Hal pertama yang harus dilakukan oleh seseorang untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya adalah diawali dengan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Walaupun saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah menjadi nomor yang mengidentifikasikan NPWP, namun kita tetap harus mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak supaya dapat memenuhi kewajiban perpajakan kita.
Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax DJP. Sejumlah kendala dan kesulitan dialami oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP melalui aplikasi Coretax DJP ini. Salah satu kendala yang sering dihadapi para pendaftar NPWP melalui aplikasi Coretax DJP ini adalah kegagalan (error) saat validasi alamat. Pesan/kesalahan yang muncul sebagai penanda bahwa proses validasi alamat gagal adalah “Beberapa kolom gagal divalidasi oleh pihak ketiga. Harap tinjau ulang dan kirimkan lagi!” lalu muncul penjelasan tentang kesalahan yang terjadi yaitu: “Kolom berikut ini gagal dalam validasi pihak ketiga. Harap tinjau dan kirimkan lagi! ● Address Detail”
Penyebab Kegagalan Validasi Alamat di Coretax DJP
Pesan kesalahan pada saat pendaftaran NPWP tersebut terjadi karena sistem Coretax DJP gagal dalam melakukan verifikasi data alamat secara langsung ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Apabila terjadi perbedaan dalam format data yang diinput oleh pendaftar NPWP dengan database alamat yang tersimpan di database Dukcapil, sistem Coretax DJP akan menolak validasi tersebut, sehingga muncullah pesan kesalahan ini.
Beberapa penyebab kegagalan validasi alamat pada menu Pendaftaran NPWP di aplikasi Coretax DJP ini adalah:
Jika mengalami kesalahan validasi alamat dengan pesan kesalahan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka dapat dicoba beberapa langkah berikut untuk mengatasi kegagalan validasi alamat tersebut.
1. Pastikan Alamat Diketik Sesuai dengan KTP dan KK
Hal utama yang harus dipastikan saat mengisi alamat pada formulir pendaftaran NPWP secara online di aplikasi Coretax DJP adalah harus dipastikan bahwa alamat yang diketik harus sama persis dengan yang tertera di KTP atau KK hingga ke spasi, tanda baca ataupun singkatannya. Berikut beberapa tips agar alamat yang diisikan dapat lolos dari verifikasi:
Jika alamat yang diinput sudah benar dan telah sesuai dengan yang tercantum di KTP atau KK, namun pesan kesalahan masih tetap muncul, kemungkinan adalah data yang tersimpan di database Dukcapil berbeda dengan data yang tercantum di KTP atau KK. Untuk memastikan kesesuaian data dengan Dukcapil ini, hubungilah pihak Dukcapil setempat untuk memastikan kesesuaian data alamat ini. Untuk menghubungi Dukcapil, dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
Setelah mengisi alamat di menu Pendaftaran NPWP secara online di aplikasi Coretax DJP, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data geometri lokasi alamat pada aplikasi peta. Pastikan bahwa lokasi geometri yang dipilih tersebut telah akurat dan sesuai dengan titik alamat sesuai dengan alamat domisili di KTP atau KK.
Berikut beberapa tips agar data geometri lokasi yang dipilih sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK supaya dapat lolos dari verifikasi:
Sebagaimana kita ketahui bahwa aplikasi Coretax DJP yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025 ini, masih terus dilakukan pemeliharan dan peningkatan kualitas layanan, sehingga sering terjadi pengguna masih sulit untuk mengakses aplikasi Coretax DJP secara sempurna, terutama pada jam-jam sibuk. Akibatnya, proses validasi yang terlalu lama yang dapat mengakibatkan kegagalan proses pendaftaran NPWP ini.
Oleh sebab itu, disarankan agar mengulangi lagi pendaftaran NPWP ini di luar jam sibuk seperti pada malam hari.
5. Cek Browser dan Koneksi Internet
Pastikan untuk menggunakan browser yang kompatibel dengan versi terbaru. Hindari untuk menggunakan browser yang telah usang dan belum diperbaharui (update). Saat ini browser yang telah mendukung aplikasi Coretax DJP adalah Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari.
Selalu bersihkan (clear) cache dan cookies, serta gunakan mode Incognito/Private agar lebih lancar dalam mengakses Coretax DJP. Dan yang terutama, pastikan koneksi internet yang lancar.
(c)09032025 syafrianto.blogspot.com
Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax DJP. Sejumlah kendala dan kesulitan dialami oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP melalui aplikasi Coretax DJP ini. Salah satu kendala yang sering dihadapi para pendaftar NPWP melalui aplikasi Coretax DJP ini adalah kegagalan (error) saat validasi alamat. Pesan/kesalahan yang muncul sebagai penanda bahwa proses validasi alamat gagal adalah “Beberapa kolom gagal divalidasi oleh pihak ketiga. Harap tinjau ulang dan kirimkan lagi!” lalu muncul penjelasan tentang kesalahan yang terjadi yaitu: “Kolom berikut ini gagal dalam validasi pihak ketiga. Harap tinjau dan kirimkan lagi! ● Address Detail”
Penyebab Kegagalan Validasi Alamat di Coretax DJP
Pesan kesalahan pada saat pendaftaran NPWP tersebut terjadi karena sistem Coretax DJP gagal dalam melakukan verifikasi data alamat secara langsung ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Apabila terjadi perbedaan dalam format data yang diinput oleh pendaftar NPWP dengan database alamat yang tersimpan di database Dukcapil, sistem Coretax DJP akan menolak validasi tersebut, sehingga muncullah pesan kesalahan ini.
Beberapa penyebab kegagalan validasi alamat pada menu Pendaftaran NPWP di aplikasi Coretax DJP ini adalah:
- Perbedaan format penulisan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), misalnya penyingkatan kata yang tidak sesuai.
- Kesalahan dalam pengisian data geometri alamat saat memilih titik lokasi di peta.
- Data di Dukcapil belum diperbarui atau tidak sinkron dengan dokumen yang Anda miliki.
- Kesalahan teknis pada server Coretax yang menyebabkan sistem tidak bisa membaca data yang dimasukkan.
Jika mengalami kesalahan validasi alamat dengan pesan kesalahan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka dapat dicoba beberapa langkah berikut untuk mengatasi kegagalan validasi alamat tersebut.
1. Pastikan Alamat Diketik Sesuai dengan KTP dan KK
Hal utama yang harus dipastikan saat mengisi alamat pada formulir pendaftaran NPWP secara online di aplikasi Coretax DJP adalah harus dipastikan bahwa alamat yang diketik harus sama persis dengan yang tertera di KTP atau KK hingga ke spasi, tanda baca ataupun singkatannya. Berikut beberapa tips agar alamat yang diisikan dapat lolos dari verifikasi:
- pastikan tidak ada tambahan kata/huruf yang sebenarnya tidak tercantum di KTP atau KK
- cek ulang penulisan alamat, terutama untuk penulisan nama jalan, nama desa, kecamatan, kota/kabupaten. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan atau typo.
- pastikan tidak ada penambahan kata yang tidak ada di KTP atau KK.
- apabila tetap gagal validasi, maka cobalah untuk menyalin alamat tersebut sama persis dengan yang tercantum di KTP atau KK.
Jika alamat yang diinput sudah benar dan telah sesuai dengan yang tercantum di KTP atau KK, namun pesan kesalahan masih tetap muncul, kemungkinan adalah data yang tersimpan di database Dukcapil berbeda dengan data yang tercantum di KTP atau KK. Untuk memastikan kesesuaian data dengan Dukcapil ini, hubungilah pihak Dukcapil setempat untuk memastikan kesesuaian data alamat ini. Untuk menghubungi Dukcapil, dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
- Datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat dan minta konfirmasi terkait alamat yang tercantum di database Dukcapil.
- Menghubungi call center Dukcapil melalui layanan Halo Dukcapil di 1500537.
- Mengecek data secara online melalui layanan resmi Dukcapil, apabila layanan ini tersedia di Kota atau Kabupaten tempat domisili pendaftar.
Setelah mengisi alamat di menu Pendaftaran NPWP secara online di aplikasi Coretax DJP, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data geometri lokasi alamat pada aplikasi peta. Pastikan bahwa lokasi geometri yang dipilih tersebut telah akurat dan sesuai dengan titik alamat sesuai dengan alamat domisili di KTP atau KK.
Berikut beberapa tips agar data geometri lokasi yang dipilih sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK supaya dapat lolos dari verifikasi:
- Pilih lokasi alamat di peta yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK yang sudah diisikan pada kolom alamat.
- Jangan memilih lokasi secara sembarangan karena sistem akan melakukan validasi berdasarkan koordinat yang telah dipilih.
- Jika lokasi tidak tersedia secara otomatis, maka cobalah untuk menggeser dan mengatur pin titik lokasi di peta secara manual hingga cocok dengan alamat yang tertera di KTP atau KK.
Sebagaimana kita ketahui bahwa aplikasi Coretax DJP yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025 ini, masih terus dilakukan pemeliharan dan peningkatan kualitas layanan, sehingga sering terjadi pengguna masih sulit untuk mengakses aplikasi Coretax DJP secara sempurna, terutama pada jam-jam sibuk. Akibatnya, proses validasi yang terlalu lama yang dapat mengakibatkan kegagalan proses pendaftaran NPWP ini.
Oleh sebab itu, disarankan agar mengulangi lagi pendaftaran NPWP ini di luar jam sibuk seperti pada malam hari.
5. Cek Browser dan Koneksi Internet
Pastikan untuk menggunakan browser yang kompatibel dengan versi terbaru. Hindari untuk menggunakan browser yang telah usang dan belum diperbaharui (update). Saat ini browser yang telah mendukung aplikasi Coretax DJP adalah Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari.
Selalu bersihkan (clear) cache dan cookies, serta gunakan mode Incognito/Private agar lebih lancar dalam mengakses Coretax DJP. Dan yang terutama, pastikan koneksi internet yang lancar.
(c)09032025 syafrianto.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar