..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Sabtu, 28 Februari 2026

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Lakukan Audiensi dengan Wakil Presiden Gibran

Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) diundang oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Wapres Gibran) untuk melakukan audiensi pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI diterima oleh Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden. Pada momentum ini, Vaudy menyampaikan pandangan dan masukan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia, tantangan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan transformasi sistem administrasi perpajakan.

 IKPI Audiensi dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden (Foto: Dok. Biro Pers Media - Wapres RI)

Dalam audiensi tersebut, IKPI memaparkan sejumlah isu strategis terkait tantangan dan peluang sistem perpajakan nasional, termasuk perlunya penguatan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum, penguatan kompetensi profesi konsultan perpajakan serta optimalisasi transformasi digital dalam layanan dan pengawasan perpajakan. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan yang tepat akan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi bukan hanya sebagai pendamping Wajib Pajak namun juga memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Wapres Giban mengapresiasi kontribusi IKPI terutama menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Profesi penunjang perpajakan untuk membangun tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan Nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak

Dalam audiensi ini, IKPI juga menyampaikan tentang pentingnya kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk mempertegas posisi, tanggung jawab dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Sebagai responnya Wapres Gibran menilai bahwa penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan sistem perpajakan nasional.

Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Wakil Presiden, menyebutkan bahwa sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak.

“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” kata Wapres Gibran.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. “Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya. Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.

Berikut ini cuplikan siaran berita terkait yang diliput oleh saluran Televisi Nasional, TVRI.

Kamis, 26 Februari 2026

Coretax Form Diluncurkan sebagai Bentuk e-Form PDF-nya SPT Tahunan PPh OP Coretax

Kemarin, 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan fitur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara semi online menggunakan fitur e-Form PDF seperti fitur yang telah kita kenal di DJP Online yang dinamakan sebagai Coretax Form. Coretax Form ini merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh berformat file PDF (yang dapat dibuka melalui aplikasi Adobe Acrobat) yang metode pengisiannya adalah Wajib Pajak mengunduh (download) form ini melalui akun Coretax kemudian dapat mengisi data dan informasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form ini secara offline tanpa terkoneksi dengan internet. Setelah selesai diisi dan akan melaporkan SPT tersebut (submit), barulah kembali Wajib Pajak harus terkoneksi dengan internet.

Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini. 

Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.

Selasa, 10 Februari 2026

Tutorial Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax


Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, tentunya saat ini Wajib Pajak sedang disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan data dan dan dokumen serta mengisikan ke dalam formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun ada yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 ini, jika dibandingkan dengan pelaporan tahun pajak 2024 yang lalu. Tahun ini, semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website (aplikasi) Coretax. Pengisian SPT juga dilakukan secara full online, yang artinya selama mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak wajib terhubung secara langsung ke jaringan internet (online).

Sejumlah kesulitan dikeluhkan oleh Wajib Pajak, karena untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax, cukup membingungkan akibat tampilan dan cara mengisi yang sama sekali berbeda dengan cara pengisian yang selama ini telah dilakukan.

Untuk mengatasi kebingungan Wajib Pajak tersebut, berikut penulis sajikan beberapa tutorial singkat mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 ini.

1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik

Sebelum Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka ia harus mengaktivasi akunnya di aplikasi Coretax. Karena akun yang selama ini dimilikinya untuk memenuhi kewajiban perpajakan (akun DJPOnline di djponline.pajak.go.id) tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, maka selanjutnya Wajib Pajak perlu membuat sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini adalah merupakan tanda tangan elektronik, karena kelak semua pemenuhan kewajiban perpajakan (termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan PPh) wajib untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik menggunakan sertel ini.

Berikut ini disajikan video tutorial panduan untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan permintaan sertifikat elektronik (yang artikelnya juga dapat dibaca di Artikel Berikut).



2. Klik Tombol Posting SPT Sebelum Mulai Mengisi Formulir SPT Tahunan PPh

Perlu menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk jenis usaha apapun baik karyawan, usaha, pekerjaan bebas), maka setelah selesai melakukan Create SPT (pembuatan SPT), sebelum memulai input data-data ke dalam Formulir SPT, maka lakukanlah dahulu posting SPT, dengan meng-klik tombol posting yang ada di bagian header di bawah identitas dan masa pajak. Tujuan dari dilakukan posting ini adalah untuk menarik semua data yang terkait dengan SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan. Berikut tutorial untuk melakukan posting tersebut.



3. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha sebagai Karyawan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima Bukti Potong A1 / BPA1 atau Bukti Potong A2 / BPA2 (yang dulu disebut sebagai Form 1721-A1 atau Form 1721-A2), berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan di Coretax:



4. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Penghasilan Bruto Tertentu UMKM

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu yang menjadi objek PPh bersifat Final atau biasanya dikenal dengan sebutan PPh Final UMKM 0,5%, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi PPh Final UMKM di Coretax:



5. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Pekerjaan Bebas

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan Bebas, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Pekerjaan Bebas:



