..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label insentif perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label insentif perpajakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 November 2021

Tambahan Jenis Usaha (KLU) Yang Dapat Insentif Perpajakan Sehubungan Covid-19 Mulai Oktober 2021

Dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian di Indonesia, serta perkembangan terkini terkait dengan Pandemi Covid-19, maka Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fasilitas insentif perpajakan yang selama ini telah dilakukan sejak April 2020 dengan kembali menambah jumlah jenis usaha (klasifikasi lapangan usaha/KLU) yang berhak memperoleh insentif perpajakan ini. Penambahan sektor usaha berdasarkan jenis KLU yang berhak memperoleh insentif perpajakan mulai masa Oktober 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tanggal...

Sabtu, 17 Juli 2021

Jenis Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pajak Periode Juli 2021-Desember 2021 Berkurang

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak dengan Pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021). Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 (PMK 82) dan masih diberikan dalam bentuk 6 (enam) jenis insentif, yaitu:PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI Ditanggung Pemerintah (DTP)Pengurangan Angsuran...

Rabu, 14 Juli 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2021

Saat ini Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dengan signifikan. Akibatnya Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, untuk membatasi pergerakan masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 ini. Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini, tentunya juga akan menyulitkan bagi para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi. Sehingga untuk tetap menjaga kegiatan ekonomi di Indonesia dapat tetap berjalan walaupun dihantam badai pandemi Covid-19,...

Selasa, 02 Maret 2021

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah Siap Huni sampai dengan Rp 5 miliar

Kabar gembira buat Anda yang ingin membeli properti rumah. Satu lagi insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia akibat Pandemi Covid-19 menyasar ke sektor properti.Melalui Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah memberikan insentif berupa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah...

Rabu, 03 Februari 2021

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Juni 2021

Hingga saat ini Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh negara di dunia termasuk juga Indonesia. Pandemi Covid-19 ini telah berdampak cukup signifikan terhadap para pelaku usaha di berbagai sektor usaha. Guna memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang pemberian insentif di bidang perpajakan yang telah diberlakukan sejak masa April 2020 dan telah berakhir pada masa Desember 2020.Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021...

Jumat, 04 September 2020

Insentif Pajak Covid-19: Solusi Bagi WP Yang Setor PPh Pasal 25 Masa Juli 2020 Hanya Dikurangi 30%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK 110), Wajib Pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang mulai masa Juli 2020 (dari sebelumnya Wajib Pajak hanya mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang). Ketentuan PMK 110, yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020 namun baru dipublikasikan ke umum pada tanggal 22 Agustus 2020. Sedangkan batas waktu...

Jumat, 28 Agustus 2020

Insentif Perpajakan atas Dampak Covid-19 untuk Jasa Konstruksi

Kali ini Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi. Insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Jasa Konstruksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yaitu berupa insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Insentif ini diberikan untuk PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung Pemerintah. PPh final ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima...

Sabtu, 22 Agustus 2020

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar 50% Berlaku masa Juli 2020

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para Wajib Pajak yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana yang diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2020 (PMK 86; artikelnya dapat dibaca di sini), adalah memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang dan disetorkan setiap bulannya sejak masa April 2020 sampai dengan Desember 2020 bagi Wajib Pajak sektor usaha tertentu. Seiring dengan perkembangan...

Minggu, 19 Juli 2020

Insentif Perpajakan Covid-19 Diperpanjang Hingga Masa Desember 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia dan Indonesia tampaknya masih belum ada tanda-tanda akan berakhir. Saat ini dampaknya terhadap dunia usaha sudah semakin meluas ke berbagai sektor. Untuk itu, dalam rangka memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan salah satu kebijakan dengan mengubah ketentuan mengenai pemberian insentif perpajakan yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Perubahan ini bertujuan untuk memperbanyak sektor usaha yang dapat memperoleh insentif perpajakan...