..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Sabtu, 10 Oktober 2026

5 Sektor Usaha Dibidik Ditjen Pajak untuk Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Hingga Akhir Tahun 2026

Menjelang akhir tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemetaan sektor-sektor usaha yang saat ini sedang bertumbuh pesat sehingga berpotensi menjadi sasaran untuk dilakukan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pemetaan ini dilakukan dengan mengacu kepada perkembangan kinerja usaha hingga September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa otoritas pajak tengah mencermati sejumlah sektor yang menunjukkan pertumbuhan cukup kuat. Sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, serta jasa perusahaan.

Menurut Bimo, perkembangan kinerja sektor-sektor tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk mengidentifikasi potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan.

"Terkait dengan dinamisasi, tentu kita akan melihat sektor-sektor yang memang bertumbuh cukup kuat sampai dengan September 2026 sebagai baseline," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).

Untuk sektor perdagangan, aktivitas perdagangan daring atau online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) merupakan jenis kegiatan usaha yang mendapatkan perhatian secara khusus dari DJP.

Kemudian, di sektor industri pengolahan, potensi yang dibidik adalah dari industri logam dasar dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Lalu untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) juga masuk dalam pemetaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Demikian pula halnya dengan sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen turut menjadi perhatian dari otoritas pajak ini.

Di samping sektor-sektor tersebut, Bimo juga menyoroti perkembangan penerimaan pajak terkait dengan aktivitas pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, serta real estat.

Pemetaan dan pemantauan terhadap berbagai sektor usaha tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk melihat perkembangan aktivitas ekonomi dan kaitannya dengan potensi kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sebagaimana kita ketahui, dinamisasi PPh Pasal 25 adalah merupakan penyesuaian besaran angsuran Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Mekanisme penghitungan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ini memungkin untuk disesuaikan meningkat ketika kondisi usaha Wajib Pajak menunjukkan peningkatan sehingga perkiraan PPh terutang akan lebih besar daripada dasar penghitungan angsuran sebelumnya.

Sebaliknya, angsuran PPh Pasal 25 juga dapat disesuaikan turun ketika usaha Wajib Pajak mengalami penurunan usaha. Dengan demikian, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 adalah mempertimbangkan perkembangan kondisi usaha Wajib Pajak selama tahun berjalan. Upaya melakukan dinamisasi PPh Pasal 25 yang akan dijalankan oleh DJP ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dimana DJP berwenang untuk meminta Wajib Pajak meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar perhitungan angsuran.

Dinamisasi PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga momentum penerimaan pajak dalam sisa tahun 2026 ini. Untuk diketahui bahwa Kementerian Keuangan telah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 sebesar Rp 1.607.6 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 ini tumbuh sebesar 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun. Sehingga untuk sisa dalam 3 bulan ini, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 750,1 triliun lagi.

Senin, 14 September 2026

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Pada siang ini, Senin 14 September 2026, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Mengangkat Profesor Suahasil Nazara Ph.D sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dengan sisa jabatan 2024-2029," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan keputusan presiden pengangkatan Menteri Keuangan.

Setelah keppres dibacakan, Suahasil membacakan sumpah jabatannya dipandu oleh Prabowo.

"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Suahasil saat membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambung dia.

Sebelum dilantik sebagai Menkeu, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019.

Profil Suahasil Nazara

Suahasil Nazara lahir pada tanggal 23 November 1970. Ayahnya bernama Hanati Nazara dan ibunya bernama Upik. Ayahnya berasal dari etnis Nias.

Suahasil Nazara merupakan lulusan S1 Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada 1994. Setelah itu, ia memperoleh gelar S2 dari Cornell University, Amerika Serikat (AS), pada 1997.

Pendidikan akademiknya berlanjut di University of Illinois at Urbana-Champaign dan menyelesaikan program doktoral bidang ekonomi pada 2003.

Pada 1999, karier Suahasil di dunia akademik dimulai ketika menjadi dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Sepuluh tahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi dari universitas tersebut pada 2009.

Selama berkiprah di lingkungan akademik, Suahasil pernah menduduki sejumlah posisi seperti Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Ekonomi (2004–2005), Kepala Lembaga Demografi (2005–2008), serta Ketua Departemen Ilmu Ekonomi (2009–2013).

Di luar dunia akademik, Suahasil pernah tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011.

Pada periode yang sama, ia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah hingga 2015.

Suahasil Nazara juga pernah menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2010–2015. Ia juga menjadi anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional (2013–2014).

Karier Suahasil di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian ditetapkan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 31 Oktober 2016.

Pada 25 Oktober 2019, Suahasil dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pada era Presiden Prabowo Subianto, Suahasil kembali dipercaya sebagai Wamenkeu dalam Kabinet Merah Putih.

Data Kekayaan Suahasil Nazara

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2025, jumlah total Harta yang dilaporkan oleh Suahasil ke KPP adalah sebesar Rp 138.201.325.879 dan jumlah utang adalah sebesar Rp 33.991.703 sehingga Total Harta Kekayaan bersih Suahasil per 2025 adalah sebesar Rp 138.167.334.176.

Kamis, 10 September 2026

DPR Setujui Pagu Anggaran untuk Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,8 Triliun

Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada APBN 2027 senilai Rp49,80 triliun. Pagu anggaran ini turun sekitar Rp 2,2 triliun dari pagu APBN 2026 sebelum efisiensi. Untuk diketahui bahwa pagu anggaran Kementerian Keuangan termasuk dengan Badan Layanan Umum (BLU) di bawahnya pada RAPBN 2026 adalah sebesar Rp 52,02 triliun. Kemudian setelah efisiensi, pagu APBN 2026 menjadi sebesar Rp 49,8 triliun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pagu tersebut akan digunakan untuk membiayai 5 program, yakni kebijakan fiskal; sektor keuangan dan ekonomi; pengelolaan penerimaan dan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

"Komisi XI DPR akan memberikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk melakukan perbaikan perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan agar belanja semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil serta manfaat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/9/2026).

Misbakhun mengatakan pagu Kemenkeu senilai Rp49.801.124.984.000 tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana kerja, program kerja prioritas nasional (PKPN), serta kegiatan strategis lainnya pada 2027.

Sejumlah rencana kerja dan program strategis yang akan didukung melalui anggaran tersebut antara lain perbaikan pola mutasi pegawai, perbaikan coretax system, pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system), serta pengembangan smart customs and excise system.

Selanjutnya, Komisi XI DPR juga menyetujui pagu anggaran untuk 14 unit eselon I dan badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu. Berikut rinciannya:
  1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP: Rp32,03 triliun
  2. Inspektorat Jenderal: Rp36,29 miliar
  3. Ditjen Anggaran (DJA): Rp48,10 miliar
  4. Ditjen Pajak (DJP): Rp6,27 triliun
  5. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC): Rp4,09 triliun
  6. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK): Rp46,64 miliar
  7. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU LDKPI: Rp93,20 miliar
  8. Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BPDLH: Rp4,26 triliun
  9. Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU LMAN: Rp945,38 miliar
  10. BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN: Rp342,66 miliar
  11. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF): Rp51,63 miliar
  12. Lembaga National Single Window (LNSW): Rp135,19 miliar
  13. Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK): Rp78,74 miliar
  14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii): Rp1,35 triliun.
"Pagu anggaran unit eselon I Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Misbakhun.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi XI DPR juga meminta Kemenkeu untuk menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal pada 2027. Laporan tersebut harus menyajikan informasi secara terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Selain itu, laporan Kemenkeu juga harus menunjukkan keterkaitan antara program, sasaran, kegiatan, keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.

"Sehingga ini dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan," kata Misbakhun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan terus meningkatkan kualitas rencana kerja. Dia juga mengapresiasi pagu yang telah disepakati senilai Rp49,80 triliun karena besaran tersebut memadai untuk menjalankan berbagai program pada 2027.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan," ujar Purbaya.

"Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan," tutup Purbaya.

Kamis, 06 Agustus 2026

Penundaan Pemberlakuan Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace sampai dengan 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace kepada para penjual online yang melakukan transaksi melalui platform marketplace sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025).

Penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace ini diumumkan melalui Pengumuman yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 5 Agustus 2026, serta disampaikan kembali melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Dalam pengumuman ini disampaikan bahwa pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasrkan PMK 37 Tahun 2026 ini baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.

Latar belakang penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehingga terkait dengan penundaan ini, maka:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
  2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi PMSE ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2025, telah diterbitkan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan PPh oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sedianya PMK 37 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juli 2025, namun kemudian ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat itu, sehingga Menteri Keuangan masih belum menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan PPh atas transaksi PMSE.

Barulah kemudian mulai 1 Juli 2026 ketentuan pemungutan PPh atas transaksi PMSE ini akan mulai dilaksanakan, dimana Menteri Keuangan menunjuk 4 Pihak Lain sebagai pemungut PPh atas transaksi PMSE. Ketentuan pemungutan PPh ini secara efektif akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026.

Kamis, 23 Juli 2026

Kumpulan Salindia - Slide Tax Learning Materi Perpajakan

Dewasa ini regulasi dan ketentuan perpajakan di Indonesia terus berkembang seiring dengan semakin kompleks dan berkembangnya transaksi bisnis di lapangan. Hal ini terjadi akibat perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi yang mengakibatkan transaksi bisnis juga terus berkembang semakin modern mengikuti perkembangan zaman. Sehingga untuk menjembatani kemajuan dunia saat ini, maka Pemerintah juga senantiasa harus memperbaharui regulasi perpajakan untuk dapat menyesuaikan dengan kegiatan transaksi yang semakin modern ini.

Semakin banyak regulasi dan ketentuan perpajakan yang terbit setiap saat, menyebabkan Wajib Pajak dan masyarakat yang berkepentingan dengan perpajakan harus belajar memperbaharui pengetahuan perpajakannya setiap saat. Untuk memudahkan belajar pajak, salah satunya adalah dengan mempelajari salindia (slide) yang berisi ringkasan dari suatu ketentuan perpajakan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak senantiasa membuat dan menyebarkan salindia tentang suatu regulasi perpajakan ke masyarakat. Berikut ini Penulis kumpulkan materi-materi salindia (baik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, penulis sendiri, maupun pihak lain) yang terkait dengan materi perpajakan yang dapat di download.

Salindia Terkait Materi PPh Final UMKM 0,5% - PP 20 Tahun 2026
  1. Persandingan PP 55_2022 vs PP 20_2026 - PPh Final Peredaran Bruto Tertentu
  2. Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2026
  3. Mudah Mengerti Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5_ Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghPPh UMKM
  4. PP 20 Tahun 2026 final - RTD IAI - Syafrianto