..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Juni 2024

Aturan PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah. Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya (tahun 2023 dan sebelumnya) dimana semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Ketentuan di tahun 2024 ini untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih diberikan, tetapi hanya untuk satu hunian saja. Apabila warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar maka rumah kedua dan seterusnya akan tetap dikenakan PBB walaupun nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pengenaan PBB ini akan diterapkan pada hunian dengan NJOP terbesar.

Kebijakan baru mengenai pengenaan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Pasal 3 beleid tersebut mengatur:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
  1. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir. Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

Bagi warga Jakarta yang belum melakukan pemutakhiran NIK yang terdaftar pada sistem PBB (misalkan karena sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga di SPPT PBB masih tercantum pemilik lama), dapat melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online.

Kamis, 07 Mei 2020

Ketentuan Insentif Pajak Daerah Sehubungan Dampak Covid-19 - Provinsi DKI Jakarta

Pajak Daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. Pajak Rokok.;
  6. Pajak Hotel;
  7. Pajak Restoran;
  8. Pajak Hiburan;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Penerangan Jalan;
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  12. Pajak Parkir;
  13. Pajak Air Tanah;
  14. Pajak Sarang Burung Walet;
  15. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  16. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk mengelola dan memungut pajak daerah tersebut, maka setiap daerah diberi wewenang untuk membuat Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah khusus untuk mengelola Pajak Daerah, seperti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan sebagainya.

Dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan sejumlah insentif Pajak Daerah guna mengurangi dampak Covid-19 bagi para pelaku usaha.

Kebijakan pemberian insentif di bidang perpajakan oleh Pemprov DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Pasal 22 ayat (1) mengatur mengenai pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif yang diberikan ini bentuknya diatur pada Pasal 22 ayat (2) yaitu dalam bentuk:
  1. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
  2. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau
  3. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai kelanjutan dari ketentuan Pasal 22 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

Pasal 2 Pergub Nomor 36 Tahun 2020 ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap darurat benca
na Covid-19 yang diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan ini dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.

Rabu, 12 Desember 2012

PBB atas Sektor Perkotaan dan Pedesaan Dialihkan Menjadi Pajak Daerah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mulai 1 Januari 2010 maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sektor Perkotaan dan Pedesaan (atau yang biasa disingkat sebagai P2) telah dialihkan menjadi wewenang pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Walaupun pengalihan pemungutan PBB Sektor P2 ini telah dialihkan wewenang pemungutannya ke Pemerintah Daerah sejak 1 Januari 2010, namun tahapan persiapan pengalihannya masih dapat dilakukan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ternyata hingga saat ini masih separuh lebih kota/kabupaten di seluruh Indonesia belum memiliki persiapan untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan PBB Sektor P2 ini.

Tahap pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke masing-masing Pemerintah Daerah diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 ke masing-masing Pemerintah Daerah, maka terlebih dahulu setiap daerah harus membuat perangkat peraturan daerahnya untuk mengelola jenis pajak ini.

Pemerintah Daerah yang pertama kali berhasil membuat peraturan pelaksana untuk melakukan pemungutan PBB ini sehingga dapat menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2 adalah Kota Surabaya. Kota Surabaya menjadi satu-satunya kota yang siap melakukan pengelolaan PBB Sektor P2 dan mulai mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini sejak 1 Januari 2011.

Tahun berikutnya, 1 Januari 2012, baru 17 kota yang siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-17 kota yang mulai mengelola pemungutan PBB Sektor P2 di tahun 2012 ini adalah:
1. Kota Depok
2. Kab. Bogor
3. Kota Palembang
4. Kota Bandar Lampung
5. Kota Gorontalo
6. Kota Medan
7. Kab. Deli Serdang
8. Kota Palu
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Balikpapan
11. Kota Samarinda
12. Kota Pontianak
13. Kab. Sidoarjo
14. Kab. Gresik
15. Kota Semarang
16. Kab. Sukoharjo
17. Kota Yogyakarta

