..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label insentif perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label insentif perpajakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 November 2021

Tambahan Jenis Usaha (KLU) Yang Dapat Insentif Perpajakan Sehubungan Covid-19 Mulai Oktober 2021

Dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian di Indonesia, serta perkembangan terkini terkait dengan Pandemi Covid-19, maka Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fasilitas insentif perpajakan yang selama ini telah dilakukan sejak April 2020 dengan kembali menambah jumlah jenis usaha (klasifikasi lapangan usaha/KLU) yang berhak memperoleh insentif perpajakan ini. Penambahan sektor usaha berdasarkan jenis KLU yang berhak memperoleh insentif perpajakan mulai masa Oktober 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Berikut ini adalah jenis KLU dan/atau tambahan jenis KLU yang berhak memperoleh insentif perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021.

Insentif PPh Pasal 21
Jenis KLU bagi Wajib Pajak (Pemberi Kerja) yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 1189 jenis KLU. Jumlah ini adalah sama dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.

Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 397 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 265 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 132 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021.

Insentif Pengurangan PPh Pasal 25
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 481 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 265 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 216 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 (KLU yang bertambah diletakkan pada bagian bawah dari daftar ini).

Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
Jenis KLU bagi Wajib Pajak yang berhak memperoleh insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 adalah sebanyak 229 jenis KLU. Jumlah bertambah sebanyak 97 jenis KLU jika dibandingkan dengan jumlah jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu sebanyak 132 KLU.

Berikut ini adalah daftar jenis KLU yang berhak mendapatkan fasilitas insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 (KLU yang bertambah diletakkan pada bagian bawah dari daftar ini).

Sabtu, 17 Juli 2021

Jenis Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pajak Periode Juli 2021-Desember 2021 Berkurang

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak dengan Pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021). Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) dan masih diberikan dalam bentuk 6 (enam) jenis insentif, yaitu:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Walaupun jenis insentif yang diberikan ini masih sama dengan jenis insentif yang diberikan untuk periode sampai dengan Juni 2021 (PMK 9/PMK.03/2021), namun jenis usaha (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas insentif berdasarkan PMK 82 ini menjadi berkurang.

1. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25

Untuk Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 216 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 1.018 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Pergudangan
  4. Jasa Terminal Darat
  5. Jasa Jalan Tol
  6. Jasa Ekspedisi, kurir dan penanganan kargo
  7. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  8. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  9. Tempat hiburan
  10. Jasa Pendidikan
  11. Jasa Rumah Sakit dan Praktik Dokter
  12. Jasa Layanan Kesehatan

Berikut ini adalah daftar ke-216 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%.

2. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Untuk Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dalam PMK 82 mengatur bahwa Wajib Pajak yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini hanya tinggal 132 jenis usaha (KLU), dari sebelumnya insentif ini diberikan untuk 730 KLU (PMK 9/PMK.03/2021). Jenis-jenis KLU yang mendapatkan fasilitas insentif ini secara garis besar adalah untuk jenis usaha:

  1. Kegiatan Usaha Konstruksi, Instalasi, dekorasi, dan persewaan alat konstruksi
  2. Angkutan (barang dan penumpang) darat, udara, dan air dan penunjangnya
  3. Jasa Ekspedisi
  4. Jasa Hotel, penginapan dan akomodasi
  5. Restoran, kafe, rumah makan, warung, jasa katering
  6. Tempat hiburan
  7. Jasa Pendidikan
  8. Praktik Dokter

Berikut ini adalah daftar ke-132 KLU yang mendapatkan fasilitas berupa Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.




Rabu, 14 Juli 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2021

Saat ini Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan signifikan. Akibatnya Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk membatasi pergerakan masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas insentif Pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang semula telah diterapkan sejak Masa Pajak April 2020 dan telah berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021).

Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) yang diberikan hingga Masa Pajak Desember 2021 atau tanggal 31 Desember 2021. Jenis insentif yang diberikan dalam PMK 82 ini tetap sama dengan PMK sebelumnya yaitu untuk:
  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN s.d. nilai Rp5 miliar
  6. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu pemberian fasilitas insentif untuk jenis yang tercantum pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, diperpanjang hingga Masa Pajak Desember 2021. Sedangkan pemberian fasilitas insentif untuk Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021.

PMK 82 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tangal 1 Juli 2021.

Selasa, 02 Maret 2021

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah Siap Huni sampai dengan Rp 5 miliar

Kabar gembira buat Anda yang ingin membeli properti rumah. Satu lagi insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia akibat Pandemi Covid-19 menyasar ke sektor properti.

