Selama masa pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 sejak tanggal 16 Maret 2020, seluruh unit kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) termasuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak melayani kegiatan tatap muka dengan Wajib Pajak.
Selama masa tersebut, seluruh kegiatan pelayanan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan oleh para Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak secara online melalui berbagai saluran online, seperti telepon, email, media sosial, video conference, dan jaringan djponline.
Terkait dengan pelayanan yang dilakukan secara daring tanpa melakukan kontak fisik, maka unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menambah sejumlah sarana agar Wajib Pajak dapat dengan mudah menghubungi para Pegawai KPP dalam rangka melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya. Sarana-sarana yang ditambah seperti nomor telepon (fixed line maupun telepon seluler), jaringan internet, alamat email, media sosial.
Berikut ini penulis himpun berbagai sarana berkomunikasi dengan Pegawai KPP secara online yang telah disediakan oleh setiap KPP, sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh situs resmi Ditjen Pajak.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para Pembaca Setia Tax Learning.
Selama masa tersebut, seluruh kegiatan pelayanan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan oleh para Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak secara online melalui berbagai saluran online, seperti telepon, email, media sosial, video conference, dan jaringan djponline.
Terkait dengan pelayanan yang dilakukan secara daring tanpa melakukan kontak fisik, maka unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menambah sejumlah sarana agar Wajib Pajak dapat dengan mudah menghubungi para Pegawai KPP dalam rangka melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya. Sarana-sarana yang ditambah seperti nomor telepon (fixed line maupun telepon seluler), jaringan internet, alamat email, media sosial.
Berikut ini penulis himpun berbagai sarana berkomunikasi dengan Pegawai KPP secara online yang telah disediakan oleh setiap KPP, sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh situs resmi Ditjen Pajak.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para Pembaca Setia Tax Learning.
0 Comments
Posting Komentar