Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi bukan hanya sebagai pendamping Wajib Pajak namun juga memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Wakil Presiden bahwa konsultan pajak bukan hanya pendamping wajib pajak, tetapi juga mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan,” ujar Vaudy.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. IKPI, kata Vaudy, terus mendorong anggotanya agar menjalankan praktik profesional yang berintegritas, edukatif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Wapres Giban mengapresiasi kontribusi IKPI terutama menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan Profesi penunjang perpajakan untuk membangun tata kelola yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada kepentingan Nasional.
Undang-Undang Konsultan Pajak
Dalam audiensi ini, IKPI juga menyampaikan tentang pentingnya kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk mempertegas posisi, tanggung jawab dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Sebagai responnya Wapres Gibran menilai bahwa penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan sistem perpajakan nasional.
Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Wakil Presiden, menyebutkan bahwa sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak.
“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” kata Wapres Gibran.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wapres terhadap wacana tersebut. Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. “Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” katanya. Menurut dia, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.
Berikut ini cuplikan siaran berita terkait yang diliput oleh saluran Televisi Nasional, TVRI.