Melalui Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah memberikan insentif berupa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
 
Kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah berupa PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat bahwa penyerahan rumah tapak dan rumah susun tersebut terjadi pada saat:
  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Persyaratan Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Yang Mendapat Fasilitas PPN DTP
  1. Merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baruini merupakan yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (developer) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.
  4. PPN DTP ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
  5. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.
  6. Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidadk mendapatkan fasilitas PPN DTP sesuai PMK ini. 

Dalam hal atas rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN DTP dengan ketentuan:
  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun dilakukan dalam periode pemberian insentif PPN DTP ini (yaitu periode Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021);
  3. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP ini,

Besarnya PPN yang Ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun adalah:

  1. sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
  2.  sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ketentuan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Rumah Tapak dan/atau Unit Hunian Rumah Susun

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun ini (dalam hal ini developer) wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.
  2. Faktur Pajak yang dibuat ini harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Faktur Pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 21/PMK.010/2021"

Tunggu apa lagi, segeralah manfaatkan fasilitas pajak ini untuk mendapatkan rumah yang Anda idamkan. (c)syafrianto.blogspot.com 



Rabu, 03 Februari 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Juni 2021

Hingga saat ini Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh negara di dunia termasuk juga Indonesia. Pandemi Covid-19 ini telah berdampak cukup signifikan terhadap para pelaku usaha di berbagai sektor usaha. Guna memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang pemberian insentif di bidang perpajakan yang telah diberlakukan sejak masa April 2020 dan telah berakhir pada masa Desember 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, memperpanjang insentif pajak (sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020, dan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020) hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas insentif pajak yang diberikan perpanjangan hingga 30 Juni 2021 ini terdiri dari:

  1. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah
  4. Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  5. Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  6. Insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan/restitusi dipercepat
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas (menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif) sesuai dengan ketentuan sebelumnya, maka untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak mulai Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 khusus untuk jenis insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 ini. Untuk dapat memanfaatkan insentif sejak Masa Pajak Januari 2021, maka Wajib Pajak harus menyampiaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.

Jumat, 04 September 2020

Insentif Pajak Covid-19: Solusi Bagi WP Yang Setor PPh Pasal 25 Masa Juli 2020 Hanya Dikurangi 30%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110), Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang mulai masa Juli 2020 (dari sebelumnya Wajib Pajak hanya mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang). Ketentuan PMK 110, yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020 namun baru dipublikasikan ke umum pada tanggal 22 Agustus 2020. Sedangkan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 masa Juli 2020 adalah tanggal 18 Agustus 2020 (karena tanggal 15 s.d. 17 Agustus 2020 adalah jatuh pada hari libur nasional), akibatnya tentu sebagaian besar Wajib Pajak masih menyetorkan PPh Pasal 25 masa Juli 2020 sebesar 70% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, sesuai dengan etentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020. Akibatnya akan terjadi kelebihan setor PPh Pasal 25 untuk masa Juli 2020 sebesar 20%.

Solusi untuk menghadapi permasalahan terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 25 masa Juli 2020 ini, maka Direktur Jedneral Pajak menerbitkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020. Pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i diberikan solusi yaitu:
  1. bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak Juli 2020, maka atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan/Pbk (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014) kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ke jenis pajak lainnya. Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan Pbk, maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 ini tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.
Selanjutnya Wajib Pajak yang telah melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana kedua cara yang disebutkan pada bagian E nomor urut 6 huruf h dan huruf i SE-47/PJ/2020, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Jumat, 28 Agustus 2020

Insentif Perpajakan atas Dampak Covid-19 untuk Jasa Konstruksi

Kali ini Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Jasa Konstruksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yaitu berupa insentif PPh Final Jasa Konstruksi.

Insentif ini diberikan untuk PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung Pemerintah. PPh final ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima P3-TGAI ini berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan (yaitu tanggal 14 Agustus 2020) sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Adapun definisi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Artikel Terkait:

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020

Sabtu, 22 Agustus 2020

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para Wajib Pajak yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana yang diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2020 (PMK 86; artikelnya dapat dibaca di sini), adalah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang dan disetorkan setiap bulannya sejak masa April 2020 sampai dengan Desember 2020 bagi Wajib Pajak sektor usaha tertentu.

Seiring dengan perkembangan dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini dan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha Wajib Pajak, maka Pemerintah kembali mengatur ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Pengaturan kembali ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110) ini diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan usaha (KLU) sesuai yang tercantum dalam Lampiran huruf M dari PMK 110 ini, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini berlaku sejak:
  1. Masa Pajak Juli 2020 bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; atau
  2. Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan setelah PMK 110 ini berlaku.
sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Ketentuan mengenai tata cara memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 ini masih tetap mengacu kepada ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2020). PMK 110 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 Agustus 2020.

