..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PBB/BPHTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PBB/BPHTB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2011

NJOP Tidak Kena Pajak PBB Jadi Rp 24 Juta

Mulai 1 Januari 2012, Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menjadi maksimal sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.Dalam ketentuan ini diatur bahwa:Dasar Pengenaan PBB adalah NJOP. Dalam menghitung besarnya PBB, besarnya NJOP akan dikurangkan terlebih dahulu dengan suatu...

Rabu, 29 September 2010

Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah suatu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP ini ditetapkan sebagai dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap suatu objek Bumi dan Bangunan. Apabila tidak diperoleh harga transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.Selama ini penentuan besarnya NJOP dan klasifikasinya sebagai dasar pengenaan PBB diatur melalui Peraturan (Keputusan) Menteri...

Selasa, 14 September 2010

Badan Internasional Dapat Pembebasan PBB dan BPHTB

Guna menerapkan asas perlakuan timbal balik dengan negara lain dan sesuai dengan kelaziman internasional, maka kantor perwakilan negara asing/organaisasi internasional yang berada di Indonesia akan mendapatkan pembebasan pengenaan pajak apabila negara yang bersangkutan tempat asal kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional tersebut memberikan perlakuan yang sama.Oleh sebab itu, Menteri Keuangan menetapkan organisasi-organisasi internasional yang berhak memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan BPHTB dengan Peraturan Menteri Keuangan...

Rabu, 24 Maret 2010

Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam rangka melakukan pembenahan sistem administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010, ini antara lain mengatur tentang:Nomor Objek Pajak (NOP) PBB adalah nomor identitas objek pajak PBB yang bersifat unik (setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda...

Rabu, 16 Desember 2009

Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB

Pengajuan keberatan atas PBB sesuai dengan ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 (baca artikel terkait di sini). Untuk memberikan penegasan lebih detil dalam pelaksanaan proses penyelesaian keberatan PBB ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2009 tanggal 8 Desember 20...

Senin, 09 November 2009

SSP untuk PBB dan BPHTB

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tanggal 22 Oktober 2009 mengenai bentuk baru SSP yang akan digunakan untuk menyetorkan PBB dan BPHTB.SSP yang ditetapkan dalam PER-59/PJ/2009 ini digunakan untuk melakukan:setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)...

Jumat, 16 Oktober 2009

Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran PBB

Untuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009 mengenai Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.Petunjuk pelaksanaan dari PER-58/PJ/2009 ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-101/PJ/2009 tanggal 13 Oktober 2009.Dalam...

Rabu, 26 Agustus 2009

Tata Cara Pengurangan PBB

Untuk mengakomodasi ada perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak serta untuk dapat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal proses pengurangan PBB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan PBB. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tanggal 24 Agustus 2009.Artikel Terkait:-...

Rabu, 08 Juli 2009

Pengurangan Sanksi PBB dan BPHTB

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan BPHTB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009.Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang...

Senin, 06 Juli 2009

Pemberian Pengurangan PBB

Guna memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.Pengurangan PBB ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak:a. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan...

Kamis, 11 Juni 2009

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

Istilah Sektor Perkebunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu objek pajak yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen. Saat ini, ketentuan pengenaan PBB atas Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 dengan aturan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 dan disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2009 tanggal 21 April 20...

Kamis, 30 April 2009

Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB

Untuk mengatur ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi), maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 27 April 20...

Jumat, 20 Maret 2009

Ketentuan Pengajuan Keberatan atas PBB

Pada prinsipnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang menganut sistem official assesment, dimana perhitungan pajak yang terutang telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PBB terutang yang dilakukan oleh DJP atas setiap Objek Pajak ini akan diberitahukan kepada para Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, DJP juga dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan apabila ternyata terjadi penentuan besarnya...

Kamis, 19 Februari 2009

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menteri Keuangan kembali menetapkan tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000. Penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tanggal 5 Februari 2009. Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara...

Selasa, 21 Oktober 2008

Wajibkah Saya Memiliki NPWP ?

Selama ini penulis selalu mendapatkan pertanyaan dari para pembaca ataupun dari rekan-rekan penulis mengenai kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apalagi dengan gencarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam mengkampanyekan program sunset policy dan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini, yang menyebabkan banyak masyarakat di Indonesia yang hingga saat ini masih belum memiliki NPWP menjadi penasaran dengan kewajiban memiliki NPWP. Untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kewajiban memiliki NPWP tersebut, berikut...