..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 09 Januari 2013

Pedoman Penghitungan PPh Pasal 21 di Tahun 2013

Seiring mulai diberlakukannya PTKP baru sejak 1 Januari 2013, maka Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan pedoman penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 ini mencabut dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2013.

Hal-hal yang diubah dalam PER-31/PJ/2012 ini adalah:

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
Besarnya PTKP pertahun dan perbulan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan PTKP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Pasal 12
Untuk penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilannya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama masih sebesar Rp 1.320.000), maka atas penghasilan sebesar Rp 200.000 (aturan lama masih sebesar Rp 150.000) tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Namun dalam hal penghasilan pegawai tidak tetap ini dalam 1 bulan ini telah melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama masih sebesar Rp 1.320.000), maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah atas Penghasilan Bruto dikurangi dengan jumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

Pasal 15

Untuk penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sesuai Pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 200.000 (aturan lama sebesar Rp 150.000) atau jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama sebesar Rp 1.320.000).

Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000 (aturan lama sebesar Rp 6.000.000), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Pasal 16

Tarif Pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
-Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang memiliki NPWP;
-50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memiliki NPWP;
-jumlah penghasilan bruto berupa hororarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
-jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
-jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh diterapkan atas:
-50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
-jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

0 Comments

Posting Komentar