Catatan Bagi Direktorat Jenderal Pajak Dalam Aplikasi di Lapangan

Mengingat bahwa PMK 110 ini baru disebarluaskan ke Masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2020 melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-37/2020 dan batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Juli 2020 adalah berakhir pada tanggal 18 Agustus 2020 (karena tanggal 15, 16 dan 17 Agustus jatuh pada hari libur nasional) serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pengurangan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Agustus 2020, maka Direktur Jenderal Pajak perlu membuat aturan khusus di lapangan agar Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yang masih mengacu pada ketentuan PMK 86 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PMK 110 ini di masa Juli 2020, seperti:
  1. melakukan pemindahbukuan atas kelebihan PPh Pasal 25 yang telah disetorkan (seharusnya cukup menyetorkan 50% dari PPh Pasal 25 yang terutang, namun telah disetorkan sebesar 70% dari PPh Pasal 25 yang terutang sesuai PMK 86),
  2. segera memperbaiki menu e-Reporting pada djponline.pajak.go.id sehingga besarnya PPh Pasal 25 yang dikurangi pada kolom "Pengurangan Angsuran (Rp)" untuk segera di-update dengan rumus perhitungan otomatisnya menjadi 50% (saat ini masih 30%)

Minggu, 19 Juli 2020

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia dan Indonesia tampaknya masih belum ada tanda-tanda akan berakhir. Saat ini dampaknya terhadap dunia usaha sudah semakin meluas ke berbagai sektor. Untuk itu, dalam rangka memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan salah satu kebijakan dengan mengubah ketentuan mengenai pemberian insentif perpajakan yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Perubahan ini bertujuan untuk memperbanyak sektor usaha yang dapat memperoleh insentif perpajakan ini serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Perubahan ketentuan pemberian insentif perpajakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Secara ringkas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang terdiri dari:

1. Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Dalam ketentuan baru untuk PPh Pasal 21 DTP telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP:

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).

Perubahan lainnya adalah untuk mekanisme penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Apabila pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP harus disampaikan oleh masing-masing pusat dan cabang (apabila Wajib Pajak yang memiliki cabang dan mengikuti fasilitas ini baik untuk kantor pusat dan kantor cabangnya), maka pada ketentuan baru ini, pemberitahuan pemanfaatan insentif ini dilakukan hanya dari NPWP pusat yang meliputi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP yang oleh kantor pusat dan seluruh cabang (hanya cukup 1 pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP saja).

Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

2. Fasilitas PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Fasilitas PPh Final UMKM DTP ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria sebagai UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perubahan yang terjadi untuk fasilitas ini adalah saat ini WP yang akan memanfaatkan fasilitas insentif ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan sebagai WP PP Nomor 23 Tahun 2018 (seperti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. WP yang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP ini cukup menyampaikan Laporan Realisasi saja. Dengan adanya perubahan ketentuan ini, maka saat ini Wajib Pajak UMKM menjadi lebih mudah untuk mendapatkan fasilitas insentif ini, karena tidak perlu lagi mengajukan dan mendapatkan Surat Keterangan, namun Laporan Realisasi yang disampaikan juga sudah dipersamakan dengan Surat Keterangan tersebut.

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).

Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final UMKM DTP ini masih sama dengan ketentuan lama yaitu disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Dalam ketentuan baru untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 721 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 431 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor:

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).

Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pembebasan PPh 22 Impor ini juga diubah sehingga menjadi:
  1. untuk pelaporan realisasi masa April sampai dengan Juni 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2020
  2. untuk pelaporan realisasi masa Juli sampai dengan Desember 2020 dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

4. Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%

Dalam ketentuan baru untuk fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 ini telah menambah sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini menjadi sebanyak 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya yang sebanyak 846 KLU, selain juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25:

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga telah memperpanjang masa berlakunya insentif ini menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).

Sedangkan untuk waktu penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif Pengurangan Angsuran PPh 25 ini juga diubah sehingga menjadi:
  1. untuk pelaporan realisasi masa April sampai dengan Juni 2020 dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2020
  2. untuk pelaporan realisasi masa Juli sampai dengan Desember 2020 dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

5. Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP Berisiko Rendah

Fasilitas insentif berupa pengembalian pendahuluan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi paling banyak sebesar Rp 5 miliar yang semula diberikan hanya untuk PKP yang masuk dalam 431 jenis KLU, dalam ketentuan baru ini telah diperluas menjadi diberikan untuk 716 KLU, selain juga untuk PKP yang mendapatkan fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. Berikut ini adalah daftar KLU yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan PPN:

Dalam ketentuan baru ini, masa berlakunya fasilitas ini juga telah diperpanjang menjadi hingga masa Desember 2020 (dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai dengan masa September 2020).

Catatan: