..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-Filing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Filing. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 April 2023

Format Tabel Impor Data ke e-Form SPT Tahunan PPh

Saat ini untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh secara online, Direktorat Jenderal Pajak hanya menyediakan 2 metode untuk menginput dan mengirim (submit) Form SPT Tahunan secara elektronik, yaitu dengan aplikasi:
  1. e-Filing secara full online menggunakan web base (khusus untuk SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dan 1770 S; dan
  2. e-Form secara offline dan online menggunakan formulir berbentuk PDF yang diunduh (download).
Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang akan menginput dan menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Form, maka terlebih dahulu harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi terbaru. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui link berikut ini: https://get.adobe.com/reader/otherversions/

Dengan telah memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi terbaru, maka kita dapat membuka e-Form SPT Tahunan (baik Form 1770 S, Form 1770, Form 1771, dan Form 1771 $) yang merupakan file berbentuk PDF yang bisa diisi pada field isian layaknya mengisi Formulir SPT Tahunan secara manual.

Mungkin jika mengisi e-Form SPT Tahunan PPh ini secara manual dengan menginput satu per satu kolom, akan sangat memakan waktu apabila data yang harus diinput itu banyak sekali, antara lain seperti Daftar Harta dan Kredit Pajak (untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi), Daftar Penyusutan, Kredit Pajak, Daftar Cabang Perusahaan (untuk SPT Tahunan PPh Badan). Untuk itu, DJP telah menyediakan fasilitas untuk mengimpor data-data tersebut ke dalam e-Form SPT Tahunan PPh. Untuk mengimpor data-data tersebut, disediakan suatu template dalam bentuk file berekstensi *.csv.

Berikut ini disajikan template untuk setiap jenis data yang akan diimpor ke dalam e-Form dari masing-masing jenis Form SPT Tahunan PPh.

SPT Tahunan PPh Badan
* SPT 1771
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)
* SPT 1771$
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
* SPT 1770
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)
* SPT 1770S
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

Rabu, 22 Februari 2023

Lupa EFIN, Bisa Peroleh EFIN Kembali Melalui Twitter Kring Pajak

Salah satu cara bagi Wajib Pajak yang pernah memperoleh EFIN, namun lupa atau hilang EFIN-nya adalah dengan cara tweet ke akun Twitter Kring Pajak. Akun resmi Kring Pajak di Twitter adalah @kring_pajak.

Berikut ini langkah-langkah untuk memperoleh kembali EFIN.
  1. Follow akun @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN 
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention: a. WP orang pribadi atau badan? b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?


Selanjutnya @kring_pajak akan mengirimkan direct message EFIN ke akun Twitter Anda.

Cara Memperoleh dan Meng-aktivasi EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, mengajukan permohonan atau pemberitahuan lainnya yang dilakukan melalui saluran resmi DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.

A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. Menununjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP (untuk orang Indonesia), atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)(untuk orang asing);
  4. Meunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  5. Menyampaikan alamat email aktif.
Untuk Wajib Pajak Badan:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan;
  2. Pengurus harus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak dapat dilakukan di kantor pajak mana saja;
  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, maka harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  5. Jika pengurusnya orang asing, maka harus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
B. SECARA ONLINE

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: (a) Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, (b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), (c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, (d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
  5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Bagaimana jika lupa EFIN? Temukan solusinya di Artikel berikut ini.

Download:
Formulir EFIN format Microsoft Word

Rabu, 04 Januari 2023

e-Form PDF SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Belum Dukung Ketentuan Omzet PP 23 Yang Tidak Kena PPh 0,5%

Ada ketentuan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (yang biasanya dikenal sebagai Wajib Pajak UMKM) yang penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) setiap bulannya. Ketentuan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 ini adalah ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).dan telah dipertegas pada Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Ketentuan baru ini adalah mulai Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan batasan peredaran bruto tertentu (omzet) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh final 0,5%.

Sebagai contoh, perhitungan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Peredaran Bruto tertentu mulai Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut.
Gambar 1

Ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP Belum Diakomodir Oleh e-Form SPT 1770 Tahun 2022

Saat ini seluruh Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing, diwajibkan untuk melaporkannya dengan menggunakan aplikasi e-Form. Aplikasi e-Form ini adalah suatu bentuk form elektronik berbentuk PDF (Portabel Document Format) yang dapat dijalankan dengan aplikasi Acrobat Reader.

Untuk melaporkan SPT secara e-Filing, terlebih dahulu Wajib Pajak menginput laporan pajaknya secara offline ke dalam e-Form ini. Setelah selesai diinput semua, barulah dilaporkan (submit) secara online dengan mengklik tombol "submit" pada bagian form yang telah disediakan.

Penulis mencoba untuk mengisi e-Form SPT 1770 Tahun 2022 terutama untuk menguji apakah e-Form ini telah menyediakan sarana untuk melaporkan penghasilan dari peredaran bruto tertentu diberikan batasan peredaran bruto tertentu (omzet) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP.
 
Penulis mencoba e-Form 1770 Tahun Pajak 2022 yang diunduh (download) pada tanggal 4 Januari 2023. Rupanya pada halaman "Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan atau PP 23 Tahun 2018 per Masa Pajak serta dari Masing-Masing Tempat Usaha" masih ada kolom (field) yang BELUM di-update sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Yaitu pada kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar".
Gambar 2

Kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar" pada e-Form tersebut tampak berwarna kuning yang artinya kolom ini tidak dapat diinput manual, melainkan merupakan hasil dari formula matematis. Formula pada kolom ini adalah nilai pada kolom "Peredaran Usaha" dikalikan dengan 0,5%.

Apabila kita lihat pada Gambar 1 di atas, maka tampak bahwa untuk Masa Januari, Februari dan Maret, Wajib Pajak ini masih belum dikenai PPh karena Peredaran Brutonya masih di bawah Rp 500 juta. Sedangkan pada Masa April, peredaran bruto yang dikenai PPh baru atas Rp 40 juta. Namun untuk pengisian pada e-Form 1770, tampak bahwa dari Masa Januari sampai dengan April, jumlah PPh yang disetor masih berupa nilai dari formula kolom Peredaran Bruto dikalikan dengan 0,5%, seperti tampak pada Gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3

Penulis juga mencoba cara untuk mengatasi rumus yang belum update dengan menggunakan fasilitas impor dari file CSV. Namun tabel impor yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya terdiri dari 4 kolom data (lihat Gambar 4), sedangkan untuk kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar" tidak ada fasilitas untuk diimpor.
Gambar 4


Dengan demikian, e-Form SPT 1770 untuk Tahun Pajak 2022 ini masih belum di-update mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP untuk batasan omzet sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh.

Saran

Mengingat bahwa mulai 1 Januari 2023, adalah masa di mana Wajib Pajak sudah harus mulai menjalankan rutinitas kweajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 hingga batas waktu 31 Maret 2023, maka Penulis mengharapkan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat segera meng-update (memutakhirkan) e-Form 1770 ini, supaya Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rabu, 13 Mei 2020

Cara Membuat Laporan Realisasi Insentif Pajak Secara Online di DJP Online

Sore ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan menu untuk Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak terkait Dampak Covid-19 secara online melalui situs DJP Online. Menu baru ini dinamakan sebagai eReporting Insentif Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak terkait dampak Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk masa pajak April 2020 ini wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

Untuk itu, bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memanfaatkan insentif pajak ini dapat mengakses menu "eReporting Insentif Covid-19" melalui account DJP Online-nya yang terdapat pada bagian "Layanan". Apabila pada accountnya belum muncul menu "eReporting Insentif Covid-19", maka terlebih dahulu harus melakukan setting Profil dengan memberi tanda ceklist pada menu "eReporting Insentif Covid-19".

Apabila menu  "eReporting Insentif Covid-19" ini sudah dipilih pada bagian Profil, maka akan muncul menu baru "eReporting Insentif Covid-19"pada bagian Layanan. Silakan klik menu "eReporting Insentif Covid-19" ini.

Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Pada bagian "Jenis Pelaporan" silakan pilih jenis laporan yang akan dibuat. Pada contoh berikut, penulis mengambil contoh untuk membuat Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Setelah jenis laporan sudah dipilih kemudian klik tombol "Lanjutkan" pada bagian bawah sisi kanan, maka tampil menu untuk melakukan upload laporan realisasi ini.

Untuk diketahui, bahwa laporan realisasi yang akan dibuat adalah dengan cara mengupload file excel yang templatenya sudah disiapkan oleh DJP (seperti halnya dalam melakukan eReporting Pengampunan Pajak/Tax Amnesty). Template laporan dalam format excel ini dapat di download pada bagian "Petunjuk" yang terdapat di sisi kiri bagian atas pada nomor urut 1, seperti tampak pada gambar di bawah ini. Anda dapat juga men-download file template laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah di sini.

Untuk diketahui bahwa data yang diinput pada file template excel ini janganlah berupa formula, supaya dapat di-uplaod ke menu eReporting. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang ingin membuat versi laporan manual dengan formula perhitungan, penulis siapkan manual laporannya untuk memudahkan agar menghindari kesalahan pengisian, karena file template excel yang tidak bisa mengontrol kebenaran jumlah angka yang diinput.

