..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label New Regulations. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Regulations. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2022

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2022

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2022 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2022
Tanggal 09 September 2022
Klasifikasi Lapangan Usaha
Lampiran:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2022
Tanggal 24 Mei 2022
Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 --> Telah Diubah dengan PER-11/PJ/2022
Tanggal 31 Maret 2022
Faktur Pajak


Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Rabu, 01 April 2020

Fasilitas Kepabeanan Berupa Pembebasan atau Keringan Bea Masuk

Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama, kedua dan ketiga telah dibahas dalam artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan yang keempat.

4. Menteri Keuangan memiliki kewenangan memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringan bea masuk.
(Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
  1. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
  2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya (sesuai yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya (sesuai yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dalam Masa Wabah Covid-19

Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama dan kedua telah dibahas dalam artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan yang ketiga.

3. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
(Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan (Pasal 25 ayat (3) UU KUP) berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
  2. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (2) UU KUP) yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. 
  3. atas pelaksanaan hak Wajib Pajak yang meliputi: Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Psal 17B ayat (1) UU KUP; pengajuan surat keberatan sesuai Pasal 26 ayat (1) UU KUP; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 
  4. penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 ini mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
...Bersambung ke bagian berikutnya.

Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Online (e-Commerce)

Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama telah dibahas dalam Artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan berikutnya.

2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
(Pasal 6 dan Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE meliputi:
  1. pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan
  2. pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini mengikuti ketentuan UU PPN. PPN yang terutang ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Penyelenggara PMSE ini merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas adalah merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, atau Penyelenggara PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut di atas adalah berupa:
  1. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  2. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
  3. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap tersebut di atas tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegaha pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

Pajak transaksi elektronik ini dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara PMSE luar negeri.

PPh atau pajak transaksi elektronik ini dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya ini, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang dan/atau kewajiban PPh atau pajak transaksi elektronik ini.

Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik ini akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan untuk ketenteuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN, kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik dan tata cara penunjukan perwakilan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP. Selain itu, terhadap pelaku kegiatan PMSE juga akan dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik setelah diberi teguran, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

...Bersambung ke bagian berikutnya.

Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 Turun Menjadi 22%

Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda seluruh dunia membuat berbagai sendi kehidupan hampir seluruh negara dunia menjadi porak poranda. Wabah yang bermula dari kota Wuhan China sekitar bulan Desember 2019, dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dan hingga saat ini sudah menjangkiti sekitar 202 negara di dunia. Akibatnya kehidupan sosial, politik, ekonomi di seluruh dunia terdampak cukup signifikan tidak terkecuali negara adidaya.

Indonesia juga diserang Covid-19 dimana awalnya ada 2 warga yang terdeteksi positif terjangkit virus pada tanggal 2 Maret 2020 dan hingga tanggal 31 Maret 2020 virus ini telah menjangkiti 1.528 orang serta telah menyebabkan 136 orang meninggal dunia. Akibat wabah yang begitu cepat menyebar, membuat Pemerintah mengambil kebijakan dengan menghimbau supaya seluruh masyarakat melakukan gerakan social distancing dan physical distancing dengan beraktivitas di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Praktis selama hampir sebulan ini, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat hampir terhenti. Walaupun kebijakan yang diambil ini sangat efektif untuk memutus rantai penyebaran virus ini, namun kenyataan di lapangan sebagian besar warga masih sangat sulit untuk menerapkan himbauan dari Pemerintah ini.

Sehingga untuk dapat memutus rantai penyebaran wabah ini, maka pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Jokowi beserta seluruh jajarannya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) dan menetapkan bahwa Corona Virus Disease 2019 adalah sebgai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tidak hanya itu, Pemerintah juga cepat tanggap dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terutama masyarakat lapisan bawah serta masyarakat pekerja di sektor informal. Untuk itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kebijakan Perpajakan Yang Diatur Dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020


Salah satu bidang yang diatur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah kebijakan di bidang perpajakan, yang diatur pada Bagian Ketiga mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. Kebijakan perpajakan yang diatur secara garis besar terdiri dari 4 hal, yaitu:
  1. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
  2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  3. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  4. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional
Berikut ini akan disajikan ringkasan ketentuan yang diatur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 ini. Pada artikel ini akan dibahas dahulu mengenai ketentuan pengurangan tarif PPh Wajib Pajak badan.

1. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang semula adalah sebesar 25% (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh) menjadi:
  1. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
Sedangkan untuk Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroaan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdaganngkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang disebutkan di atas. Persyaratan tertentu yang dimaksud di sini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

...Bersambung ke bagian berikutnya.

Sabtu, 01 Februari 2020

Kumpulan Ketentuan dan Peraturan Terkait Pengadilan Pajak 2020

Berikut ini adalah kumpulan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak, dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-25/PP/2020
Tanggal 10 Desember 2020
Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020
Tanggal 9 Oktober 2020
Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-023/PP/2020
Tanggal 5 Oktober 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-022/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-022/PP/2020
Tanggal 2 Oktober 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 5 Oktober s.d. 9 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-021/PP/2020
Tanggal 28 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020
Tamggal 28 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi  Secara Tatap Muka (Helpdek/disampaikan secara Langsung) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 28 September 2020 s.d 02 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-019/PP/2020
Tanggal 18 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020
Tanggal 18 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 s.d 25 September 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-017/PP/2020
Tanggal 16 September 2020
Penghentian Sementara Layanan Administrasi secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan secara Langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 16 September 2020 s.d. 25 September 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-016/PP/2020
Tanggal 14 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020
Tanggal 14 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-014/PP/2020
Tanggal 3 Juli 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020
Tanggal 28 Juni 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Lingkungan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020


Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020
Tanggal 5 Juni 2020
Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020 tentang Prosedur Pemberian Layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Sekretariat Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2020
Tanggal 3 Juni 2020
Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak


Keputusan Ketua Pengadian Pajak Nomor KEP-016/PP/2020
Tanggal 3 Juni 2020
Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan secara Langsung 


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-09/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Perubahan Keempat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-06/PP/2020
Tanggal 5 Mei 2020
Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-05/PP/2020
Tanggal 22 April 2020
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2020
Tanggal 16 April 2020 Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020
Tanggal 3 April 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-02/PP/2020
Tanggal 18 Maret 2020
Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020
Tanggal 16 Maret 2020
Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020
Tanggal 10 Februari 2020
Syarat-syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 01 Januari 2020

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020

Berikut ini adalah daftar Siaran Pers Yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2020:

Siaran Pers Nomor SP-04/2020 Tanggal 11 Februari 2020
Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Berharap Omnibus Law Perpajakan Dapat Segera Diundangkan


Siaran Pers Nomor SP-03/2020 Tanggal 5 Februari 2020
Indonesia dan Singapura Perbarui Perjanjian Pajak


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2020

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2020
Tanggal 27 Januari 2020
Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2020
Tanggal 13 Januari 2020
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak




Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......
Tanggal




Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Rabu, 02 Januari 2019

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2019.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019
Tanggal 20 November 2018
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019
Tanggal 12 November 2019
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu



Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 01 Januari 2019

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2019

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2019 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2019
Tanggal 26 November 2019
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2019
Tanggal 3 Juli 2019
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019
Tanggal 2 Juli 2019
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2019
Tanggal 25 Juni 2019
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak




Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2019.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-692/PJ/2019
Tanggal 22 November 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pengasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-607/PJ/2019
Tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Gangguan Pada Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga pada Tanggal 10 September 2019


Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2019

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2019 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.03/2019
Tanggal 31 Desember 2019
Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.03/2019
Tanggal 19 Juni 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.03/2019
Tanggal 19 Juni 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.01/2019
Tanggal 11 Juni 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan




Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Rabu, 10 Januari 2018

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2018

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2018 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2018
Tanggal 21 November 2018
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Lampiran: DGT Form format Ms. Excel

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2018
Tanggal 31 Oktober 2018
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2018

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2018 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018
Tanggal 31 Desember 2018
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.03/2018
Tanggal 24 Agustus 2018
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.010/2018
Tanggal 9 Mei 2018
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2018
Tanggal 12 Februari 2018
Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2018
Tanggal 23 Januari 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Minggu, 01 Januari 2017

