..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Juni 2009

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis menyampaikan permohonan maaf karena sejak 28 Mei 2009, situs ini tidak lagi di update. Hal ini dikarenakan untuk sementara waktu penulis mengambil kesempatan untuk beristirahat total lepas dari seluruh kesibukan dan rutinitas, termasuk juga kegiatan mengelola situs ini. Namun mulai hari ini, penulis akan berusaha untuk kembali mengelola blog ini, serta membantu para Pembaca untuk menambah pengetahuan seputar dunia perpajakan.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 telah berubah!
Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban berupa pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 mulai masa Juli 2009 (yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009) harus menggunakan formulir SPT Masa yang baru. Ketentuan mengenai penggunaan formulir SPT Masa yang baru yang menggantikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Bentuk dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini (dapat di-download pada bagian ini), terdiri dari:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 21/26

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

8 Comments

Anonim

Pak Syafrianto,

Dalam attachment yang bapak lampirkan dalam artikel bapak, khusus untuk 1721 - A1, ada perbedaan dengan format sebelumnya, dimana di format yang baru line 22 menjadi pph pasal 21 dan pph pasal 26 yang telah di potong dan dilunasi, sementara di form sebelumnya line 22 adalah pph pasal 21 ditanggung pemerintah.. jadi ada perbedaan dari line 22 ke bawah. Apakah memang benar di form yang terbaru kita tidak lagi mencantumkan pph yang telah ditanggung pemerintah?


Terima Kasih.

Anto 2 Juli 2009 pukul 17.32

Setelah saya teliti kembali, sebenarnya Formulir 1721-A1 yang saya lampirkan (attachment, dengan nama file: Formulir 1721 A1 dan A2.xls) sudah benar dan pada line 22 a memang tercantum PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada perbedaan dengan file yang sebelumnya (mohon dikonfirmasi lagi, apakah memang saya yang salah).
Sedangkan ada kesalahan attachment yaitu untuk Formulir 1721 versi Excel. Namun kesalahan tersebut sudah saya perbaiki. Jadi mohon maaf untuk kesalahan yang terdapat pada Formulir 1721 versi Excel tersebut. Untuk Formulir 1721 yang benar sudah saya perbaiki, atau dapat Anda download langsung di sini.

Anonim

Pak Syafrianto,

Berhubungan dengan formulir laporan pajak yang baru berlaku sejak 1 July 2009, kami membutuhkan advice lebih detail, mohon di bantu.

1. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (Final) --> bisakah diberikan contoh objek pajak mana yang dianggap final untuk PPh 21 dan PPh 26?

2. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Kolom (6) --> Jumlah Object PPh Pasal 21 dan /atau pasal 26 yang dimaksud disini adalah jumlah komponen sebagai objek atau jumlah total pendapatan di bulan tersebut yang belum dikenakan pajak (penghasilan bruto)? (minta diberikan contoh perhitungan)
- Kolom (7) --> PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong adalah jumlah total tax yang dipotong dibulan berjalan tersebut? (minta diberikan contoh perhitungan)

3. Daftar perubahan pegawai tetap - Form 1721 - II
Section B: Pegawai tetap masuk, untuk kolom (5), yang dimaksud disini sesuai dengan data tax marital status karyawan kan? (Misalnya TK-0, TK-1, TK-2, TK-3, K-0, K-1, K-2, K-3)?

4. Daftar Pegawai tetap/penerima Pensiun berkala - Form 1721 - T
Untuk kolom (5), yang dimaksud disini sesuai dengan data tax marital status karyawan kan? (Misalnya TK-0, TK-1, TK-2, TK-3, K-0, K-1, K-2, K-3)?

Kami mohon bantuan untuk penjelasannya.

Terima kasih banyak.

Anto 30 Juli 2009 pukul 22.24

1. Objek PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah:
-Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
-Honor & Imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan. Honor dan imbalan lain ini adalah penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang tidak terkait dengan gaji dan tunjangan setiap bulannya (penghasilan rutin).

2. Saya tidak mengerti maksud pertanyaan Anda. Namun saya jelaskan bahwa untuk kolom (6) diisi dengan jumlah Penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21. Misalkan seorang penceramah pada bulan Juli 2009 menerima Honor sebagai penceramah sebesar Rp 10.000.000. PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 5% x Rp 10.000.000=Rp500.000. Maka untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Juli 2009 pada Bukti Pemotongan kolom (6) diisi sebesar Rp 10.000.000 dan pada kolom (7) diisi sebesar PPh terutang yaitu Rp 500.000.

3. Benar data yang diisikan pada kolom (5)Form 1721 – II adalah status PTKP (Tax Marital) dari karyawan yang bersangkutan.

4. Benar data yang diisikan pada kolom (5)Form 1721 – T adalah status PTKP (Tax Marital) dari karyawan yang bersangkutan.

Anto 30 Juli 2009 pukul 22.41

Tambahan untuk jawaban nomor 3 dan 4 di atas:
Data yang diisikan pada Form 1721 - II dan 1721 - T kolom (4) adalah status: TK untuk karyawan dengan status Tidak Kawin; K untuk karyawan dengan status Kawin. Sedangkan untuk jumlah tanggungannya diisi pada kolom (5).
Contoh untuk status PTKP K/3; maka cara pengisiannya adalah:
- Isikan kode "K" pada kolom (4)
- Isikan angka "3" pada kolom (5).

Anonim

bagaimana melampirkan 1721 A1 ya?knapa tidak ada tanda untuk melampirkannya

Anonim

Bagaimana mekanisme pelaporan SPT masa jika karyawannya mengalami perubahan status? misal : dr TK/0 Mjd K/0?

Anto 18 Juni 2013 pukul 08.25

Status PTKP diubah setiap awal tahun (1 Januari). Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPh.

Jadi untuk penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, status PTKP baru dapat diubah setiap 1 Januari. Jika status PTKP karyawan tersebut berubah di tengah tahun, maka perhitungan PTKP-nya masih menggunakan PTKP lama hingga akhir tahun. Baru pada 1 Januari tahun berikutnya menggunakan PTKP baru.

Contoh: status PTKP Andi adalah TK/0. Pada tanggal 16 Juni 2013 Andi menikah. Maka Status PTKP hingga bulan Desember 2013 untuk Andi tetap menggunakan PTKP TK/0. Barulah per Januari 2014, Andi dapat menggunakan PTKP K/0.

Posting Komentar