Hari ini adalah hari terakhir penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan ke kas negara untuk masa Januari 2009. Tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2009 ini telah berubah. Hal ini sesuai dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta aturan-aturan pelaksananya yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 mengenai Biaya Jabatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 mengenai batasan upah harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
Oleh sebab itu, bagi para pembaca yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 agar memperhatikan ketentuan-ketentuan baru ini supaya tidak terjadi kelebihan setor pajak untuk masa Januari 2009 ini.
Apa saja ketentuan yang telah berubah mulai masa Januari 2009 ini?
Beberapa Perubahan atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21
PTKP BAGI PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan.
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21.
Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008)
TARIF PPh PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Dalam ketentuan baru ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas penghasilan yang diterima oleh:
- Pegawai tetap
- Penerima Pensiun
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan
- Pembayaran kepada bukan pegawai atas jasa/pekerjaan yang bersifat tidak berkesinambungan, pembayaran utuh yang tidak dipecah-pecah dan pembayaran yang bersifat berkesinambungan berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis.
- honor atau imbalan anggota komisaris atau dewan pengawas yang bukan pegawai
- jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima mantan pegawai
- penarikan dana pensiun pada dana pensiun yang didirikan dan disahkan Menteri Keuangan.
(Pasal 13, 14, 15 dan 16 PMK 252/PMK.03/2008)
Jadi saat ini tenaga ahli tidak lagi dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 7,5%?
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai dan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan dalam PPh Pasal 21, sehingga jumlah PPh yang dipotong tarifnya menjadi 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong.
(Pasal 20 PMK 252/PMK.03/2008)
BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan.
(Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008)
BATAS UPAH HARIAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 sehari tidak dipotong PPh Pasal 21. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto ini telah melebihi Rp 1.320.000,00 (jika upah harian tersebut diakumulasikan selama sebulan) atau jika penghasilan upah harian ini dibayarkan secara bulanan.
(Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 254/PMK.03/2008)
(c) syafrianto 10022009