..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 02 Juli 2026

Penunjukan 4 Marketplace Sebagai Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah secara resmi mengimplementasikan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-Commerce yang dilakukan oleh penyedia platform marketplace (loka pasar), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025).

Kepastian implementasi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce ini ditandai dengan ditunjuknya 4 marketplace sebagai pihak lain yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace yang ditunjuk ini adalah PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). Secara efektif mulai 1 Agustus 2026 keempat marketplace yang telah ditunjuk ini akan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh berdasarkan ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Keempat marketplace ini ditunjuk sebagai pihal lain yang akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria bagi Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK 37 Tahun 2025 yaitu Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan luar wilayah negara kesatuan Indonesia yang memiliki kriteria tertentu yaitu sebagai Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan para merchant dalam platform-nya serta memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyedia sarana elektronik yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini diamanatkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025. Berdasarkan delegasi wewenang dari Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025, batasan besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk platform yang memiliki transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.

Kriteria Pedagang Dalam Negeri

Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Penyelenggara PMSE adalah atas seluruh transaksi PMSE yang dilakukan oleh para Pedagang Dalam Negeri di dalam platform yang dikelolanya. Kriteria Pedagang Dalam Negeri yang menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah Pedagang dalam negeri baik orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria:
  1. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan
  2. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Termasuk Pedagang Dalam Negeri adalah juga perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Pedagang Dalam Negeri ini harus menyampaikan informasi berupa NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi kepada Penyelenggara PMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang ditunjuk.

Khusus untuk Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh yang bersifat final peredaran bruto tertentu (yang biasanya diistilahkan sebagai PPh Final UMKM) sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, maka wajib menyampaikan informasi berupa:
  1. Surat Pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), ketika peredaran bruto tertentu (omzet)nya belum melampaui Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atau
  2. Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp500 juta (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi), dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 500 juta, dimana surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet telah melebihi Rp500 juta, atau 
  3. Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh.
Besarnya Pungutan PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara PMSE dipungut PPh Pasal 22. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Saat terutang PPh Pasal 22 ini adalah pada saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.

Sifat PPh Pasal 22 Yang Dipungut

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pihak Lain sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi PMSE ini bersifat:
  1. tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (kredit pajak) bagi Pedagang Dalam Negeri, atau
  2. bersifat final, apabila PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, dan merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.
Transaksi Yang Tidak Dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sesuai ketentuan Pasal 10 PMK 37 Tahun 2025, Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain tidak melakukan pemungutann PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(c)07022026 syafrianto.blogspot.com

Jumat, 05 Juni 2026

Revisi Peraturan Pemerintah atas PPh Final UMKM Telah Terbit

Akhirnya ketentuan pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yang biasanya dikenal dengan istilah PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) telah diterbitkan. Ketentuan yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, akhirnya direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Beleid yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat terutama para pelaku usaha di bidang UMKM akhirnya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20 Tahun 2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Sebagaimana tujuan awal dari Pemerintah untuk merevisi ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang selama ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan tax evasion yang agresif antara lain dengan modus firm splitting dan bunching. Dan hal ini tercermin dalam ketentuan terbaru mengenai ketentuan pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM di PP Nomor 20 Tahun 2026 ini.

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang baru dipublikasikan ke masyarakat umum pada tanggal 29 Mei 2026, yang mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKN berupa pengenaan PPh Final atas Peredaran Bruto tertentu dengan mengubah Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Kemudian PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga menghapus ketentuan mengenai jangka waktu Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM ini sebagaimana yang diatur di Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Sedangkan ketentuan mengenai pengecualian jumlah peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlakuan bagi Wajib Pajak yang peredaran bruto tertentunya telah melampaui batasan peredaran bruto pada Tahun Pajak sebesar Rp4.800.000.000 serta tata cara penyetoran pajak, pemotongan pajak dan pengecualian pemotongan pajak melalui Surat Keterangan, yang diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku.

Wajib Pajak Badan Berbentuk PT dan CV Tidak Boleh Menggunakan PPh Final UMKM Lagi

Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, maka saat ini Wajib Pajak yang dapat menghitung pajak terutangnya menggunakan ketentuan PPh Final UMKM hanya untuk 3 (tiga) jenis Wajib Pajak saja, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan,
  3. Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini masih dapat menikmati skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, maka sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak dapat lagi menikmati skema PPh Final UMKM.

Walaupun PP Nomor 20 Tahun 2026 sudah tidak memberikan ruang lagi bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM, namun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya (jangka waktu tertentu) masih belum berakhir (sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022), maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT ini masih dapat menggunakan skema PPh Final dalam menghitung PPh terutangnya sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.

