Pada bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009, Penulis mewakili kantor tempat Penulis bekerja, diundang oleh Radio Trijaya FM Palembang sebagai salah satu pembicara dalam acara Talkshow yang bertajuk ”Bila Blog dan Website di Incar Pajak”. Acara yang mengambil tempat di atrium Palembang Indah Mal (disingkat sebagai PIM. Seperti di Jakarta, di Palembang juga ada PIM lho...), merupakan salah acara yang diadakan oleh Radio Trijaya FM Palembang dalam memperingati hari Ulang Tahunnya yang ke-3 (selamat ulang tahun Radio Trijaya FM Palembang, semoga sukses selalu, dan tetap di udara).
Acara talkshow ini mengupas mengenai adanya isu bahwa blog dan website akan dikenakan pajak, sehingga menyebabkan adanya keresahan di kalangan para blogger di Indonesia. Acara yang dipandu oleh MC Virsa Safira dari Radio Trijaya FM Palembang dengan narasumber yang terdiri dari Penulis sendiri bersama dengan rekan Penulis, Pak Dudi Wahyudi, dan salah seorang blogger yang cukup terkenal di Palembang sekaligus juga sebagai salah satu pendiri Komunitas Blogger Wong Kito, Pak Alamsyah Rasyid. (* Pak Alam, minta ijin ya... fotonya saya ambil untuk dipasang di sini).
Dalam acara ini penulis dan Pak Dudi Wahyudi dicecar dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keresahan para blogger akan adanya rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak atas pemilik blog dan website. Penulis dan Pak Dudi meluruskan bahwa isu ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru, karena selama ini pengenaan pajak terhadap para blogger atau pemilik situs telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Perpajakan tahun 1983. Selama ini para pemilik situs akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang mereka terima telah memenuhi kriteria dikenakan pajak (melewati suatu batasan tertentu dalam ketentuan PPh dan PPN). Jadi para blogger tidak perlu khawatir karena penghasilan para blogger baru akan dikenakan pajak jika telah memenuhi batasan tertentu (baca ulasannya dalam artikel yang ditulis penulis sebelumnya.) Acara talkshow ini berlangsung dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Radio Trijaya FM di Palembang, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Baturaja (Sumatera Selatan).
Wawancara dengan Stasiun Radio Belanda (RNW)
Belum lama ini Penulis juga sempat diwawancara oleh salah satu Stasiun Radio di Belanda off-air. Wawancara dilakukan secara jarak jauh melalui telepon. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 2009 pukul 15.06 WIB, penulis diwawancara oleh Diaz melalui telepon nomor +31356724287. Wawancara berlangsung sekitar 45 menit dimana penulis ditanya mengenai definisi pajak serta bagaimana tata cara pengenaan pajak di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Negeri Belanda dalam waktu sekian lama. Sayangnya penulis tidak dapat mendengarkan hasil wawancara yang disiarkan di Radio Nederland Wereldoroep (RNW) ini, namun penulis mendapatkah hasil ringkasan dari wawancara tersebut melalui situs Radio ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bung Diaz yang telah mewawancarai penulis.
Situs Tax Learning diulas di Majalah Indonesian Tax Review
Kembali penulis mendapatkan kehormatan dimana situs Tax Learning ini muncul dalam salah satu artikel Majalah Indonesian Tax Review (ITR) pada Volume II edisi 6 yang terbit sekitar pertengahan bulan Juni 2009 (Dewan Redaksi ITR, Minta ijin salah satu halaman majalahnya saya scan dan pasang di sini ya..).
Dalam Majalah ITR tersebut, mengulas mengenai tampilan dari situs Tax Learning serta merekomendasikan kepada para pembaca ITR untuk mengunjungi situs ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dewan Redaksi Majalah Indonesian Tax Review yang telah mengulas dan memberikan komentar yang cukup membangun bagi perkembangan situs Tax Learning.
2 Comments
CONGRATULATIONS!!
selamat dan terus berkarya u/ Pak Anto
bravo
btw...diantara 3 pria diifoto itu,
Pak Anto yang mana ya? yang kiri or paling kanan? atau yg tengah?
pembaca ada yg tahu?
thx
Posting Komentar