..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label Fasilitas Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasilitas Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2020

Menu Baru Laporan Insentif Pajak Pengurangan PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 dan PPN

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak kembali telah menambahkan menu baru dalam pelaporan realisasi insentif perpajakan (Menu e-Reporting Covid-19) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Penambahan fitur baru ini sesuai dengan ketentuan untuk beberapa jenis insentif perpajakan sesuai PMK 44/PMK.03/2020 yang harus dilaporkan untuk periode tiga bulanan (triwulan) yang dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2020. Menu baru yang telah ditambahkan ini (selain...

Selasa, 16 Juni 2020

File Excel Upload Laporan Realisasi Insentif PPh (e-Reporting Covid-19) Terbaru Harus Validasi

Mulai tanggal 15 Juni 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui sistem pelaporan realisasi pemanfaatan insentif perpajakan berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020 (melalui menu e-Reporting Covid-19). Perbedaan pada sistem pelaporan baru ini adalah terletak pada file excel yang digunakan untuk meng-input data dan informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak atas insentif perpajakan yang telah dimanfaatkannya. Pada sistem baru ini, pada template (format) file excel untuk upload tersebut terdaftar menu untuk validasi (cara validasi ini sama...

Senin, 08 Juni 2020

Masa April 2020 Saya Tidak Manfaatkan Insentif PPh Final UMKM, Bolehkah Saya Dapatkan Fasilitas Ini di Masa Mei 2020?

Sebagai upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi para Wajib Pajak, Pemerintah memberikan kebijakan insentif pajak mulai masa April 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 (PMK 44). Salah satu insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yaitu insentif pajak berupa PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah. PPh Final UMKM ini adalah ketentuan pengenaan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun...

Rabu, 13 Mei 2020

Fasilitas Insentif Pajak Terkait Dampak Virus Corona (Covid-19) - Insentif PPh Pasal 21

FASILITAS PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (PMK 44) Sebagai upaya untuk membantu masyarakat terutama orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai/karyawan/pekerja yang saat ini terdampak dengan pandemic Virus Corona (Covid-19), maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mengurangi beban yang dihadapi oleh para pekerja ini berupa insentif untuk pengenaan PPh Pasal 21. Ada 2 jenis insentif PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Pemerintah, yaitu: Insentif dalam bentuk PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan teratur dan...

Cara Membuat Laporan Realisasi Insentif Pajak Secara Online di DJP Online

Sore ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan menu untuk Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak terkait Dampak Covid-19 secara online melalui situs DJP Online. Menu baru ini dinamakan sebagai eReporting Insentif Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak terkait dampak Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Laporan realisasi...

Jumat, 01 Mei 2020

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Dalam Menghadapi Dampak Covid-19

Dengan perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas dan semakin mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan tambahan dengan menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurani beban ekonomi Wajib Pajak akibat wabah Covid-19. Selain menambah jumlah sektor usaha penerima fasilitas pajak yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, dalam...

Selasa, 31 Maret 2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Saat ini wabah pandemic New Corona Virus (Covid-19) tengah melanda hampir seluruh dunia, termasuk juga Indonesia. Akibat dari wabah ini yang merupakan bencana nasional sehingga berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu. Sehingga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak secara langsung dengan wabah ini, maka Pemerintah memberikan insentif perpajakan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak wabah tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan...