Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Bagi sebagian orang, terutama bagi yang baru pertama kali mengisi SPT, akan merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap tahun menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi penulis selalu mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning mengenai hal-hal seputaran pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk memberikan penjelasan dan panduan kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis telah menuangkan dalam beberapa artikel. Namun karena sudah cukup banyak artikel yang telah diposting dalam blog ini, tentunya menyulitkan bagi Pembaca sekalian untuk mencari artikel terkait. Oleh sebab itu, maka melalui artikel ini penulis mencoba untuk menghimpun artikel yang membahas mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sudah dibahas di blog ini.
Sebagaimana diketahui bahwa formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pajak pribadinya untuk tahun pajak 2011 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2012 terdiri dari 3 (tiga) jenis formulir, yaitu:
Bentuk formulir SPT yang digunakan untuk tahun pajak 2011 masih sama dengan bentuk formulir yang digunakan untuk tahun pajak 2010. Untuk selengkapnya, formulir tersebut dapat di download di artikel berikut.
Bagaimanakah cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan buku panduan pengisian SPT Tahunan secara cuma-cuma. Namun penulis menyadari, bahwa bagi sebagian Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi atau ilmu perpajakan akan sulit untuk memahami buku petunjuk pengisian SPT tersebut. Sehingga untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning untuk dapat mengisi SPT secara mudah, penulis telah menyajikan panduan secara sederhana berupa contoh, dalam artikel yang dapat diakses di:
-Panduan pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.
Kemanakah SPT Tahunan PPh tahun 2011 Harus Dilaporkan?
Setelah mengisi dan menyetorkan PPh kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunannya ini. Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dia terdaftar, Kantor Pelayanan Pajak lainnya di seluruh Indonesia, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Drop Box.
Drop Box adalah suatu tempat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak khusus untuk menerima pelaporan SPT Tahunan PPh. Drop Box ini biasanya dibuka sekitar bulan Februari, Maret dan April. Lokasi Drop Box tersebar di seluruh Indonesia di daerah pusat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, kantor pos, kantor pemerintahan, sekolah dan pusat strategis lainnya. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke lokasi Drop Box manapun di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2012 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah tempat sebagai lokasi Drop Box. Untuk mengetahui lokasi Drop Box selengkapnya dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, di link berikut ini.
Bagaimanakah Ketentuan Pelaporan SPT Bagi Wajib Pajak Yang Berada di Luar Negeri?
Bagi Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri melebihi jangka waktu 183 hari dalam periode 12 bulan serta tidak lagi mendapatkan/memperoleh penghasilan di Indonesia dapat tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun terlebih dahulu Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009. Artikel mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang berada di luar negeri ini akan dibahas dalam artikel berikutnya.
Bagi sebagian orang, terutama bagi yang baru pertama kali mengisi SPT, akan merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap tahun menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi penulis selalu mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning mengenai hal-hal seputaran pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk memberikan penjelasan dan panduan kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis telah menuangkan dalam beberapa artikel. Namun karena sudah cukup banyak artikel yang telah diposting dalam blog ini, tentunya menyulitkan bagi Pembaca sekalian untuk mencari artikel terkait. Oleh sebab itu, maka melalui artikel ini penulis mencoba untuk menghimpun artikel yang membahas mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sudah dibahas di blog ini.
Sebagaimana diketahui bahwa formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pajak pribadinya untuk tahun pajak 2011 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2012 terdiri dari 3 (tiga) jenis formulir, yaitu:
- Formulir SPT 1770 SS. Formulir ini khusus disediakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama 1 (satu) tahun pajak hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja (menjadi karyawan dan menerima gaji hanya pada 1 perusahaan/majikan) dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta, memperoleh penghasilan dari bunga tabungan/deposito di bank, dan penghasilan dari bunga koperasi. Apabila Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan ini, atau isteri/anggota keluarga mendapatkan penghasilan, maka Wajib Pajak ini tidak dapat melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir 1770 SS ini.
- Formulir SPT 1770 S. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan aktif sebagai karyawan pada 1 (satu) atau lebih pemberi kerja (perusahaan/majikan) yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan SPT 1770 SS dan memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha bebas dan/atau pekerjaan bebas.
- Formulir SPT 1770. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha bebas dan/atau pekerjaan bebas.
Bentuk formulir SPT yang digunakan untuk tahun pajak 2011 masih sama dengan bentuk formulir yang digunakan untuk tahun pajak 2010. Untuk selengkapnya, formulir tersebut dapat di download di artikel berikut.
Bagaimanakah cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan buku panduan pengisian SPT Tahunan secara cuma-cuma. Namun penulis menyadari, bahwa bagi sebagian Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi atau ilmu perpajakan akan sulit untuk memahami buku petunjuk pengisian SPT tersebut. Sehingga untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning untuk dapat mengisi SPT secara mudah, penulis telah menyajikan panduan secara sederhana berupa contoh, dalam artikel yang dapat diakses di:
-Panduan pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.
Kemanakah SPT Tahunan PPh tahun 2011 Harus Dilaporkan?
Setelah mengisi dan menyetorkan PPh kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunannya ini. Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dia terdaftar, Kantor Pelayanan Pajak lainnya di seluruh Indonesia, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Drop Box.
Drop Box adalah suatu tempat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak khusus untuk menerima pelaporan SPT Tahunan PPh. Drop Box ini biasanya dibuka sekitar bulan Februari, Maret dan April. Lokasi Drop Box tersebar di seluruh Indonesia di daerah pusat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, kantor pos, kantor pemerintahan, sekolah dan pusat strategis lainnya. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke lokasi Drop Box manapun di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2012 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah tempat sebagai lokasi Drop Box. Untuk mengetahui lokasi Drop Box selengkapnya dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, di link berikut ini.
Bagaimanakah Ketentuan Pelaporan SPT Bagi Wajib Pajak Yang Berada di Luar Negeri?
Bagi Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri melebihi jangka waktu 183 hari dalam periode 12 bulan serta tidak lagi mendapatkan/memperoleh penghasilan di Indonesia dapat tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun terlebih dahulu Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009. Artikel mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang berada di luar negeri ini akan dibahas dalam artikel berikutnya.
0 Comments
Posting Komentar