..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 30 April 2026

Ini Sanksi yang Dihapuskan Dalam Kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Sama halnya dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktur Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Kebijakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini diberikan bagi Wajib Pajak Badan terkait dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang:
  1. melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025;
  2. melakukan pembayaran PPh Pasal 29 (PPh Kurang Bayar pada SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025; dan/atau
  3. melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo (berarti hingga tanggal 31 Mei 2026-red), diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 telah disampaikan melalui Pengumuman Direktur P2Humas DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Akhirnya Purbaya Beri Relaksasi "Perpanjangan" Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025 Hingga 31 Mei 2026

Akhirnya secara resmi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah menandatangani keputusan untuk memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Badan untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Informasi ini disampaikan oleh Bimo saat melakukan kunjungan ke KPP Madya Jakarta Pusat untuk memantau proses penyampaian SPT Tahunan PPh pada hari Kamis, 30 April 2026.

"Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," jelas Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat (30/4/2026).

Bimo menyebutkan bahwa Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi.

Sampai dengan pukul 12.00 WIB siang ini, menurut Bimo total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.

Senin, 27 April 2026

Apakah Akan Ada Relaksasi Lapor SPT Badan 2025? DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tinggal 3 hari lagi. Demikian pula halnya untuk relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diberikan relaksasi tambahan 1 bulan hingga 30 April 2026. Hingga saat ini sebagian Wajib Pajak masih "berjuang" untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan.

Dikutip dari media DDTC News hari ini, disebutkan bahwa DJP masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menetapkan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan oleh Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026), sebagaimana yang dikutip dari media CNBC Indonesia, jumlah total Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, telah mencapai 11.946.698 Wajib Pajak (WP). Jumlah ini terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.151.854 WP
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan: 1.298.971 WP 
  3. Wajib Pajak Badan Rupiah: 487.275 WP
  4. Wajib Pajak Badan USD: 402 WP
  5. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku Rupiah: 9.047 WP
  6. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku USD: 34 WP
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Inge, dalam konferensi pers 1 April 2026 bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah aktifkan akun Coretax hingga 31 Maret 2026 (jumlah ini sebenarnya sudah bertambah berdasarkan informasi yang disampaikan DJP hingga 26 April 2026) terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: 16.489.868 WP
  2. Wajib Pajak Badan: 970.529 WP
  3. WP Instansi Pemerintah: 90.550 WP
  4. WP PMSE: 227 WP
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hingga hingga 26 April 2026 persentase Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bila dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax (yang diasumsikan juga telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total sebanyak 11.450.825 atau baru mencapai 69,44% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 16.489.868.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (Rupiah dan USD) yang telah menyampaikan SPT Tahunan berjumlah 487.677 atau baru mencapai 50,2% dari total Wajib Pajak Badan yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 970.529 WP.

