Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 ini menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025.
Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 ini tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (yang dikenal sebagai Coretax System). Ketentuan ini berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mulai 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Sehingga sejak 12 Februari 2025, terdapat 3 (tiga) saluran utama untuk pembuatan Faktur Pajak yaitu melalui Coretax DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP, dan aplikasi e-Faktur Client Desktop.
PKP yang Dapat Menggunakan Aplikasi e-Faktur Client Desktop
Lalu siapakah Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang dimaksud dalam Keputusan ini yang dapat memilih menggunakan saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop? PKP yang dapat memilih untuk menggunakan saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop adalah seluruh PKP, kecuali:
- PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
- PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Faktur Pajak Tidak Dapat Dibuat Tanggal Mundur (Backdate)
Aplikasi e-Faktur Client Desktop yang dipilih oleh PKP untuk membuat Faktur Pajak ini tidak dapat digunakan untuk membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate). Jika PKP ingin membuat FP dengan tanggal mundur, maka mereka harus memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah tersedia sebelum tanggal penerbitan FP yang dimaksud.
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Faktur Client Desktop Memiliki Digit Berbeda dengan di Coretax DJP
NSFP Masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-Faktur Client Desktop memiliki 16 digit, sedangkan NSFP yang dibuat di Coretax DJP memiliki 17 digit. Kelak Coretax DJP akan melakukan penambahan secara otomatis satu digit pada NSFP awal yaitu angka 9 pada digit yang ke-5.
Fitur Yang Tersedia di aplikasi e-Faktur Client Desktop
Melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, PKP dapat membuat Faktur Pajak serta melakukan penggantian Faktur Pajak (untuk Faktur Pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop).
Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 untuk Masa Januari 2025 Tidak Dapat dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop
Pembuatan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 untuk masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP.
Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 Tidak Dapat dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop
pembuatan Faktur Pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pembuatan Faktur Pajak dengan kode tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP
Terdapat Perbedaan Nilai Harga Jual di Cetakan Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan di Coretax DJP
Perbedaan harga jual ini terjadi karena di Coretax DJP, harga jual tidak bisa dikosongkan. Saat ini, perbaikan sudah dilakukan agar harga jual yang dimigrasikan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga jual yang telah dikurangi diskon.
Hasil Pembuatan Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur Client Desktop Tidak Dapat Menghasilkan File PDF
Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Retur/Pembatalan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN Tidak Dapat Dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop
Saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP
Data Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur Client Desktop Baru Dapat Ditampilkan di Coretax DJP Setelah H+2 Penerbitan Faktur Pajak
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak.
Simpulan Penulis:
Kebijakan kepada para PKP untuk memilih menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop ini hanya berfungsi dalam hal pembuatan Faktur Pajak saja. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPN dan Proses retur dan pembatalan Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh PKP, yang telah memilih menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, melalui sistem Coretax DJP.
Bagi PKP yang telah memilih menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat Faktur Pajak ini, perlu mengantisipasi, karena adanya jeda waktu 2 hari saat proses migrasi data Faktur Pajak yang dibuatnya di aplikasi e-Faktur Client Desktop ke sistem Coretax DJP, yang dapat menghambat dalam proses berikutnya yaitu pelaporan SPT Masa PPN.
Selain itu, ada potensi data yang hilang atau berubah saat proses migrasi data Faktur Pajak dari aplikasi e-Faktur Client Desktop ke Coretax DJP. Tentunya potensi ini perlu diantisipasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak serta oleh Wajib Pajak juga. Pada saat pelaporan SPT Masa PPN, Wajib Pajak perlu mengecek sekali lagi apakah Faktur Pajak yang telah dibuatnya di aplikasi e-Faktur Client Desktop telah sama dan sesuai dengan data yang muncul di Coretax DJP.