Selanjutnya mulai 1 Januari 2013 terdapat 105 kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang siap untuk mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini. Ke-105 kota/Kabupaten tersebut adalah:
1. Kota Banda Aceh
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Way Kanan
5. Kab. Tulang Bawang Barat
6. Kota Metro
7. Kab. Mukomuko
8. Kab. Muaro Jambi
9. Kab. Batang Hari
10. Kota Tanah Datar
11. Kab. Merangin
12. Kota Padang
13. Kab. Belitung Timur
14. Kab. Musi Banyuasin
15. Kota Pangkalpinang
16. Kota Binjai
17. Kab. Serdang Bedagai
18. Kab. Asahan
19. Kab. Batubara
20. Kab. Labuhanbatu Utara
21. Kab. Simalungun
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab. Sibolga
24. Kota Tanjungpinang
25. Kota Batam
26. Kab. Indragiri Hulu
27. Kab. Kuantan Singingi
28. Kab. Kampar
29. Kab. Rokan Hulu
30. Kab. Rokan Hilir
31. Kota Dumai
32. Kab. Pelalawan
33. Kab. Siak
34. Provinsi DKI Jakarta
35. Kab. Pandeglang
36. Kota Bandung
37. Kota Tasikmalaya
38. Kab. Bandung
39. Kab. Bandung Barat
40. Kota Cimahi
41. Kota Banjar
42. Kab. Sukabumi
43. Kab. Karawang
44. Kab. Bekasi
45. Kota Bogor
46. Kab. Majalengka
47. Kota Cirebon
48. Kota Bekasi
49. Kab. Bantul
50. Kab. Sleman
51. Kab. Demak
52. Kab. Batang
53. Kota Rembang
54. Kab. Grobogan
55. Kab. Semarang
56. Kota Tegal
57. Kab. Tegal
58. Kota Pemalang
59. Kota Pekalongan
60. Kab. Pekalongan
61. Kab. Kudus
62. Kab. Banyumas
63. Kab. Klaten
64. Kab. Wonosobo
65. Kab. Temanggung
66. Kota Surakarta
67. Kab. Cilacap
68. Kota Magelang
69. Kab. Magelang
70. Kab. Purworejo
71. Kab. Karanganyar
72. Kab. Kebumen
73. Kab. Boyolali
74. Kota Mojokerto
75. Kab. Mojokerto
76. Kab. Bojonegoro
77. Kab. Tuban
78. Kab. Ponorogo
79. Kab. Jember
80. Kota Kediri
81. Kota Malang
82. Kab. Pasuruan
83. Kota Pasuruan
84. Kab. Kediri
85. Kota Batu
86. Kab. Banyuwangi
87. Kota Probolinggo
88. Kab. Badung
89. Kota Denpasar
90. Kab. Jembrana
91. Kab. Tabanan
92. Kab. Lombok Barat
93. Kota Mataram
94. Kab. Kubu Raya
95. Kota Tarakan
96. Kota Bontang
97. Kab. Berau
98. Kab. Kutai Barat
99. Kota Banjarmasin
100. Kab. Katingan
101. Kab. Gowa
102. Kab. Kolaka
103. Kota Makassar
104. Kab. Mimika
105. Kab. Fak Fak

Dengan demikian, masih ada sekitar 369 kota/kabupaten yang masih belum siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-369 kota/kabupaten ini diharapkan telah siap untuk mengelola pemungutan PBB mulai 1 Januari 2014 karena berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB ini sudah harus dialihkan ke seluruh pemerintah daerah.

Yang menjadi permasalahan adalah apabila ke-369 kota/kabupaten ini masih belum siap untuk menerima pengalihan wewenang pengelolaan PBB Sektor P2 ini hingga 1 Januari 2014, maka tidak ada pihak yang dapat melakukan wewenang pengelolaan dan penagihan PBB Sektor P2 di kota/kabupaten tersebut. Hal ini disebabkan karena pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengelola PBB Sektor P2.

Artikel Terkait:
Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

Senin, 10 Januari 2011

Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:

A. Pajak Provinsi, yaitu:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Air Permukaan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah; dan
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Rokok;
  3. Pajak Hotel;
  4. Pajak Restoran;
  5. Pajak Hiburan;
  6. Pajak Penerangan Jalan;
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Sarang Burung Walet; dan
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.