(c)syafrianto.blogspot.com10022026

Jumat, 06 Februari 2026

Menteri Keuangan Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran


Sore ini (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 3 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pejabat di lingkungan DJP yang dilantik terdiri dari:
  1. Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Irawan, Ak., M.B.T. sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
  4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
  5. Dr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
  7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
  8. Ir. Arif Yanuar, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
  9. Sekti Widihartanto,SE., Ak., M.Si., Ph.D. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
  10. Rosmauli, S.H., L.L.M. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I
  11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. sebagai Direktur Penegakan Hukum
  12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M, Ph.D. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan
  14. Mukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis
  15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. sebagai Direktur Perpajakan Internasional
  16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
  17. Ir. Samon Jaya, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
  18. Syamsinar, S.P., M.Comm sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
  19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
  20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
  21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II
  22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
  23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
  24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
  25. YFR. Hermiyana, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau
  26. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau
  27. Ir. Tarmizi, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
  28. Ir. Retno Sri Sulistyani, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
  29. Sigit Danang Joyo, S.H., DESS.AF. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
  30. Dr. Kindy Rinaldy Syahrir, B. Eng., M. Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
  31. Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
  32. Ir. Max Darmawan, M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
  33. Dr. Arridel Mindra, SP.I., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
  34. Lindawaty, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
  35. Dudi Efendi Karnawidjaya, S.T., M.M., M.S.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
  36. Anton Budhi Setiawan, S.P., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
  37. Dr. Paryan, Ak., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
  38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
  39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
  40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Sedangkan pejabat di lingkungan DJA yang dilantik adalah:
  1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
  2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Dalam sambutannya, Purbaya menjelaskan bahwa pelantikan kali ini yang merupakan pelantikan yang ketiga dalam satu bulan terakhir, dilaksanakan dalam rangka menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang strategis.

“Ini adalah bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di saat yang tepat,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa rotasi pejabat akan terus dilakukan di Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea dan Cukai.

“Ini akan terjadi terus menerus di rotasi Pajak dan Bea Cukai adalah hal yang lumrah dan biasa. Ketika Anda menunjukkan kinerja yang baik, pasti akan dipromosikan ke tempat yang lebih baik lagi. Jadi jangan takut, jangan putus asa. Ini adalah hal yang biasa. Ini adalah langkah rencana untuk penguatan kinerja organisasi. Rotasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Tujuannya untuk penyegaran baik pegawai maupun untuk organisasi. Kemenkeu menghadapi tantangan yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pegawai dan organisasi yang selalu fit,” ujar Purbaya lebih lanjut.

Berikut adalah rekaman siaran pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan DJP dan DJP pada Jumat, 6 Februari 2026:

Jumat, 16 Januari 2026

Hati-hati, Ada Kesalahan Sistem Coretax untuk Pembuatan Bukti Potong A1 (BPA1) Melalui Sistem Impor

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember dibandingkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. Jika pada masa Januari sampai dengan November, penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap cukup sederhana, yaitu hanya mengalikan jumlah penghasilan bruto yang diterima masing-masing pegawai tetap dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 (TER) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Desember adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun (atas seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh pemotong PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak yang bersangkutan).

Jika untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November, dalam membuat SPT Masa PPh Pasal 21 di sistem Coretax, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah dengan cara membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap pada menu eBupot, maka untuk Masa Pajak Desember, Pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (yang pada Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dinamakan sebagai Formulir 1721 - A1).

Sama halnya dengan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk setiap bulannya dari Januari sampai dengan November, maka pembuatan Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (BP A1) ini selain dengan cara menginput secara manual ke menu eBupot sub menu BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir ini, juga dapat dilakukan melalui metode impor dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh sistem Coretax yang dikonversi ke format XML.

Namun perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh Para Pembaca Setia Tax Learning yang dalam beberapa hari ini membuat BP A1 Masa Pajak Terakhir ini dengan menggunakan metode impor, karena ternyata dari hasil impor tersebut, pada beberapa kolom penjumlahan (yang merupakan kolom yang berisi formula penjumlahan secara otomatis dan datanya tidak berasal dari angka yang diinput ke file format impor) yang ternyata tidak melakukan penjumlahan secara benar. Penulis mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kolom (field) yang penjumlahannya tidak benar, yaitu:
  1. Jumlah Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Bruto
  2. Jumlah Pengurangan pada bagian Pengurang, dan
  3. Jumlah Penghasilan Neto pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21 (kesalahan berasal dari penjumlahan antara Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan yang mengandung nilai yang salah).

Penulis sudah coba menghapus hasil impor yang salah dan mengimpor ulang, hasilnya tetap menampilkan hasil penjumlahan yang keliru. Sehingga Penulis mengasumsikan bahwa terdapat bugs pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan dimana formula penjumlahannya tersebut tidak berfungsi dengan sempurna. Kemudian Penulis mencoba melakukan try and error dengan mencoba mengedit satu per satu BP A1 yang sudah diimpor tersebut. Ternyata diperoleh solusi sementara agar BP A1 tersebut benar yaitu, melalui metode edit secara manual satu persatu BP A1 tersebut, kemudian meletakkan kursor pada salah satu kolom komponen dari Jumlah Penghasilan Bruto (misal klik angka pada kolom Tunjangan PPh), kemudian klik lagi pada sembarang kolom lain di bawahnya (misal klik pada kolom Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya), maka secara otomatis pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto ini akan menjumlahkan sesuai dengan formula yang seharusnya. Hal ini dilakukan pula untuk kolom-kolom pada bagian Pengurang.

Setelah melakukan cara ini, maka rumus penjumlahan kedua bagian ini menjadi benar sehingga jumlah pada kolom Jumlah Penghasilan Neto juga menjadi benar. Setelah itu barulah diklik tombol Simpan.

Penulis terpaksa melakukan cara ini secara manual pada semua BP A1 yang ada. Memang cara ini sangat tidak praktis, apalagi jika jumlah BP A1 yang harus dibuat jumlahnya sangat banyak. Namun Penulis hanya menemukan cara ini untuk mengatasi bugs pada menu Bukti Potong BP A1 ini.

Semoga ke depannya, tim PSIAP yang menangani sistem Coretax DJP ini segera memperbaiki bugs yang ada ini, sehingga Wajib Pajak lebih mudah membuat BP A1 melalui mekanisme impor.