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2017 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/PMK.04/2017
Tanggal 29 Desember 2017
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017
Tanggal 21 Desember 2017
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2017
Tanggal 4 Desember 2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017
Tanggal 27 November 2017
Impor Sementara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.03/2017
Tanggal 23 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/PMK.04/2017
Tanggal 20 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan /atau Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 165/PMK.03/2017
Tanggal 17 November 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.04/2017
Tanggal 10 November 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.04/2017
Tanggal 6 November 2017
Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.01/2017
Tanggal 6 November 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.01/2017
Tanggal 6 November 2017
Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
Tanggal 31 Oktober 2017
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017
Tanggal 24 Oktober 2017
Tarif Cukai Hasil Tembakau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2017
Tanggal 23 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.08/2017
Tanggal 23 Oktober 2017
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.03/2017
Tanggal 3 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2017
Tanggal 19 September 2017
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2017
Tanggal 18 September 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.04/2017
Tanggal 5 September 2017
Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.04/2017
Tanggal 31 Agustus 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.010/2017
Tanggal 15 Agustus 2017
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.05/2017
Tanggal 15 Agustus 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017
Tanggal 26 Juli 2017
Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.02/2017
Tanggal 05 Juli 2017
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi / Listrik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2017
Tanggal 20 Juni 2017
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2017
Tanggal 20 Juni 2017
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.03/2017
Tanggal 12 Juni 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017
Tanggal 31 Mei 2017
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2017
Tanggal 12 Mei 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.03/2017
Tanggal 12 Mei 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017
Tanggal 13 April 2017
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.03/2017
Tanggal 10 Maret 2017
Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2017
Tanggal 3 Maret 2017
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.03/2017
Tanggal 3 Maret 2017
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.010/2017
Tanggal 1 Maret 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.03/2017
Tanggal 7 Februari 2017
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.010/2017
Tanggal 19 Januari 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Minggu, 03 Januari 2016

Kumpulan Surat Direktur Jenderal Pajak Tahun 2016

Berikut ini Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2016:

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor S-302/PJ/2016
Tanggal 18 Agustus 2016
Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)





Kembali ke Menu Kumpulan Ketentuan Perpajakan

Jumat, 01 Januari 2016

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2016

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2016.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016
Tanggal 8 Agustus 2016
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2016
Tanggal 15 April 2016
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu



Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Kamis, 31 Desember 2015

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2016

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2016 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.03/2016
Tanggal 30 Desember 2016
Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.010/2016
Tanggal 28 Desember 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.04/2016
Tanggal 24 November 2016
Registrasi Kepabeanan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016
Tanggal 18 November 2016
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2016
Tanggal 23 September 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016
Tanggal 23 Agustus 2016
Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016
Tanggal 15 Juli 2016
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.010/2016
Tanggal 30 Juni 2016
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.010/2016
Tanggal 30 Juni 2016
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2016
Tanggal 27 Juni 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.010/2016
Tanggal 22 Juni 2016
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016
Tanggal 22 Juni 2016
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.09/2016
Tanggal 26 April 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.03/2016
Tanggal 8 April 2016
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2016
Tanggal 8 April 2016
Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.07/2016
Tanggal 31 Maret 2016
Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2016
Tanggal 3 Maret 2016
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2016
Tanggal 3 Maret 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteria Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2016
Tanggal 19 Februari 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2016
Tanggal 19 Februari 2016
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.010/2016
Tanggal 3 Februari 2016
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Rabu, 25 November 2015

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016

Berikut ini adalah daftar Siaran Pers Yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2016:

Siaran Pers Tanggal 11 Januari 2016
Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2015 Pertumbuhan Penerimaan Di Tengah Perlambatan Ekonomi


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 24 November 2015

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2016

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2016 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2016
Tanggal 22 Desember 2016
Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2016
Tanggal 18 Januari 2016
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan



Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2016.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/2016
Tanggal 30 Maret 2016
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kamis, 02 April 2015

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah daftar Pengumuman Yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat di bawahnya yang diterbitkan selama tahun 2015:

Siaran Pers Tanggal 30 Desember 2015
Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan