..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Layanan Pajak Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Pajak Online. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Maret 2022

Ditjen Pajak Kembali Membuka Saluran Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan e-SPT


Setelah sempat ditutup sejak 28 Februari 2022, pada hari Senin, 28 Maret 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka saluran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online dengan menggunakan program e-SPT dengan mengunggah (upload) file CSV.

Kabar gembira ini disiarkan oleh DJP melalui melalui laman resminya di sini: e-SPT Dapat Digunakan Kembali.

Dalam halaman tersebut, DJP mengumumkan hal sebagai berikut:

Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, disamping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada hari Senin, 28 Maret 2022. 

Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum.

Ini merupakan kabar gembira untuk sebagian Wajib Pajak yang selama ini sudah terbiasa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 dan Form 1770S untuk dapat kembali menggunakan program e-SPT dengan menggunggah file CSV dalam sistem pelaporan e-Filing. Karena setelah sempat ditutup, mengakibatkan sebagian Wajib Pajak yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan nya menggunakan saluran pelaporan d-Form PDF, kelabakan karena belum mengenal sistem baru pelaporan SPT ini disamping juga kendala teknis akibat adanya persyaratan aplikasi minimal yang diharuskan bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses e-Form berbentuk PDF, yang belum tentu dapat dipenuhi oleh mereka.

 


Jumat, 12 Juni 2020

Tanggal 15 Juni 2020 Layanan Tatap Muka di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kembali Dibuka

Layanan perpajakan secara tatap muka di kantor-kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat dihentikan sejak tanggal 16 Maret 2020 sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Layanan perpajakan secara tatap muka ini akan dibuka mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Walaupun layanan secara tatap muka akan dibuka dan Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, namun masih ada beberapa pembatasan layanan yang dilakukan melalui tatap muka ini.

Sebagaimana yang disampaikan dalam Siaran Pers Nomor SP-23/2020 tanggal 10 Juni 2020, disebutkan bahwa Layanan Perpajakan secara tatap muka ini akan dikecualikan untuk jenis layanan:
  1. Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (djponline.pajak.go.id); 
  2. Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP);
  3. Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak); 
  4. VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.
DJP juga menerapkan prosedur layanan tatap muka ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan alamat Kantor Pelayanan Pajak, alamat email, nomor telepon atau pesan instan (chat) dapat dilihat di Daftar Alamat dan Nomor Telepon masing-masing KPP pada artikel berikut ini.

Jangan lupa bagi Anda yang hendak mengunjungi KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah.

Sabtu, 30 Mei 2020

Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Sertifikat Elektronik

Selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pelayanan secara tatap muka pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditutup. Walaupun demikian, Wajib Pajak masih tetap dapat memperoleh layanan perpajakan dari KPP yang dilakukan oleh petugas pajak pada KPP secara online.

Pada artikel-artikel berikut akan penulis ulas mengenai jenis layanan apa saja yang dapat dilakukan secara online dan bagaimana cara bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan secara online tersebut.


PENGAJUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini) atau pos (dengan PORO).

Setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonan ulang sertifikat elektronik.

Layanan sertifikat elektronik (sertel) yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Posedurnya adalah sebagai berikut:
  1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-Nofa
  2. PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa
  3. PKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas khusus.
  4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan PORO:
  • NPWP, Nama, dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan.
  • NIK ( bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor Telepon/HP yang terdaftar pada basis data DJP
  • Emaill yang terdaftar pada basis data DJP
  • Dalam hal Petugas Khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, Petugas Khusus melakukan persetujuan pemberian sertel.

Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.


Catatan:

Proof Of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.

Data yang dibutuhkan adalah:

1. Untuk wajib pajak badan
  • NPWP
  • Nama
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
  • EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nomor HP yang mengajukan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
2. Untuk wajib pajak orang pribadi
  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
Artikel Terkait:
Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Terkait EFIN

Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Terkait EFIN

Selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pelayanan secara tatap muka pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditutup. Walaupun demikian, Wajib Pajak masih tetap dapat memperoleh layanan perpajakan dari KPP yang dilakukan oleh petugas pajak pada KPP secara online.

Pada artikel-artikel berikut akan penulis ulas mengenai jenis layanan apa saja yang dapat dilakukan secara online dan bagaimana cara bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan secara online tersebut.


LAYANAN TERKAIT EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Layanan terkait EFIN adalah sebagai berikut.

1. Permintaan Aktivasi EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini)

Persyaratan aktivasi EFIN:
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Layanan Lupa EFIN

Layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:
  • Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
  • Telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini)
Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa:
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  • Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
  • Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Catatan:

Proof Of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.

Data yang dibutuhkan adalah:

1. Untuk wajib pajak badan
  • NPWP
  • Nama
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
  • EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nomor HP yang mengajukan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
2. Untuk wajib pajak orang pribadi
  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak