Istilah Sektor Perkebunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu objek pajak yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen. Saat ini, ketentuan pengenaan PBB atas Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 dengan aturan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 dan disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2009 tanggal 21 April 2009.
0 Comments
Posting Komentar