..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 05 Juni 2026

Revisi Peraturan Pemerintah atas PPh Final UMKM Telah Terbit

Akhirnya ketentuan pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yang biasanya dikenal dengan istilah PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) telah diterbitkan. Ketentuan yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, akhirnya direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Beleid yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat terutama para pelaku usaha di bidang UMKM akhirnya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20 Tahun 2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Sebagaimana tujuan awal dari Pemerintah untuk merevisi ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang selama ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan tax evasion yang agresif antara lain dengan modus firm splitting dan bunching. Dan hal ini tercermin dalam ketentuan terbaru mengenai ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM di PP Nomor 20 Tahun 2026 ini.

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang baru dipublikasikan ke masyarakat umum pada tanggal 29 Mei 2026, yang mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKN berupa pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto tertentu dengan mengubah Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Kemudian PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga menghapus ketentuan mengenai jangka waktu Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM ini sebagaimana yang diatur di Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Sedangkan ketentuan mengenai pengecualian jumlah peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlakuan bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto tertentunya telah melampaui batasan peredaran bruto pada Tahun Pajak sebesar Rp4.800.000.000 serta tata cara penyetoran pajak, pemotongan pajak dan pengecualian pemotongan pajak melalui Surat Keterangan, yang diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku.

Wajib Pajak Badan Berbentuk PT dan CV Tidak Boleh Menggunakan PPh Final UMKM Lagi

Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, maka saat ini Wajib Pajak yang dapat menghitung pajak terutangnya menggunakan ketentuan PPh Final UMKM hanya untuk 3 (tiga) jenis Wajib Pajak saja, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan,
  3. Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini masih dapat menikmati skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, maka sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak dapat lagi menikmati skema PPh Final UMKM.

Walaupun PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak memberikan ruang lagi bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya (jangka waktu tertentu) masih belum berakhir (sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022), maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT ini masih dapat menggunakan skema PPh Final dalam menghitung PPh terutangnya sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.

Penentuan Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai kapan yang masih boleh menikmati skema PPh Final, adalah didasarkan pada tanggal berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Pada Pasal II angka 2 PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Tanggal diundangkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tanggal 22 April 2026. Dengan demikian, maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai dengan tanggal 21 April 2026 masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Rabu, 03 Juni 2026

Indonesia Ditetapkan Sebagai Negara Peringkat 1 Dalam Transparansi Belanja Perpajakan

Tahun 2025 ini, Indonesia ditetapkan sebagai Negara dengan peringat terbaik dalam transparansi Belanja Perpajakan sebagaimana yang dirilis oleh Council on Economic Policies (CEP) dan German Institute of Development and Sustainability (IDOS) pada tanggal 11 Mei 2026 yang mengembangkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI).

GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan di berbagai negara. Sebagaimana yang dikutip dalam situsnya https://gteti.taxexpenditures.org/ disebutkan bahwa Pemerintah suatu negara menggunakan pengeluaran pajak (TE) – juga disebut keringanan pajak, pengurangan pajak, atau subsidi pajak – untuk mengejar berbagai tujuan kebijakan.

TE adalah penyimpangan dari patokan atau sistem pajak standar yang memberikan perlakuan pajak istimewa kepada individu atau bisnis. Hal ini dapat memicu kerugian pendapatan pajak yang substansial. Menurut Global Tax Expenditures Database (GTED), rata-rata global pendapatan yang hilang akibat TE di antara 116 negara yang menerbitkan data tersebut setidaknya sekali adalah 3,8 persen dari PDB dan 23,0 persen dari pendapatan pajak selama periode 1990-2024.

Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global (GTETI) adalah penilaian komparatif pertama dari pelaporan pengeluaran pajak (TE) yang mencakup negara-negara di seluruh dunia. Saat ini ada 116 negara yang dinilai. Negara-negara ini dinilai berdasarkan lima dimensi, yaitu:
  1. Ketersediaan publik (Public availability),
  2. Kerangka Kelembagaan (Institutional Framework),
  3. Metodologi dan Cakupan (Methodology and Scope),
  4. Data TE deskriptif (Descriptive TE Data), dan
  5. Penilaian TE (TE Assessment).
GTETI menyediakan kerangka kerja sistematis untuk memberi peringkat kepada 116 negara yang melaporkan pengeluaran pajak antara 1 Januari 2015 dan 31 Desember 2024. Indeks ini menilai keteraturan, kualitas, dan cakupan laporan pengeluaran pajak mereka dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengeluaran pajak.

Hasil penilaian Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global ini dirilis oleh GTETI di sini.

Berikut ini adalah 10 peringkat terbaik, negara-negara dengan Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global terbaik yang dirilis 11 Mei 2026:
  1. Indonesia: skor 79,9
  2. Korea Selatan: skor 78,3
  3. Australia: skor 76,3
  4. Belanda: skor 75,5
  5. Kanada: skor 72,9
  6. Jerman: skor 72,2
  7. Rusia: skor 71,3
  8. Benin: skor 71,0
  9. Perancis: skor 68,9
  10. Brasil: skor 68,8


Senin, 01 Juni 2026

Layanan Situs Coretax Akan Dihentikan Sementara (Downtime) Untuk Pemeliharaan Rutin tanggal 5 Juni 2026 s.d. 8 Juni 2026

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menonaktifkan sementara layanan melalui Coretax DJP atau biasanya dikenal dengan istilah downtime. Downtime (waktu henti) layanan Coretax DJP ini akan dimulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Informasi mengenai downtime layanan sistem Coretax DJP ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Akibat dari downtime ini, maka seluruh layanan yang ada pada sistem Coretax DJP akan tidak dapat diakses mulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Untuk itu, maka diminta agar Para Pembaca Setia Tax Learning untuk melakukan penyesuaian waktu agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak terganggu dengan downtime, penghentian sementara akses situs Coretax DJP ini.

Senin, 11 Mei 2026

Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Peserta Tax Amnesty dan PPS Akan Diperiksa: Yang Sudah Tax Amnnesty Tidak Akan Digali-gali Lagi

Beberapa hari terakhir ini muncul sebuah statement yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Isu ini semakin ramai dan menyebabkan berbagai pihak terutama dari kalangan pengusaha dan Wajib Pajak yang sangat keberatan dengan isu ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat meminta kepada dunia usaha tidak khawatir berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Organisasi pengusaha itu menilai langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak merupakan bagian dari implementasi aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kontan).

Akibat dari polemik terkait peserta Tax Amnesty yang akan dilakukan pemeriksaan pajak ini, maka pagi ini (11 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB) Menteri Keuangan melakukan konferensi pers dengan media untuk memberikan klarifikasi dan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai program Tax Amnesty dan PPS ini.

Dalam konferensi ini, Purbaya memberikan statement singkat sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan…. Yang tax amnesty kan?... ini ngga kuat nih tax amnesty-nya… Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty… jadi itu itu nggak akan dilakukan… tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Purbaya menegaskan intinya secara bahasa sederhana adalah “yang data tax amnesty ya udah, di-amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sesuai didaftarkan itu. Ke depannya hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi ya tadi saya akan tegur DJP ke depan, kan udah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi. Untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan.

Kamis, 30 April 2026

Ini Sanksi yang Dihapuskan Dalam Kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Sama halnya dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktur Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Kebijakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini diberikan bagi Wajib Pajak Badan terkait dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang:
  1. melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025;
  2. melakukan pembayaran PPh Pasal 29 (PPh Kurang Bayar pada SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025; dan/atau
  3. melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo (berarti hingga tanggal 31 Mei 2026-red), diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 telah disampaikan melalui Pengumuman Direktur P2Humas DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026.