..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 18 Juni 2009

Kelompok Harta untuk Penyusutan Fiskal

Berbeda dengan akuntansi, dalam ketentuan pajak penentuan masa manfaat (umur ekonomis) harta untuk dilakukan penyusutan telah ditentukan. Wajib Pajak tidak dapat menentukan sendiri masa manfaat dari suatu aktiva.
 
Penentuan masa manfaat dari harta untuk tujuan fiskal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mulai 1 Januari 2009, Menteri Keuangan telah menetapkan jenis-jenis harta sesuai dengan kelompok penyusutannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009.

Dalam Peraturan ini, harta berwujud dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan pengelompokan harta yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

Download: PMK 96/PMK.03/2009

1 Comments

Yeti Widayanti 27 Maret 2012 pukul 15.16

terima kasih infonya mas. sangat berguna bagi orang baru di dunia perpajakkan seperti saya :)

Posting Komentar