File yang sudah diisi ini kemudian harus diberi nama file sesuai dengan format yang dijelaskan pada bagian Petunjuk nomor urut 3 (seperti tampak pada gambar di bawah ini). Untuk detailnya silakan baca di artikel ini.
Apabila file template tersebut sudah diisi dan diberikan nama file sesuai format penamaan file, maka file ini dapat diupload ke menu pelaporan tersebut dengan meng-klik tombol "Pilih File Realisasi" dan arahkan ke folder di komputer tempat file yang sudah dibuat tersebut disimpan. Setelah itu, maka klik tombol "Submit". Nanti akan ada permintaan konfirmasi untuk submit laporan tersebut.

Download:
1. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Final DTP
2. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP

Catatan:
Ada perubahan pada template file upload eReporting ini. Silakan download file template terbaru ini di artikel berikut ini.

Jumat, 17 April 2020

Cara Aktifkan Pengiriman Kode Token Submit e-Filing SPT Melalui SMS

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa sejak tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengaktifkan fitur baru dalam pengiriman kode token untuk lapor (submit) SPT Masa maupun SPT Tahunan melalui SMS ke nomor telepon selular (ponsel) Wajib Pajak (WP).

Kode token (kode verifikasi) adalah merupakan suatu kode yang terdiri dari kominasi angka dan/atau huruf yang harus diminta oleh WP pada saat akan melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan secara online melalui Menu DJP Online (e-Filing atau e-Form). Selama ini kode token yang dimintakan oleh WP akan dikirimkan oleh server DJP Online ke email WP yang terdaftar pada menu DJP Online.

Mulai tanggal 16 April 2020, DJP telah menambah fitur pengiriman kode token berupa pengiriman one time password (OTP) melalui SMS ke nomor ponsel WP. Fitur baru berupa pengiriman OTP melalui SMS ini adalah merupakan layanan alternatif bagi WP. WP masih dapat menggunakan layanan lama berupa pengiriman kode token ke email. Untuk menggunakan layanan baru pengiriman OTP melalui SMS ini, terlebih dahulu WP harus mengaktifkan layanan ini melalui menu DJP Online.

Keunggulan dari layanan pengiriman OTP melalui SMS ini adalah pada saat waktu puncak (peak time) layanan, pengiriman kode verifikasi melalui email biasanya memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga jika menggunakan layanan pengiriman OTP melalui SMS dapat lebih cepat dan memudahkan Wajib Pajak.

Berikut ini akan dijelaskan cara untuk mengaktifkan layanan ini. Untuk diketahui bahwa layanan pengiriman OTP melalui SMS ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif pengiriman SMS oleh operator seluler. Sementara ini layanan pengiriman OTP melalui SMS baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.

1. Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id

Terlebih dahulu WP melakukan login pada laman djponline.pajak.go.id.

2. Pastikan nomor telepon seluler yang terdaftar adalah benar dan masih aktif

Pastikan bahwa nomor ponsel yang terdaftar adalah benar dan masih aktif dengan cara buka menu "Profil" dan cek pada kolom "Nomor Telepon" (yang terletak di sisi kanan di atas "Email DJP Online" apakah nomor ponsel yang tercantum di sana benar. Jika nomor tersebut salah atau sudah tidak aktif, maka segeralah ganti nomor pada kolom ini lalu klik tombol "Ubah Profil" pada sudut kanan bawah.

3. Cara Menggunakan OTP SMS ketika akan submit SPT

Untuk WP yang melaporkan SPT menggunakan e-Filing, maka ketika sudah mengisi seluruh komponen SPT dan sudah berada pada tahap pengiriman SPT, maka seperti biasa akan memilih kode verifikasi seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Tekan tombol "[di sini]" pada bagian "Ambil kode verifikasi":

Pilihlah metode pengiriman kode verifikasi dengan memilih "SMS" setelah muncul menu pilihan seperti gambar di bawah ini.

Setelah dipilih tombol "SMS" dan tekan tombol "OK" maka kode verifikasi akan terkirim ke ponsel WP melalui SMS. Maka seperti biasa, ketik kode verifikasi tersebut pada kolom "Masukkan kode verifikasi" kemudian tekan tombol "Kirim SPT"

Apabila Pembaca Setia Tax Learning tidak ingin menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS masih tetap dapat menggunakan fitur pengiriman kode token melalui email dengan mengganti pilihan pada gambar di atas ke pilihan "Email ke..."

Semoga panduan sederhana ini dapat membantu Pembaca Setia Tax Learning dalam menggunakan fitur layanan baru pengiriman kode OTP melalui SMS.

