Proses Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang KUP. Penghentian Penyidikan ini dilakukan berdasarkan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan tersebut.
Prosedur dan tata cara penghentian penyidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Selama ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penghentian penyidikan adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 (
artikelnya baca di sini) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011. Sejak tanggal 7 Agustus 2012, kedua Peraturan Menteri Keuangan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
uProsedur dan tata cara penghentian penyidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagai berikut.
Pengajuan Permohonan Tertulis dari Wajib PajakProses penghentian penyidikan ini diawali dengan pengajuan permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Tertulis yang diajukan oleh Wajib Pajak (formatnya sesuai dengan contoh pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012) ini harus dilampiri dengan pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account (formatnya sesuai dengan contoh pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012).
Besarnya jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account ini adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,
ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut. Jumlah ini dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan pada Jaksa Agung.
Untuk mengetahui besarnya jumlah kerugian negara tersebut, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan pihak Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi.
Jaminan Pelunasan dalam Bentuk Escrow AccountEscrow account sebagai jaminan pelunasan atas jumlah kerugian pada pendapatan negara dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account. Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan paling sedikit harus memuat hal-hal mengenai:
- identitas para pihak dan bank pembuka escrow account;
- waktu dan tempat perjanjian;
- jumlah jaminan pelunasan;
- biaya escrow account;
- prosedur pencairan jaminan; dan
- penyelesaian perselisihan.
Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak demikian juga dengan penghasilan yang diterima dari escrow account tersebut menjadi hak Wajib Pajak.
Prosedur yang Dilakukan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Permintaan Penghentian PenyidikanSetelah menerima permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Atas permintaan dari Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama tersangka;
- kedudukan/jabatan tersangka;
- Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
- tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;
- tahapan perkembangan Penyidikan;
- jumlah kerugian pada pendapatan negara;
- jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account; dan
- pendapat dari Direktur Jenderal Pajak.
Setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak untuk penghentian penyidikan ini.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account untuk melunasi sejumlah kerugian pada pendapatan negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah menerima SSP, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan SSP dimaksud.
Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan Penghentian Penyidikan dari Jaksa AgungJaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat permintaan penghentian Penyidikan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Keputusan dari Jaksa Agung ini disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
-Keputusan dari Jaksa Agung tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak dan dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan jaminan pelunasan yang telah dicairkan; dan
-proses Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk dapat menghentikan Penyidikan dimulai sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan.
Saat Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan IniPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 ini berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu sejak tanggal 7 Agustus 2012.
(c) http://syafrianto.blogspot.com