GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan di berbagai negara. Sebagaimana yang dikutip dalam situsnya https://gteti.taxexpenditures.org/ disebutkan bahwa Pemerintah suatu negara menggunakan pengeluaran pajak (TE) – juga disebut keringanan pajak, pengurangan pajak, atau subsidi pajak – untuk mengejar berbagai tujuan kebijakan.
TE adalah penyimpangan dari patokan atau sistem pajak standar yang memberikan perlakuan pajak istimewa kepada individu atau bisnis. Hal ini dapat memicu kerugian pendapatan pajak yang substansial. Menurut Global Tax Expenditures Database (GTED), rata-rata global pendapatan yang hilang akibat TE di antara 116 negara yang menerbitkan data tersebut setidaknya sekali adalah 3,8 persen dari PDB dan 23,0 persen dari pendapatan pajak selama periode 1990-2024.
Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global (GTETI) adalah penilaian komparatif pertama dari pelaporan pengeluaran pajak (TE) yang mencakup negara-negara di seluruh dunia. Saat ini ada 116 negara yang dinilai. Negara-negara ini dinilai berdasarkan lima dimensi, yaitu:
- Ketersediaan publik (Public availability),
- Kerangka Kelembagaan (Institutional Framework),
- Metodologi dan Cakupan (Methodology and Scope),
- Data TE deskriptif (Descriptive TE Data), dan
- Penilaian TE (TE Assessment).
Hasil penilaian Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global ini dirilis oleh GTETI di sini.
Berikut ini adalah 10 peringkat terbaik, negara-negara dengan Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global terbaik yang dirilis 11 Mei 2026:
- Indonesia: skor 79,9
- Korea Selatan: skor 78,3
- Australia: skor 76,3
- Belanda: skor 75,5
- Kanada: skor 72,9
- Jerman: skor 72,2
- Rusia: skor 71,3
- Benin: skor 71,0
- Perancis: skor 68,9
- Brasil: skor 68,8






