..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 11 September 2013

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Dengan berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, maka bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak, harus menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan ketentuan ini. Artinya Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria ini setiap bulannya menghitung dan menyetor PPh yang terutang atas penghasilannya sebesar 1% dari Peredaran Bruto selama satu bulan yang bersangkutan.

Walau tampaknya sederhana, namun ternyata penafsiran PP Nomor 46 Tahun 2013 beserta aturan pelaksananya di lapangan ternyata berbeda-beda. Baru saja penulis mendapatkan informasi dan argumen dari beberapa rekan penulis yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi tentang PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diadakan oleh pihak DJP. Berdasarkan materi sosialisasi yang mereka dapatkan mereka menafsirkan bahwa Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dapat menggunakan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tidak perlu menyelenggarakan pembukuan melainkan hanya cukup membuat pencatatan seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terus terang, penulis sangat tidak setuju dengan statement yang disampaikan oleh rekan penulis ini. Karena ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembukuan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tidak mengatur ketentuan mengenai pembukuan.

Walaupun ada argumen mengatakan bahwa pembukuan tidak wajib dibuat oleh Wajib Pajak Badan karena penghasilannya telah dikenakan PPh Final yang dihitung dari peredaran usaha, sehingga Wajib Pajak Badan cukup menyelenggarakan pencatatan atas peredaran usaha saja, namun menurut penulis pandangan ini adalah keliru.

Karena walaupun penghitungan PPh atas penghasilan yang diperoleh cukup dihitung atas peredaran usaha, namun bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tetap harus memiliki pembukuan yang dapat menggambarkan kegiatan usahanya untuk menyajikan transaksi-transaksi yang menjadi objek pemotongan dan pemungutan PPh (baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15).

Jadi sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

2 Comments

Herry Sutjipto 12 September 2013 pukul 07.54

Saya setuju sekali, selain untuk memenuhi Pasal 88 UU KUP, juga untuk mengetahui apakah mendapat laba / keuntungan atau justru mengalami kerugian.

Anonim

sebagai pengusaha kecil, kami tidak mampu berbuat apa2 kecuali ikut aturan penguasa mau ada pembukuan atau tidak aturan harus dijalani, semoga uang pembayaran pajak tidak dikorupsi dan dijarah rame2. amin

Posting Komentar