..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Desember 2019

Kewajiban Menyampaikan Notifikasi Country by Country Report (CbCR)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut, diwajibkan untuk membuat dan menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri dari Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File) dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR). Salah satu laporan yang wajib disampaikan adalah Laporan per Negara atau yang dikenal...

Senin, 17 April 2017

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 format Excel

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memerlukan Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2016 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 beserta lampiran khusus dan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, silakan didownload di sini: Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016...

Sabtu, 30 Juli 2016

Formulir Yang Digunakan Untuk Pengampunan Pajak

Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan Surat Pernyataan Harta. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditegaskan bahwa Surat Pernyataan Harta adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diatur bahwa Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya...

Selasa, 20 Oktober 2015

Revisi atas Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2015

Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 Masih Sama dengan Tahun Pajak 2014 Untuk menghadapi masa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan), maka Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan sarana pelaporan yang berbentuk formulir SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan...

Senin, 27 April 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 format Excel

Seperti halnya dengan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 ini juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Untuk memudahkan bagi Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dalam bentuk format Microsoft Excel. Sehingga bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 secara manual dapat mengisi...

Jumat, 06 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S Tahun 2014 Format Excel

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 mengalami sedikit perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah juga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 S. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) ini wajib digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan...

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS Format Excel

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 mengalami sedikit perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah juga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 SS. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan...

Jumat, 06 Februari 2015

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Tax Learning, 06 Februari 2015 - Mulai Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir baru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Pihak...

Sabtu, 02 Agustus 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2014

Untuk mengakomodasi beberapa ketentuan perpajakan yang baru serta menyesuaikan dengan kebijakan yang ada, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru untuk tahun pajak 2014. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan...

Rabu, 30 April 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Lapor Kewajiban Pajak Tahun 2013

Hari ini, tanggal 30 April 2014 adalah merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak Badan (yang berbentuk Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan, CV, Yayasan, Organisasi, Koperasi, dan lembaga atau badan yang didirikan dengan bentuk badan hukum) yang periode akuntansinya adalah Januari s.d. Desember untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau biasa disebut sebagai...

Kamis, 06 Februari 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Format Microsoft Excel

Tahun 2013 telah berakhir, saat ini kita telah memasuki bulan kedua di tahun 2014. Sudah saatnya bagi para Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014. Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 serta apabila ada kekurangan pembayaran pajak, maka...

Kamis, 16 Mei 2013

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

Sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721. Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013. Bentuk...

Selasa, 13 September 2011

Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris

Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi orang asing yang kurang memahami atau menguasai Bahasa Indonesia. Setelah mengeluarkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris. SSP dalam Bahasa Inggris ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011. Surat Setoran Pajak yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Tax Payment...

Senin, 21 Maret 2011

Formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM format PDF Dapat Diisi

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan softcopy formulir SPT dalam format PDF yang dapat diisi. Formulir ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011.Berikut Formulir SPT Masa PPN yang dapat didownload:-Formulir SPT Masa PPN 1111 format PDF yang dapat diisi.-Formulir SPT Masa PPN 1111 DM format PDF yang dapat diisi.Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melaporkan SPT Masa...

Rabu, 02 Maret 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format Excel

Beberapa artikel terakhir dari blog Tax Learning selalu membahas masalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena memang pada bulan Maret adalah masa-masa sibuk bagi sebagian Wajib Pajak serta pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perpajakan dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam postingan berikut kembali penulis mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011.Pada artikel sebelum ini, Penulis telah menyediakan Formulir SPT Tahunan...

Jumat, 25 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format PDF Dapat Diisi

Tinggal sebulan lagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2010 akan segera berakhir. Tepatnya pada tanggal 31 Maret 2011, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sudah harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010. Apabila terlambat, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000,00.Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning, masih ada yang belum berhasil memperoleh Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010, baik Formulir 1770, Formulir...

Rabu, 16 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan dengan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Rp dan Formulir 1771 US$) dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dalam bentuk (template) bahasa Inggris. Sebenarnya template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini sudah dibuat DJP yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009. Namun karena adanya perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka DJP kembali...

Kamis, 14 Oktober 2010

SPT Masa PPN 1111 Format Excel

Sesuai dengan janji penulis untuk menyajikan Formulir SPT Masa PPN yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2011 (Formulir SPT Masa PPN 1111) dalam bentuk format Microsoft Excel, maka setelah berupaya dengan sangat keras, akhirnya penulis berhasil membuat formulir SPT ini. Namun formulir ini masih jauh dari sempurna karena settingnya masih belum sama persis dengan formulir SPT Masa PPN sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010. Mohon para Pembaca Setia Tax Learning yang berhasil memperbaiki formulir yang telah...

Selasa, 12 Oktober 2010

Formulir SPT Masa PPN Untuk PKP Pakai Pedoman Pengkreditan

Mulai 1 Januari 2011 nanti, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku.Ketentuan mengenai bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan...

Formulir SPT Masa PPN Berubah!

Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN yang digunakan untuk melaporkan kewajiban PPN setiap masanya adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak.Kelak, mulai tanggal 1 Januari 2011, formulir SPT Masa PPN yang telah kita gunakan selama ini akan berubah. Perubahan SPT Masa PPN ini sekaligus untuk mengikuti...