..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Tax Learning. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Learning. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 September 2024

Royalti Merupakan Objek PPN

Pembayaran Royalti dan Hak Kekayaan Intelektual adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang merupakan objek pengenaan PPN.

Berikut ini akan diuraikan landasan teori atas pengenaan PPN terhadap royalti dan Hak Kekayaan Intelektual.

Pengertian Royalti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Pada umumnya royalty adalah suatu nilai (jumlah) yang harus dibayarkan untuk memperoleh hak penggunaan properti (seperti hak paten, hak cipta atau sumber alam).

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dalam ketentuan perpajakan, royalti didefinisikan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan atas (rincian berikut ini juga dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN sebagai definisi dari “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud”):
  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan PPN atas Royalti

Royalti atau pembayaran atas penggunaan harta tak berwujud (intangible asset) dan hak kekayaan intelektual adalah termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak tidak berwujud (BKP TB). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN ini dijelaskan bahwa: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dari syarat untuk huruf b dari penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN ini, yaitu barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Jika mengacu Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran Royalti dan Hak Kekayaan Intelektual di Dalam Daerah Pabean adalah terutang PPN.

Rabu, 08 Februari 2023

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Atas PPN JLN

Salah satu jenis transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. PPN atas jenis transaksi ini biasanya dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, saat terutang PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
  1. Harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Apabila ketiga saat terutangnya PPN JLN (sebagaimana yang diatur di Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 44 Tahun 2022 tersebut tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN JLN terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 44 Tahun 2022, perlakuan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (PPN JLN) adalah sebagai berikut:
  1. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Surat Setoran Pajak PPN JLN wajib dibuat (baca: disetorkan) pada saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (7) PP 44 Tahun 2022.
  2. SSP PPN JLN yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
  3. PKP yang membuat SSP PPN JLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
  4. PPN yang tercantum dalam SSP PPN JLN tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Artikel ini adalah ringkasan dari materi yang disampaikan oleh Penulis dalam Bincang Pajak IKPI Depok pada tanggal 8 Februari 2022.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Kamis, 09 September 2021

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Menyetor Pajak (Bagian 2)

Pajak terutang dari Wajib Pajak harus disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Saat ini SSP sudah dibuat secara sistem menggunakan e-billing system, dimana Wajib Pajak terlebih dahulu harus membuat Kode (ID) Billing melalui website djponline.pajak.go.id.

Untuk membuat kode billing, maka Wajib Pajak harus menginput kode tertentu agar setorannya sesuai dengan jenis pajak yang terutang tersebut. Kode ini disebut sebagai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Berikut ini adalah daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak untuk setiap jenis pajak (Bagian yang kedua. Untuk Bagian yang pertama dapat dapat dilihat di Artikel Berikut ini).

  1. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

101

PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Non Migas Lainnya

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

301

STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

310

SKPKB PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

311

SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

320

SKPKBT PPh Non Migas Lainnya

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

321

SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

 

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512

Uang Tebusan Pengampunan Pajak

untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.

513

Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak

untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

514

SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak

untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan

515

SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak

untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan

516

SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak

 

untuk pembayaran pajak dan sanksi yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKB atas tambahan penghasilan dari data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dan WP belum melaporkannya dalam SPT PPh.

 

  1. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104

 

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

105

Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

121

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus

312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

323

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan

untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

 

  1. Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Impor

untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

121

pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.

300

STP PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.

310

SKPKB PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.

320

SKPKBT PPN Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Impor

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Impor non Bendaharawan

untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPN Impor Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

  1. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Lainnya

untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

111

Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk pembayaran PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

300

STP PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.

310

SKPKB PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

320

SKPKBT PPN Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Lainnya.

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

300

STP PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

310

SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

311

SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

321

SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri non Bendaharawan

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

 

  1. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Impor

untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.

300

STP PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.

310

SKPKB PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.

320

SKPKBT PPnBM Impor

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Impor non Bendaharawan

untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

 

  1. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Lainnya

untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

310

SKPKB PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320

SKPKBT PPnBM Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan

310

SKP PBB Sektor Perkebunan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan

390

Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan

310

SKP PBB Sektor Perhutanan

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) UndanR-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya

310

SKP PBB Sektor Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

 

  1. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Bea Meterai

untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.

101

Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi

untuk pembayaran pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

2XX

Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas

penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

  1. Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
  2. Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:
    • Angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
    • Sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital

300

STP Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

310

SKPKB Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512

Denda atas Pemetereian Kemudian

untuk pembayaran denda atas Pemetereian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai

 

  1. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Penjualan Benda Meterai

untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.

300

STP Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.

310

SKPKB Benda Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.

300

STP Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

310

SKPKB Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang- Undang KUP.

501

Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Pajak Penjualan Batubara

untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.

300

STP Pajak Penjualan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.

310

SKPKB Pajak Penjualan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.

320

SKPKBT Pajak Penjualan Batubara

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

 

  1. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.

111

Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

300

STP Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.

310

SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.

320

SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

900

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya non Bendaharawan

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBN

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBD

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

 

  1. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PPN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PPnBM

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

 

  1. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PTLL

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.