Sistem Administrasi Perpajakan terbaru Coretax DJP yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025 adalah suatu sistem administrasi perpajakan yang telah mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam 1 sistem aplikasi. Selama ini sistem aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terpisah-pisah dalam beberapa sistem, seperti sistem e-registration, sistem e-billing, sistem e-filing, sistem e-bupot sistem dan sebagainya. Dengan sistem Coretax DJP, maka semua sistem administrasi perpajakan yang ada selama ini akan diintegrasikan dan digabung ke dalam 1 aplikasi yaitu Coretax DJP ini.
Sejak awal implementasi Coretax DJP hingga hari ini masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Salah satu permasalahan yang paling berpengaruh terhadap kinerja dan kegiatan usaha para Wajib Pajak khususnya yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah menu pembuatan Faktur Pajak (e-Faktur). Hingga saat ini masih ada PKP yang belum dapat membuat Faktur Pajak melalui Coretax DJP. Walaupun sebagian PKP sudah dapat membuat Faktur Pajak melalui Coretax DJP, namun tidak sedikit PKP yang hingga saat ini tidak dapat mengakses menu pembuatan Faktur Pajak di Coretax DJP. Salah satu kendala ini kemungkinan disebabkan karena loading pengguna yang mengakses aplikasi Coretax DJP ini cukup tinggi sedangkan sistem masih belum stabil.
Sehubungan dengan hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak mencoba solusi untuk melakukan perbaikan pada sistem sambil melakukan antisipasi supaya proses pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Para PKP tetap dapat berjalan, terutama bagi PKP tertentu yang harus membuat Faktur Pajak dalam jumlah yang sangat banyak.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Menimbang bahwa terdapat PKP yang wajib membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu yang signifikan dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025. Untuk Pengusaha Kena Pajak tertentu ini dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang telah ditetapkan sebagai PKP yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Coretax DJP.
Untuk diketahui bahwa aplikasi e-Faktur Client Dekstop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah merupakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini hingga Masa Pajak Desember 2024.
Ini berarti bahwa PKP tertentu yang jumlah faktur pajak yang dibuat per bulannya paling sedikit 10.000 faktur pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tetap masih dapat membuat Faktur Pajak dengan aplikasi lama yaitu aplikasi e-Faktur versi 4.