Tampak bahwa masih setengah dari jumlah Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025. Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, banyak memperoleh keluhan dari Wajib Pajak terutama badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax antara lain karena:
  1. Minimnya informasi yang mereka peroleh sehingga mereka masih sangat gamang dengan sistem baru dan belum memahami bentuk formulir baru yang harus diisi. Selain itu, dalam menu Coretax ini sangat minim tips atau petunjuk praktis yang dapat dibaca langsung oleh user ketika mereka harus mengisi setiap kolom dengan informasi yang harus disampaikan. Memang ada video tutorial maupun slide yang diterbitkan oleh DJP, namun video-video tersebut tidak fokus pada setiap field data yang akan diisi dan user harus mencari atau menonton secara keseluruhan dari video yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Penulis mengapresiasi beberapa rekan petugas DJP yang berinisiatif memberikan edukasi mengenai Coretax dalam bentuk Question and Answer (Q&A) secara interaktif di Medsos, namun karena keterbatasan jumlah petugas dibandingkan dengan jumlah kasus pertanyaan dari para netizen dalam Medsos tersebut, sehingga banyak hal yang belum dapat terbantu secara cepat.
  2. Sistem Coretax yang masih terdapat bugs atau celah kesalahan sistem yang mengakibatkan banyak kasus yang muncul adalah akibat kesalahan sistem, misalnya untuk proses impor daftar penyusutan untuk WP badan atau impor daftar harta (khususnya bagian Investasi dan Sekuritas) untuk WP orang pribadi dimana tabel impor dan query data di sistem Coretax yang belum sinkron sepenuhnya sehingga mengakibatkan proses impor selalu gagal. Penulis menemukan ada solusi namun solusi, misalkan untuk WP badan, tabel impor yang dibuat harus lengkap termasuk aktiva tetap tidak berwujud, walaupun dalam daftar penyusutan WP tidak memiliki harta tak berwujud ini. Setelah diimpor, barulah dihapus baris harta tak berwujud yang sembarang dibuat ini.
  3. Beberapa rumus di form Coretax yang masih belum sesuai dengan ketentuan, seperti untuk Formulir Perbandingan antara Utang dan Modal. Namun kesalahan rumus ini merupakan kesalahan sistem dan tidak ada solusinya kecuali dengan memperbaiki formula pada menu tersebut.
  4. Profil dan Database Coretax yang masih belum sempurna dan banyak data yang hilang, antara lain seperti daftar pengurus dan daftar pemegang saham perusahaan (untuk WP Badan) yang hilang atau muncul dengan data yang keliru dan salah atau daftar unit keluarga pada orang pribadi. Walaupun sebelum migrasi ke Coretax, Wajib Pajak telah diminta untuk melakukan pemadanan, namun hingga saat ini kesalahan serupa ini masih ditemukan di mayoritas Wajib Pajak. Penulis mengalami sendiri beberapa kali ketika akan melakukan update profil ini sangatlah sulit dan butuh waktu hingga berhari-hari untuk mencari trik dan cara supaya bisa melakukan update. Hal inilah yang menyebabkan Wajib Pajak membutuhkan waktu yang lama sebelum bisa memulai mengisi Form SPT Tahunannya.
  5. Koneksi internet yang sangat lambat dan gagal terutama pada jam traffic tinggi. Bahkan koneksi hanya dapat dilakukan lebih lancar untuk operator telekomunikasi tertentu. Usut punya usut ketika dikonfirmasi ke operator penyedia internet, disebutkan bahwa koneksi yang gagal terjadi akibat sistem dan jaringan Coretax dianggap sebagai suatu sistem yang membahayakan dan situs yang dicurigai, sehingga koneksinya diputus. Kemungkinan ini dapat disebabkan karena adanya proses validasi berulang-ulang dengan mengambil data atau informasi, sehingga tindakan ini dianggap suatu tindakan ilegal oleh sistem di operator jaringan internet.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang menjadikan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 ini mengalami banyak kendala dan membuat stress banyak pihak. Akibatnya hingga saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Melihat hal ini, sebaiknya Pemerintah memberikan kebijakan dengan memberikan relaksasi, mengingat bahwa suatu sistem yang baru diimplementasikan tentunya dibutuhkan proses pembelajaran (learning) bagi para usernya. Apalagi implementasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax ini baru dapat diakses oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, sehingga praktis baru ada waktu belajar sekitar 3-4 bulan bagi Wajib Pajak dan tentunya ini belumlah cukup.
(c)syafrianto.blogspot.com 27042026

Rabu, 15 April 2026

DJP Pertimbangkan Beri Relaksasi Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang akan jatuh tempo pelaporannya pada tanggal 30 April 2026 atau 2 minggu lagi. Sebelumnya DJP juga telah memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT dan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh yang kurang bayar berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan tersebut (PPh Pasal 29).

Wacana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagaimana yang dikutip dari media online news.ddtc.co.id.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apbila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," kata Inge, Rabu (15/4/2026). DJP saat ini masih menggodok rencana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 ini, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

Sebagaimana kita ketahui pula bahwa mulai tahun pajak 2025 ini, Wajib Pajak badan (maupun Wajib Pajak orang pribadi) harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui sistem Coretax, dan ini merupakan tahun pertama mereka menggunakan sistem ini dengan bentuk formulir yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jumat, 27 Maret 2026

Sudah Pasti Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 "Diperpanjang" Hingga 30 April 2026

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa "perpanjangan waktu" penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026, dimana ketentuan seharusnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kebijakan yang diberikan dalam KEP-55/PJ/2026 berupa relaksasi ini adalah bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administrasi atas:
  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026;
  2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026; dan
  3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila atas sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selama masa relaksasi ini telah diterbitkan STP, maka Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.

Ketentuan Bagi Wajib Pajak Patuh

Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (dikenal dengan istilah WP Patuh) yang terlambat melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Ornag Pribadi maupun penyetoran pajak kurang bayarnya selama periode relaksasi ini, tidak menjadi dasar untuk pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan untuk penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
(c)27032026 syafrianto.blogspot.com