Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pagu tersebut akan digunakan untuk membiayai 5 program, yakni kebijakan fiskal; sektor keuangan dan ekonomi; pengelolaan penerimaan dan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.
"Komisi XI DPR akan memberikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk melakukan perbaikan perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan agar belanja semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil serta manfaat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Misbakhun mengatakan pagu Kemenkeu senilai Rp49.801.124.984.000 tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana kerja, program kerja prioritas nasional (PKPN), serta kegiatan strategis lainnya pada 2027.
Sejumlah rencana kerja dan program strategis yang akan didukung melalui anggaran tersebut antara lain perbaikan pola mutasi pegawai, perbaikan coretax system, pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system), serta pengembangan smart customs and excise system.
Selanjutnya, Komisi XI DPR juga menyetujui pagu anggaran untuk 14 unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu. Berikut rinciannya:
- Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP: Rp32,03 triliun
- Inspektorat Jenderal: Rp36,29 miliar
- Ditjen Anggaran (DJA): Rp48,10 miliar
- Ditjen Pajak (DJP): Rp6,27 triliun
- Ditjen Bea dan Cukai (DJBC): Rp4,09 triliun
- Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK): Rp46,64 miliar
- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU LDKPI: Rp93,20 miliar
- Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BPDLH: Rp4,26 triliun
- Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU LMAN: Rp945,38 miliar
- BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Rp342,66 miliar
- Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Rp51,63 miliar
- Lembaga National Single Window (LNSW): Rp135,19 miliar
- Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Rp78,74 miliar
- Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii): Rp1,35 triliun.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi XI DPR juga meminta Kemenkeu untuk menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal pada 2027. Laporan tersebut harus menyajikan informasi secara terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Selain itu, laporan Kemenkeu juga harus menunjukkan keterkaitan antara program, sasaran, kegiatan, keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
"Sehingga ini dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan," kata Misbakhun.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan terus meningkatkan kualitas rencana kerja. Dia juga mengapresiasi pagu yang telah disepakati senilai Rp49,80 triliun karena besaran tersebut memadai untuk menjalankan berbagai program pada 2027.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan," ujar Purbaya.
"Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan," tutup Purbaya.