DJP Tambah Fitur Verifikasi Pengiriman eFiling SPT melalui SMS

Seperti yang kita ketahui selama ini, bagi Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan (submit) SPT secara online melalui kanal e-Filing/e-Form, maka WP harus mendapatkan/meminta kode verifikasi (kode token) dahulu. Kode token yang diminta ini akan dikirimkan oleh server e-Filing atau e-Form ke alamat posel (email) WP yang sudah terdaftar pada akun (account) DJP Online masing-masing. Untuk meningkatkan kemudahan layanannya maka pada tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur baru pengiriman kode token ini. Fitur baru ini yaitu berupa fitur pengiriman one time password (OTP) kode token ini melalui Short Message Service (SMS).

Jadi saat ini WP memiliki 2 (dua) cara untuk menerima kode token untuk submit SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan), yaitu kode token akan dikirimkan oleh server DJP Online ke:
  1. alamat email (biaya untuk layanan ini adalah gratis); atau
  2. nomor telepon seluler (ponsel) WP dalam bentuk SMS (layanan ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif SMS masing-masing operator seluler).
Sebagai catatan, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini sementara ini baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.

Untuk mengaktifkan fitur baru pengiriman kode token (OTP) ke ponsel masing-masing, maka WP harus mengaktifkan dahulu melalui akun DJP Online-nya masing-masing. Pada artikel selanjutnya akan Penulis bahas bagaimana cara untuk mengaktifkan fitur pengiriman OTP melalui SMS ini.

Artikel Terkait:
Cara Aktifkan Pengiriman Kode Token Submit e-Filing SPT Melalui SMS

Rabu, 15 April 2020

Malam Ini Server DJP Online Down

Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya serta account media sosial resminya mengumumkan penghentian sementara layanan elektronik berupa e-filing, e-faktur, dan e-form pada malam ini, tanggal 15 April 2020 mulai pukul 18.00 s.d. 23.00 WIB sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Akibatnya maka beberapa layanan elektronik yang disediakan oleh DJP diantaranya e-filing, e-faktur, dan e-form akan mengalami gangguan akses.

Jadi agar para pembaca Setia Tax Learning memaklumi hal ini dan tidak menjadi panik karena tidak dapat mengakses situs DJP Online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berikut pengumuman resmi yang terdapat pada situs DJP dapat diakses di sini.

Rabu, 18 Maret 2020

eForm versi Baru Muncul 17 Maret 2020, Versi Lama Ditolak Server DJP Online

Salam untuk semua Pembaca Setia Tax Learning. Semoga kita semua selalu sehat dan dapat beraktivitas dengan normal di tengah ancaman wabah virus Corona (Covid-19), tetap semangat dan optimis serta mengikuti anjuran dari Pemerintah untuk menjauhkan diri dari keramaian dan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar kita.

Di kala mengikuti anjuran Pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home), Penulis mendapatkan satu informasi yang kurang menyenangkan bagi Penulis sendiri. Awalnya kabar ini Penulis peroleh dari salah seorang teman pada hari Selasa pagi tanggal 17 Maret 2020 yang menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya menggunakan media eForm, sudah dirilis eForm versi terbaru, sehingga eForm versi lama (yang selama ini digunakan) yang telah diunduh (download) oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 17 Maret 2020 sudah tidak dapat digunakan untuk submit (lapor) SPT Tahunannya.

Mendapatkan kabar ini Penulis menjadi panik, karena sebenarnya Penulis juga sudah mendownload eForm versi lama (yang di download sekitar akhir Februari 2020) dan sudah berhasil diinput seluruhnya dan sedang menunggu untuk upload karena Penulis baru dapat menyetorkan PPh Kurang Bayar pada tanggal 16 Maret 2020. Padahal rencananya penulis sudah akan melaporkan SPT Tahunan melalui media eForm ini, setelah memindai (scan) semua dokumen yang perlu diunggah dalam eForm ini.

Agak tidak percaya dengan kabar dari teman ini, Penulis pun mencoba untuk langsung melaporkan SPT Tahunan ini melalui eForm (yang sudah siap). Ternyata apa yang disebutkan teman Penulis tersebut adalah benar, ketika Penulis mencoba melaporkannya (submit), muncul pesan error: "Anda menggunakan SPT versi lama, silakan unduh (download) versi terbaru". Penulis sangat kecewa, karena eForm ini telah diinput dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama karena data yang harus diinput cukup banyak dan harus dilakukan secara manual satu per satu (tidak ada fasilitas impor data). Dan terbayang bahwa Penulis harus mengorbankan waktu sekitar sehari atau dua hari lagi untuk menginput ulang data-data SPT tersebut ke dalam eForm versi baru.

Sumber gambar: Twitter

Padahal jika dibandingkan antara eForm lama dengan eForm yang baru, tidak terdapat perbedaan pada field (kolom) data yang harus diinput. Pembaruan pada eForm baru ini hanya terletak pada bagian terakhir yaitu jenis dokumen yang akan diungguh sebagai lampiran dari eForm ini. Jika pada versi lama, seluruh dokumen yang diunggah harus dijadikan satu file karena field untuk unggah hanya ada 1. Sedangkan pada versi baru ini, field yang dibuat untuk mengunggah Lampiran ini terdiri dari beberapa field, sehingga dokumen yang dipindai oleh Wajib Pajak harus dipisah-pihak sesuai dengan jenis dokumen yang akan diunggah (sama seperti fasilitas unggah pada menu eFiling).

Saran untuk Direktorat Jenderal Pajak

Menghadapi hal ini, Penulis sangat berharap agar pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas agar sangat memperhatikan segala perubahan yang terjadi agar tidak menyulitkan Wajib Pajak. Karena perubahan versi eForm baru ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengumumkan/sosialisasi mengenai perubahan versi eForm ini. Juga tidak ada Peraturan tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait perubahan ini. Penulis juga sudah mengecek email milik Penulis, tidak ada email pemberitahuan sebelumnya yang menginformasikan perubahan ini. Email yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak hanyalah email yang mengingatkan masa pelaporan SPT Tahunan dan email yang mengingatkan tentang Laporan Realisasi Penempatan Harta di Dalam Negeri.

Penulis menyarankan sebaiknya jika melakukan perubahan sistem, baiknya terlebih dahulu sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak dan diberikan tenggang waktu pemberlakuannya. Selain itu, untuk perubahan sistem (versi) seperti yang terjadi pada eForm ini, sebaiknya tetap diberikan alternatif bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur mengunduh eForm versi lama, maka tetap dapat melaporkan eForm yang versi lama ini.

Semoga tulisan ini berkenan dibaca oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Penulis memohon maaf apabila tulisan ini menyinggung pihak-pihak terkait.

Tax Learning, 18 Maret 2020

Sabtu, 22 Februari 2020

Gagal Submit e-Form Karena Pesan Kesalahan Koneksi Internet atau Server

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020, tentunya para Pembaca Setia Tax Learning sedang sibuk menyiapkan, mengisi SPT Tahunan masing-masing. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan metode pelaporan secara online. Metode pelaporan SPT secara online yang disebut sebagai e-Filing ini telah disediakan berbagai format antara lain yaitu menggunakan file csv yang dibuat melalui program e-SPT, atau format pengisian secara langsung melalui laman (website) DJP Online, ataupun menggunakan format e-Form yang diisi secara offline yang kemudian baru disubmit secara online setelah pengisiannya selesai.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang saat ini akan melaporkan SPT-nya secara online dengan mengisi e-Form, mungkin menemui salah satu kendala ketika proses submit dilakukan. Ketika sudah mengisi semua bagian pada e-Form, kemudian sudah mengunduh (upload) lampiran dalam bentuk PDF serta mengisi kode token, namun ketika tombol submit diklik kemudian muncul pesan error "Pastikan anda sudah mengisi field dengan benar dan tersambung ke internet! Jika pesan ini masih muncul, ada kesalahan pada koneksi server."


Apabila menemukan pesan kesalahan seperti ini, maka hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Perhatikan Koneksi Internet

Kemungkinan kegagalan submit e-Form adalah terjadi pada sambungan internet yang terputus. Cobalah cek sambungan internetnya. Untuk memastikan ini dapat mencoba dengan melakukan browsing. Apabila sambungan internetnya baik, maka kemungkinan kesalahan terjadi pada proses input e-Form.

2. Terjadi Kesalahan Pengisian (Input) e-Form

e-Form yang akan di-submit harus terisi secara benar dan lengkap untuk setiap kolom yang harus diisi. Biasanya jika ada kolom yang belum diisi secara benar, maka akan muncul warna merah muda pada bagian kolom yang belum diisi secara benar tersebut (seperti tampak pada gambar berikut ini). Jadi apabila timbul pesan kesalahan ini, cobalah sekali lagi mengecek setiap kolom yang harus diisi pada e-Form tersebut.


Biasanya kesalahan pengisian kolom yang sering terjadi pada bagian:
  1. Harta dimana ada bagian kolom dari harta yang belum diisi lengkap atau ada harta yang diisi dengan nilai perolehan 0 (nol). Karena nilai perolehan harta tidak boleh sama dengan 0 (nol);
  2. Pada bagian Kewajiban/Utang, jika tidak ada kewajiban/utang sama sekali agar dihapus baris yang ada, dengan cara mengklik tombol tanda minus ("-") di samping baris isian untuk Kewajiban/Utang (yang pada contoh gambar di atas baris tersebut berwarna merah muda karena ada bagian yang belum diinput);
  3. Pada Bagian Induk SPT, ada identitas yang belum diisi dengan lengkap, atau PTKP yang belum dipilih secara benar;
  4. Pada Bagian lainnya dari e-Form ini yang masih belum diisi secara lengkap yang biasanya akan muncul tanda warna merah muda pada kolom yang disi tidak benar/tidak lengkap tersebut.
Pastikan bahwa semua bagian pada e-Form tersebut telah terisi dengan benar,kemudian coba lakukan submit e-Form ini kembali dengan meng-klik tombol submit pada halaman terakhir e-Form.

Semoga berhasil dan selamat melaporkan SPT Tahunan PPh Anda.

Senin, 13 Januari 2020

Layanan Pembuatan Billing untuk Setor Pajak SSE1 dan SSE3 Berhenti Operasi

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang selama ini biasa membuat kode billing untuk setoran pajak dengan menggunakan situs SSE1 (http://sse1.pajak.go.id) dan SSE3 (http://sse3.pajak.go.id), sejak awal Januari 2020 ini mengalami kendala untuk masuk ke situs tersebut untuk membuat kode billing setoran pajak.

Bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE1, akan muncul pesan error bahwa alamat situs tersebut tidak ditemukan atau masuk ke laman (page) "mercusuar". Sedangkan bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE3, akan masuk ke laman login situs DJP online dan jika diinput NPWP dan Password yang selama ini digunakan untuk mengakses situs SSE3, tidak dapat login ke situs DJP Online ini. Sebagian beranggapan bahwa mungkin kedua situs ini sedang down atau koneksinya yang error.

Usut punya usut, ternyata mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang telah menghentikan layanan operasional pembuatan kode billing untuk setor pajak melalui kedua server SSE1 dan SSE3 ini. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan integrasi layanan mandiri perpajakan secara online ke dalam 1 menu/situs layanan yaitu situs DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Situs DJP Online adalah merupakan sebuah aplikasi One-Stop Tax Service bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, yang memiliki fitur berupa:

1. Layanan pembuatan kode billing untuk setoran pajak
Layanan pembuatan kode billing yang akan digunakan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya ke Kantor Pos, Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. Pada situs DJP Online, menu layanan pembuatan kode billing ini dapat diakses pada menu e-Billing.

2. Layanan pelaporan SPT secara online
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online yang dapat diakses di menu e-Filling dan e-Form

3. Layanan pelaporan Pasca Tax Amnesty
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penempatan harta tambahan dan pengalihan harta tambahan ke NKRI bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty melalui menu e-Reporting.

4. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Layanan ini dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui menu Informasi KSWP.

5. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan dari Luar Negeri supaya dapat dipotong pajak sesuai dengan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), untuk meminta surat keterangan domisili. Layanan ini dapat diakses di menu e-SKD.

6. Layanan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh
Layanan ini masih bersifat terbatas bagi sebagian Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh secara online.

Jadi bagi Anda yang selama ini membuat kode billing melalui situs SSE1 dan SSE3, agar segera mengaktifkan account DJP Online dan mengakses menu e-Billing di laman DJP Online ini. Untuk dapat mengaktifkan account DJP Online, Anda perlu mendapatkan electronic filling number (EFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Sabtu, 31 Maret 2018

Hari Ini Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 Orang Pribadi Terakhir

Hajatan rutin Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 berakhir pada hari ini tanggal 31 Maret 2018. Walaupun hari ini adalah hari libur, namun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunannya dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Pagi ini saat Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke beberapa KPP di Jakarta, menegaskan bahwa untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 tetap berakhir tanggal 31 Maret 2018 dan tidak akan ada perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan seperti tahun sebelumnya.

Walaupun saat ini pelayanan KPP telah ditutup, namun Wajib Pajak Orang Pribadi masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga malam ini pukul 23.59 melalui metode pelaporan secara eFiling. Asalkan memiliki EFIN (electronic filing number) yang diperoleh dari KPP, maka Wajib Pajak yang hingga saat ini belum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT-nya tepat waktu dengan menggunakan metode eFiling.

Metode penyampaian SPT secara eFiling adalah merupakan metode penyampaian SPT yang paling mutakhir, efisien, dan efektif. Sungguh luar biasa terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah merintis sistem pelaporan pajak secara online ini sejak tahun 2013. Gaung kesuksesan dari sistem pelaporan pajak secara online ini mulai kita rasakan di tahun lalu dan tahun ini. Efektivitas dari pelaporan SPT ini cukup terasa. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus antri mendatangi KPP setempat untuk melaporkan SPT-nya. Juga terjadi penghematan karena sistem pelaporan pajak ini yang menerapkan sistem paperless sehingga turut menciptakan efisiensi dan pelestarian lingkungan. Keunggulan inilah yang cukup mendapatkan apresiasi dari Wajib Pajak.

Walaupun sempat terjadi beberapa insiden kecil selama proses pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, namun berkat kesigapan dari seluruh pimpinan beserta pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, maka hajatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribai tahun ini dapat dikatakan sukses.

Beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan agar hajatan tahunan ini dapat semakin sukses (demikan juga untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan, seperti perlu dilakukan manajemen traffic dan bandwith dalam sistem pelaporan eFiling, kesadaran Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT di awal, hingga memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada Wajib Pajak tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT secara eFiling serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses account DJP Online (eFiling).

Bagi Wajib Pajak yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017, masih ada kesempatan untuk melaporkan hingga malam ini sebelum pukul 00.00. Bagi yang masih belum mengerti cara melaporkan SPT secara online menggunakan eFiling, berikut ini adalah video tutorial cara pelaporannya.

Minggu, 25 Maret 2018

Wajib Pajak Yang Diblock Account-nya Tetap Dapat Menyampaikan SPT Secara eFiling

Setelah artikel terdahulu tentang Account eFiling pada DJP Online Wajib Pajak tertentu yang status account-nya di-block oleh pihak KPP sebagai akibat dari adanya permasalahan yang terjadi dengan Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara online dengan cara eFiling, diposting di blog Tax Learning ini, penulis mendapatkan berbagai macam reaksi dan respon.

Ada satu respon yang cukup positif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang dalam status account eFilingnya tersebut di-block untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling.

Informasi bahwa Wajib Pajak yang account eFiling-nya dalam status di-block, namun tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara eFiling ini Penulis peroleh dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning. Pembaca Setia Tax Learning ini termasuk salah satu Wajib Pajak yang account eFilingnya di-block. Kemarin dia pergi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan mengapa accountnya ini diblock. Rupanya statusnya di-block adalah karena dia pernah mendapatkan surat himbauan dari KPP, namun surat tersebut tidak pernah diterima olehnya. Memang dia mengakui bahwa karena dia adalah seorang karyawan yang bekerja sehingga tentunya rumahnya selalu kosong pada saat jam kerja. Dan kemungkinan ketika surat tersebut dikirimkan oleh petugas pos, rumahnya kosong sehingga tidak dapat disampaikan. Namun dia sangat menyayangkan tindakan dari pihak KPP yang mem-block account eFilingnya, padahal eFiling adalah merupakan satu-satunya andalan dia untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Dia sangat kecewa mengapa hanya karena surat yang dikirimkan ke alamatnya yang dinyatakan tidak ditemukan sehingga account eFilingnya di-block. Dan ketika kemarin dia ke KPP masih belum menemukan solusi karena diminta data lagi pada hari kerja, padahal dia tidak punya waktu di hari kerja. Dan yang paling membuat dia kecewa adalah seharusnya surat himbauan tersebut dapat dikirimkan juga melalui email, karena email yang telah dia berikan ke Kantor Pajak dalam status aktif dan setiap saat dia selalu menerima News Letter dari Humas DJP.

Pagi ini Pembaca Setia Tax Learning ini sangat gembira, karena ketika mencoba membuka kembali account eFilingnya untuk menginput SPT Tahunannya, walaupun status accountnya masih di-block, namun dia sudah dapat mengakses menu eFiling untuk menginput SPT-nya.

Penulis sangat mengapresiasi tindakan Direktur Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya dalam menindaklanjuti permasalahan block account eFiling ini dan tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengalami masalah ini untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling. Tindakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menjadi institusi yang profesional. Karena Wajib Pajak adalah merupakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak dalam berjuang untuk mencapai cita-cita Pembangunan Indonesia menjadi negara yang makmur, mandiri dan maju, maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang salah satunya adalah solusi yang diberikan ini. Namun ini bukan berarti Wajib Pajak dapat dengan seenaknya menghindari dari kewajiban perpajakannya. Karena apabila Wajib Pajak dengan sengaja untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya maka ini adalah tindakan pidana yang akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Harapan penulis agar para Wajib Pajak akan semakin terbuka dan melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan taat. Apabila saluran berkomunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang masih terputus, penulis mengharapkan agar Wajib Pajak bersikap proaktif untuk mencoba menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan siapa Account Representative yang membantunya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tinggalkan nomor telepon, alamat email ataupun alamat yang dapat dihubungi.

Sekali lagi penulis sangat mengapresiasi tindakan dan respon dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para Wajib Pajak.

Sabtu, 24 Maret 2018

Akun eFiling Wajib Pajak di Block dan Tidak Dapat Lapor SPT Secara Online

Sampai dengan hari ini saya sudah mendapatkan banyak sekali complain dari Wajib Pajak, hampir puluhan. Semua complain adalah sama yaitu akun mereka untuk submit SPT secara online (baik itu eFiling maupun eForm) diblock oleh pihak KPP. Padahal mereka merasa tidak pernah dihubungi atau disurati mengenai mengapa mereka sampai diblock. Apakah memang sedemikian fatalnya kesalahan Wajib Pajak, jadi hanya untuk alasan tertentu yang tidak pernah disampaikan ke Wajib Pajak, langsung saja account eFilingnya diblock. Dan ini mengakibatkan Wajib Pajak yang sudah dipaksa submit SPT secara eFiling harus tidak patuh dan tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Tampilan notifikasi pada menu download eForm:

Tampilan notifikasi pada menu eFiling:

Sebagaimana kita ketahui, pada masa sibuk seperti ini apalagi menjelang masa berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak yang baru mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara eFiling akan menjadi panik dan marah. Karena mereka merasa selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak KPP, padahal saat ini seluruh data email, Nomor HP, alamat sudah diberikan karena ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan membuat account DJP Online. Sehingga seharusnya akan sangat memudahkan bagi seorang AR untuk menginformasikan apa "kesalahan" dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pihak Ditjen Pajak dalam hal ini KPP melakukan tindakan mem-block account DJP Online dari Wajib Pajak ini tanpa terlebih dahulu mengirimkan notifikasi dan pemberitahuan dan hanya dicantumkan di account (yang baru diketahui saat akan submit eFiling) bahwa "silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai status NPWP Anda". Tentulah tindakan ini terkesan "kurang bersahabat" dan menghilangkan slogan bahwa KPP adalah tempat untuk melayani Wajib Pajak.

Selain itu, apakah tindakan melakukan block account untuk melaporkan SPT ini sebagai tindakan yang dibenarkan (karena hingga saat ini tidak pernah ada aturan atau ketentuan teknis mengenai tindakan block account ini). Justru dengan tindakan ini mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara online melalui eFiling, dan juga cara lainnya, karena telah ada ketentuan bahwa apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara eFiling maka selanjutnya harus disampaikan secara eFiling.

Apalagi tidak sedikit di antara Wajib Pajak yang telah mencoba menghubungi ke KPP, ternyata tidak semudah iklan layanan masyarakat yang akhir-akhir ini sering kita tonton di media televisi atau kita dengan di radio, bahwa saat ini untuk melaporkan SPT "cukup sentuh saja". Ketika telepon ke KPP (untuk menghubungi KPP itu perlu perjuangan berat karena jalur telepon yang cukup sibuk) untuk menanyakan permasalahan apa yang terjadi dan solusi apa yang harus dilakukan, beberapa petugas bahkan tidak mempercayai Wajib Pajak yang menghubunginya tersebut dan tidak bersedia melayani melalui telepon dan diminta untuk datang langsung ke KPP. Ada beberapa Wajib Pajak yang menyebutkan ketika mendatangi KPP malah petugasnya terkait tidak dapat ditemui dan tidak ada petugas pengganti yang ditunjuk untuk melayani mereka.

Bagi sebagian Wajib Pajak, ketika mengetahui bahwa account mereka di block itu seolah-olah masuk sebagai status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ini terkesan bahwa Wajib Pajak ini telah melakukan tindakan pelanggaran yang sangat berat.

Dengan adanya kasus seperti ini, membuat Penulis tergerak untuk mencoba memberikan sedikit masukan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak agar proses melakukan block account DJP Online bagi Wajib Pajak tertentu ini agar lebih selektif, diatur dengan ketentuan teknis, serta Wajib Pajak diberikan solusi yang memudahkan supaya mereka tidak perlu seperti "Dilan yang berat untuk lapor SPT ke KPP".

Saran untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga hari ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017, agar segera mengecek apakah accountnya di block atau tidak serta disarankan juga agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi segera untuk menghindari overloadnya server eFiling pada saat akhir batas waktu pelaporan.

Catatan Tambahan:
Setelah artikel ini diposting, Penulis mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Sebenarnya Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, terutama pihak KPP. Namun tulisan ini adalah lebih bersifat memberi masukan demi menyukseskan program eFiling yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ada pihak yang merasa tersinggung dengan tulisan ini, penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Artikel Terkait:
Apabila Anda lupa password account DJP Online dan EFIN sehingga tidak dapat membuka/mengaksesnya, silakan lakukan permintaan ulang EFIN ke KPP secara online dengan prosedur yang dapat dibaca di artikel ini.