..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Sensus Pajak Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sensus Pajak Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2011

Apa Saja Yang Dilakukan Petugas Dalam Rangka Sensus Pajak?

Sejak di-launching-nya program Sensus Pajak Nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak, membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia mengalami kepanikan. Sepertinya masyarakat masih belum memahami seperti apa program Sensus Pajak Nasional ini. Bahkan dengan adanya rumor-rumor yang entah dari mana yang menganggap bahwa Sensus Pajak Nasional ini sebenarnya adalah suatu bentuk program untuk memeriksa dan menghitung pajak sebenarnya dari setiap orang.

Akibatnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada penulis baik secara langsung maupun melalui email (bahkan juga ketika penulis bertemu seseorang secara langsung) maka pertanyaannya tidak jauh tentang Sensus Pajak Nasional.

Sehubungan dengan ketidakmengertian dari sebagian masyarakat serta masih adanya kesimpangsiuran mengenai Sensus Pajak Nasional, maka penulis berusaha untuk menuangkan informasi-informasi yang patut untuk diketahui mengenai Sensus Pajak Nasional ini dalam blog Tax Learning ini (silakan baca artikel lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pajak Nasional di sini).

Dalam artikel kali ini penulis akan menguraikan tentang hal-hal apa saja yang dilakukan oleh petugas sensus selama Sensus Pajak berlangsung.

Proses Pelaksanaan Sensus Pajak

Tahapan yang dilakukan oleh Petugas Sensus Pajak dapat diringkas menjadi sebagai berikut:


-Petugas Sensus Pajak akan berkoordinasi dengan pihak ketiga (Pemda, Ketua RT/RW, pengelola/manajemen gedung perkantoran, perumahan/apartemen, perhimpunan, masyarakat sebelum pelaksanaan Sensus Pajak.
-Petugas Sensus Pajak dengan didampingi oleh pihak ketiga menemui responden dan menunjukkan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Sensus Pajak dan identitas diri petugas yang bersangkutan (kartu pengenal petugas sensus/pegawai DJP).
-Petugas Sensus Pajak memberikan penjelasan kepada responden terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
-Petugas Sensus Pajak meminta kesediaan responden untuk membantu memberikan data.
-Petugas Sensus Pajak mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) berdasarkan data yang disampaikan responden.
-Setelah mengecek kelengkapan pengisian FIS dan ditandatangani oleh responden, petugas Sensus Pajak menempelkan stiker sensus di lokasi milik responden.

Data Apa Yang Harus Diserahkan Oleh Responden?

Selama pelaksanaan Sensus Pajak, apakah ada data yang harus diserahkan oleh responden kepada petugas sensus? Pertanyaan inilah yang paling sering diperoleh penulis. Berdasarkan hasil kajian terhadap peraturan mengenai Sensus Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011), penulis tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan responden untuk memberikan data berbentuk hardcopy kepada petugas data. Yang wajib diberikan oleh responden hanyalah informasi dalam bentuk jawaban kepada petugas sensus pajak atas setiap pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan FIS. Pada lampiran II PER-30/PJ/2011 justru disebutkan bahwa responden harus menjawab berdasarkan wawancara yang diajukan oleh petugas Sensus Pajak serta menunjukan bukti pendukung terkait isian FIS (yang berupa KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga dan lain-lain). Jadi data pendukung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas Sensus Pajak ini hanya perlu ditunjukan oleh responden, namun tidak perlu (dan memang tidak usah) diberikan dalam bentuk hardcopy atau fotokopi kepada petugas sensus pajak.

Jadi apabila petugas sensus meminta fotokopi dokumen pendukung, maka sesuai ketentuan responden tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dan sebaiknya juga tidak usah diberikan.

Berhubung keterbatasan waktu, maka penulis akan mengulas lebih lanjut mengenai sensus pajak ini dalam artikel berikutnya. Nantikanlah tulisan selanjutnya.

Rabu, 28 September 2011

Persiapan Menghadapi Sensus Pajak Nasional bagi Orang Pribadi

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, dalam melakukan pengumpulan data, petugas sensus pajak akan melakukan teknik wawancara sesuai dengan sejumlah data/pertanyaan yang telah tercantum dalam Formulir Isian Sensus (FIS). FIS ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari orang pribadi dengan menggunakan formulir FIS-DJP.01 dan FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari badan dengan menggunakan formulir FIS-DJP.02.

Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui Sensus Pajak Nasional ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.

Formulir Isian Sensus untuk Orang Pribadi

Pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi terdiri dari:

A. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
-Nama (sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
-Tempat/tanggal lahir. Data ini wajib diisi.
-Jenis kelamin. Data ini wajib diisi.
-Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Data ini wajib diisi.
-Nomor pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
-Nomor telepon
-Nomor handphone
-Nomor Faksimile
-Email
-Kewarganegaraan (data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa KTP/Paspor/KITAS
-WP Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden yang bersangkutan.
-Menyampaikan SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang disampaikan tersebut.
-PKP terdaftar (data ini wajib diisi).
-Kedudukan (data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
-Alamat korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.

B. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 16 sampai dengan nomor 21. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang melakukan sensus.
-Ada kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih dari 300 m2.

Untuk pertanyaan nomor 18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
-Nama pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Nomor identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Alamat Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
-Pembayaran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan tersebut.

C. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status perkawinan bagi responden.
-Tanggungan (data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden (bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh). Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan tanggungan lainnya.
-Sumber penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya (penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh petugas sensus.
-Sumber penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0 s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100 juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
-Jumlah karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).

D. Alamat Sensus
Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.

Kendala Informasi yang Harus Diberikan Kepada Petugas Sensus

Setelah mempelajari seluruh daftar pertanyaan sensus, mungkin ada 1 (satu) pertanyaan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda dari responden maupun petugas sensus, yaitu pertanyaan nomor 25, Penghasilan kotor per bulan. Penghasilan kotor yang dimaksudkan di sini adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha atau omzet, yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun biaya-biaya.

Selain itu, apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya di luar tempat sensus, maka apakah penghasilan kotor yang dilaporkan di sini hanya meliputi penghasilan kotor di cabang tempat sensus atau penghasilan keseluruhan yang diterima responden (dari seluruh cabang usaha).


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Menghadapi Sensus Pajak Bagi Orang Pribadi

Guna menghadapi sensus pajak nasional, maka dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi adalah:
  1. KTP atau identitas lainnya seperti Paspor atau KITAS
  2. Kartu NPWP
  3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (apabila sudah PKP)
  4. Kartu/Nomor Pelanggan PLN
  5. SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT).
  6. SPPT PBB
  7. Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut
  8. Data penghasilan kotor per bulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden


Tips Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang didatangi oleh petugas sensus pajak, penulis menyarankan perlu berhati-hati supaya tidak ditipu oleh petugas sensus pajak gadungan. Berikut beberapa tips untuk menghadapi petugas sensus:
  1. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
  2. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).
  3. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki tanda pengenal dari DJP.
  4. Apabila masih meragukan tim sensus yang mendatangi Pembaca Setia Tax Learning, maka segera telepon ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.
  5. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS) dan tidak akan lebih dari itu.
  6. Jangan sekali-kali memberikan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
  7. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
  8. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan sensus.

(c)http://syafrianto.blogspot.com 28092011

Selasa, 27 September 2011

Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) pada tanggal 30 September 2011. Kegiatan pada tahap pertama SPN ini akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan selama tahun 2012. Seminggu sebelum pelaksanaan SPN ini DJP telah mengawalinya dengan melakukan uji coba di 5 (lima) pusat perdagangan di Jakarta.

Sensus Pajak Nasional Menggunakan Teknik Wawancara

SPN adalah merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan. SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden (dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus (FIS).

Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas sensus.

Sehingga untuk menghadapi kegiatan SPN ini, para Pembaca Setia Tax Learning harus mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk diisikan pada FIS.

Jenis Formulir FIS

Formulir FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Formulir FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi; dan
  2. Formulir FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.

Petugas sensus yang mengisi data dari responden pada Formulir FIS ini harus mengisi dengan huruf balok dan tinta berwarna hitam. Bagian pada Formulir FIS yang berwarna abu-abu (warna lebih gelap) diisi langsung oleh Supervisor selaku ketua Unit Pelaksana Sensus.

Data dan Informasi Yang Diminta Dalam Sensus Pajak Nasional

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun Badan), yaitu:
  1. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
  2. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
  3. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
  4. Alamat Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).

Rincian selengkapnya mengenai pertanyaan-pertanyaan dalam Formulir FIS yang jawabannya perlu disiapkan oleh responden akan penulis bahas pada artikel berikutnya.

Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak
(c)http://syafrianto.blogspot.com 27092011

Jumat, 23 September 2011

Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan Sensus Pajak Nasional. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang Dilakukan Sensus Pajak Nasional

-Dalam rangka pendataan objek pajak sesuai ketentuan UU PBB dan untuk memperluas basis pajak, maka perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.
-Kegiatan pengumpulan data ini harus dilakukan melalui sensus pajak nasional.

Definisi

Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.

Pelaksana Sensus Pajak Nasional

Penyelenggaran Sensus Pajak Nasional ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam melakukan sensus pajak nasional ini, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
-tim pada tingkat pusat;
-tim pada tingkat kantor wilayah; dan
-tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.

Guna mendukung pelaksanaan tugas tim sensus pajak nasional ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.

Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Lokasi subjek pajak yang dimaksudkan di sini adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.

Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dari kegiatan sensus pajak nasional ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tindak Lanjut dari Kegiatan Sensus Pajak Nasional

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan 149/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 telah dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang bersifat lebih teknis yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.


Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Orang Pribadi - Alternatif download klik di sini.
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Badan

Rabu, 21 September 2011

Sensus Pajak Nasional 2011

Sebagaimana kita ketahui dari berita di media massa bahwa Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang dimulai pada minggu ketiga bulan September 2011. Apabila memang demikian, maka seharusnya mulai tanggal 19 September 2011 kemarin, kegiatan Sensus Pajak Nasional ini sudah mulai dilaksanakan. Menurut informasi, Sensus Pajak Nasional ini akan dilaksanakan hingga tahun 2012. Sasaran dari Sensus Pajak Nasional ini adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha termasuk perusahaan-perusahaan besar. Tempat usaha yang menjadi target Sensus Pajak Nasional ini tidak hanya mal besar, namun pedagang yang di pinggir jalan juga menjadi sasaran.

Namun berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh penulis di beberapa tempat di wilayah Jakarta, ternyata belum tampak adanya kegiatan Sensus Pajak Nasional ini. Penulis juga berusaha mencari aturan pelaksanaan dari Sensus Pajak Nasional, namun hingga saat ini juga belum diperoleh aturan terkait. Saat ini yang ada adalah surat internal Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembentukan Tim yang akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional.

Bagaimanakah mekanisme pelaksaan Sensus Pajak Nasional ini? Siapakah yang akan melakukannya? Metode pengumpulan data seperti apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang saat ini cukup sering ditanyakan oleh masyarakat. Namun karena penulis belum mendapatkan ketentuannya, maka saat ini penulis belum dapat membahasnya di sini. Penulis akan berusaha mencari informasi sebanyak mungkin mengenai Sensus Pajak Nasional ini.

Artikel terkait tentang Sensus Pajak Nasional dapat dibaca di sini