Penentuan Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai kapan yang masih boleh menikmati skema PPh Final, adalah didasarkan pada tanggal berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026. Pada Pasal II angka 2 PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Tanggal diundangkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tanggal 22 April 2026. Dengan demikian, maka Wajib Pajak Badan berbentuk CV dan PT yang terdaftar sampai dengan tanggal 21 April 2026 masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Rabu, 03 Juni 2026

Indonesia Ditetapkan Sebagai Negara Peringkat 1 Dalam Transparansi Belanja Perpajakan

Tahun 2025 ini, Indonesia ditetapkan sebagai Negara dengan peringat terbaik dalam transparansi Belanja Perpajakan sebagaimana yang dirilis oleh Council on Economic Policies (CEP) dan German Institute of Development and Sustainability (IDOS) pada tanggal 11 Mei 2026 yang mengembangkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI).

GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan di berbagai negara. Sebagaimana yang dikutip dalam situsnya https://gteti.taxexpenditures.org/ disebutkan bahwa Pemerintah suatu negara menggunakan pengeluaran pajak (TE) – juga disebut keringanan pajak, pengurangan pajak, atau subsidi pajak – untuk mengejar berbagai tujuan kebijakan.

TE adalah penyimpangan dari patokan atau sistem pajak standar yang memberikan perlakuan pajak istimewa kepada individu atau bisnis. Hal ini dapat memicu kerugian pendapatan pajak yang substansial. Menurut Global Tax Expenditures Database (GTED), rata-rata global pendapatan yang hilang akibat TE di antara 116 negara yang menerbitkan data tersebut setidaknya sekali adalah 3,8 persen dari PDB dan 23,0 persen dari pendapatan pajak selama periode 1990-2024.

Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global (GTETI) adalah penilaian komparatif pertama dari pelaporan pengeluaran pajak (TE) yang mencakup negara-negara di seluruh dunia. Saat ini ada 116 negara yang dinilai. Negara-negara ini dinilai berdasarkan lima dimensi, yaitu:
  1. Ketersediaan publik (Public availability),
  2. Kerangka Kelembagaan (Institutional Framework),
  3. Metodologi dan Cakupan (Methodology and Scope),
  4. Data TE deskriptif (Descriptive TE Data), dan
  5. Penilaian TE (TE Assessment).
GTETI menyediakan kerangka kerja sistematis untuk memberi peringkat kepada 116 negara yang melaporkan pengeluaran pajak antara 1 Januari 2015 dan 31 Desember 2024. Indeks ini menilai keteraturan, kualitas, dan cakupan laporan pengeluaran pajak mereka dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengeluaran pajak.

Hasil penilaian Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global ini dirilis oleh GTETI di sini.

Berikut ini adalah 10 peringkat terbaik, negara-negara dengan Indeks Transparansi Pengeluaran Pajak Global terbaik yang dirilis 11 Mei 2026:
  1. Indonesia: skor 79,9
  2. Korea Selatan: skor 78,3
  3. Australia: skor 76,3
  4. Belanda: skor 75,5
  5. Kanada: skor 72,9
  6. Jerman: skor 72,2
  7. Rusia: skor 71,3
  8. Benin: skor 71,0
  9. Perancis: skor 68,9
  10. Brasil: skor 68,8


Senin, 01 Juni 2026

Layanan Situs Coretax Akan Dihentikan Sementara (Downtime) Untuk Pemeliharaan Rutin tanggal 5 Juni 2026 s.d. 8 Juni 2026

Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menonaktifkan sementara layanan melalui Coretax DJP atau biasanya dikenal dengan istilah downtime. Downtime (waktu henti) layanan Coretax DJP ini akan dimulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Informasi mengenai downtime layanan sistem Coretax DJP ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Akibat dari downtime ini, maka seluruh layanan yang ada pada sistem Coretax DJP akan tidak dapat diakses mulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Untuk itu, maka diminta agar Para Pembaca Setia Tax Learning untuk melakukan penyesuaian waktu agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak terganggu dengan downtime, penghentian sementara akses situs Coretax DJP ini.

Senin, 11 Mei 2026

Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Peserta Tax Amnesty dan PPS Akan Diperiksa: Yang Sudah Tax Amnnesty Tidak Akan Digali-gali Lagi

Beberapa hari terakhir ini muncul sebuah statement yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Isu ini semakin ramai dan menyebabkan berbagai pihak terutama dari kalangan pengusaha dan Wajib Pajak yang sangat keberatan dengan isu ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat meminta kepada dunia usaha tidak khawatir berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Organisasi pengusaha itu menilai langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak merupakan bagian dari implementasi aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kontan).

Akibat dari polemik terkait peserta Tax Amnesty yang akan dilakukan pemeriksaan pajak ini, maka pagi ini (11 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB) Menteri Keuangan melakukan konferensi pers dengan media untuk memberikan klarifikasi dan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai program Tax Amnesty dan PPS ini.

Dalam konferensi ini, Purbaya memberikan statement singkat sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan…. Yang tax amnesty kan?... ini ngga kuat nih tax amnesty-nya… Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty… jadi itu itu nggak akan dilakukan… tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Purbaya menegaskan intinya secara bahasa sederhana adalah “yang data tax amnesty ya udah, di-amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sesuai didaftarkan itu. Ke depannya hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi ya tadi saya akan tegur DJP ke depan, kan udah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi. Untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan.