Setelah sempat ditutup sejak 28 Februari 2022, pada hari Senin, 28 Maret 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka saluran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online dengan menggunakan program e-SPT dengan mengunggah (upload) file CSV.
Kabar gembira ini disiarkan oleh DJP melalui melalui laman resminya di sini: e-SPT Dapat Digunakan Kembali.
Dalam halaman tersebut, DJP mengumumkan hal sebagai berikut:
Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, disamping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada hari Senin, 28 Maret 2022.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum.
Ini merupakan kabar gembira untuk sebagian Wajib Pajak yang selama ini sudah terbiasa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 dan Form 1770S untuk dapat kembali menggunakan program e-SPT dengan menggunggah file CSV dalam sistem pelaporan e-Filing. Karena setelah sempat ditutup, mengakibatkan sebagian Wajib Pajak yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan nya menggunakan saluran pelaporan d-Form PDF, kelabakan karena belum mengenal sistem baru pelaporan SPT ini disamping juga kendala teknis akibat adanya persyaratan aplikasi minimal yang diharuskan bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses e-Form berbentuk PDF, yang belum tentu dapat dipenuhi oleh mereka.