..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 11 Juni 2009

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

Istilah Sektor Perkebunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu objek pajak yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen. Saat ini, ketentuan pengenaan PBB atas Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 dengan aturan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 dan disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2009 tanggal 21 April 2009.



0 Comments

Posting Komentar