..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label Aturan Pelaksana UU PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan Pelaksana UU PPN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juli 2010

Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Dalam ketentuan UU PPN yang baru, menetapkan adanya kriteria Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kriterian PKP risiko rendah ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) dan Pasal 9 ayat (4d). Aturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010.Tata cara mengenai penetapan PKP kriteria risiko rendah ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak...

Selasa, 08 Juni 2010

Aturan Pelaksanaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri adalah merupakan suatu kegiatan/transaksi yang menjadi objek pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010. Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini disebutkan bahwa tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), pelaporan dan pengawasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan...

Selasa, 04 Mei 2010

Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Lama

Dengan telah berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 sejak 1 April 2010, banyak ketentuan mengenai PPN telah mengalami perubahan. Salah satunya adalah mengenai Faktur Pajak. Sebelumnya kita mengenal Faktur Pajak Standar. Namun sejak 1 April 2010, semua Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010.Bagaimanakah perlakuannya terhadap Faktur Pajak Standar, yang hingga 1 April 2010 masih dimiliki oleh para Pengusaha Kena Pajak dan belum digunakan? Bagaimanakah dengan cara...

Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kelebihan dalam membayar PPN dan PPnBm berhak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tersebut (restitusi). Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Dalam ketentuan ini diatur antara lain adalah:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang...

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN

Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Untuk menindaklanjuti ketentuan ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan...

Jumat, 16 April 2010

Penunjukan Kontraktor Migas dan Panas Bumi Sebagai Pemungut PPN

Seperti yang telah berlaku saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporann...

Kamis, 15 April 2010

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Mulai 1 April 2010 berlaku ketentuan yang menguntungkan bagi para Wisatawan Asing yang berbelanja ke Indonesia. Keuntungan tersebut adalah bagi Wisatawan Asing yang berbelanja Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia, kemudian BKP tersebut akan dibawa pulang ke negara asalnya, maka si Wisatawan Asing tersebut akan mendapatkan pengembalian PPN yang telah dipotong oleh Toko tempat si Wisatawan Asing tersebut berbelanja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan lebih lanjut diatur dalam:Peraturan Menteri Keuangan Nomor...

Rabu, 14 April 2010

Penyetoran Kembali PM yang Telah Dikreditkan Untuk PKP Gagal Produksi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduk...

Saat Jatuh Tempo Setor dan Lapor Pajak

Mulai 1 April 2010, ketentuan saat setor PPN Kurang Bayar dan lapor SPT Masa PPN telah berubah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Sebelumnya ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 maka tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT...

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Usaha Tertentu

Sebagai petunjuk pelaksana dari ketentuan Pasal 9 ayat (7a) UU PPN mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.PKP dengan usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan ini adalah:PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukannya adalah sebesar...

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usahanya sekaligus melakukan kegiatan Penyerahan Barang/Jasa yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian/perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP/JKP yang akan diserahkan tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan.Karena pada prinsipnya atas perolehan BKP/JKP yang nantinya digunakan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Maka untuk PKP yang melakukan penyerahan...

Selasa, 13 April 2010

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Nilai lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 ini adalah: untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian...

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Dengan Omzet Tertentu

Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan akan kesulitan jika harus melaporkan dan mengkreditkan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran yang harus dipungut dan disetornya tersebut. Untuk mengakomodasi bagi Wajib Pajak yang demikian, maka ketentuan pajak (terutama dalam ketentuan PPN) memberikan suatu kemudahan. Kemudahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam ketentuan Pasal ini diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun...

PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN-nya tersebut. Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini, sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.Dalam ketentuan ini diatur mengenai:Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan...

Kamis, 08 April 2010

BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN

Tidak setiap Pengusaha (baca sebagai: Wajib Pajak baik perorangan maupun suatu badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus memenuhi kewajiban PPN. Dalam ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN ditegaskan bahwa bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari kewajiban PPN ini. Sebagai tindaklanjut dari ketentuan ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan...

Senin, 05 April 2010

Prosedur Pemusatan Tempat PPN Terutang

Perubahan lainnya yang ada dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) adalah mengenai prosedur dan mekanisme penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat PPN Terutang (atau biasa dikenal dengan istilah pemusatan tempat PPN Terutang). Ketentuan mengenai pemusatan tempat PPN Terutang ini diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN. Dalam UU PPN yang baru ini sekarang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pemusatan tempat PPN Terutang hanya perlu memberitahukan pemusatan tempat PPN Terutang dengan surat pemberitahuan.Aturan pelaksaan mengenai...

Rabu, 31 Maret 2010

Saat Terutangnya PPnBM dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya

Sebagai tindak lanjut dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penentuan saat terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010. Ketentuan ini berlaku pada tanggal 1 April 2010 dan mencabut dan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002.PER-8/PJ/2010 ini disampaikan dengan...

Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN cara Hard Copy (Manual)

Direktur Jenderal Pajak juga telah mengatur tata cara penyampaian SPT Masa PPN yang menggunakan formulir kertas (hard copy) guna mengantisipasi perubahan Undang-Undang PPN yang akan mulai berlaku 1 April 2010. Tata Cara ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010. PER-15/PJ/2010 ini merupakan perubahan pertama dan penyempurnaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008.Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PER-15/PJ/2010 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor...

Senin, 29 Maret 2010

SPT Masa PPN Baru, Berlaku Masa April 2010

Seiring akan berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM mulai 1 April 2010 serta telah terbitnya aturan-aturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, maka mekanisme pelaporan SPT Masa PPN juga mengalami beberapa penyempurnaan. Penyempurnaan aturan tentang SPT Masa PPN serta mekanisme dan tata cara pelaporannya ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.Penggunaan...

Jumat, 26 Maret 2010

Aturan Pelaksana Tentang Nota Retur dan Nota Pembatalan

Saat ini melalui UU PPN yang baru, mekanisme pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang sebelumnya telah dibuatkan Faktur Pajak diatur secara lebih jelas. Apalagi dalam ketentuan UU PPN yang baru ini, dikenal lagi adanya pembatalan penyerahan JKP yang sebelumnya telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Mekanisme pengembalian BKP atau Pembatalan penyerahan JKP umumnya kita kenal melalui pembuatan Nota Retur. Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan...