan ini. Dilansir dari akun media sosial telegram, hari ini dijelaskan mekanisme untuk pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 atas pegawai tetap yang sebelumnya masih menggunakan NIK sementara 9990000000999000.
✅ Langkah disarankan:
1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
👨💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
- "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
- "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax. Cara lengkap daftar Coretax bisa cek di
👨💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh (untuk saat ini form penyampaian NIK penerima penghasilan ini belum dibuka. DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 dapat mendaftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal). Data tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.
Sehingga penulis menyarankan untuk para pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 untuk menghimbau para pegawai tetap yang masih belum mengaktivasi NIK-nya di sistem Coretax, agar segera mengaktivasikan NIK-nya tersebut.
2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax
3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir
4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi.
Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid
Catatan:
NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
- Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
- Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi