Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, dalam melakukan pengumpulan data, petugas sensus pajak akan melakukan teknik wawancara sesuai dengan sejumlah data/pertanyaan yang telah tercantum dalam Formulir Isian Sensus (FIS). FIS ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari orang pribadi dengan menggunakan formulir FIS-DJP.01 dan FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari badan dengan menggunakan formulir FIS-DJP.02.
Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui Sensus Pajak Nasional ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.
Formulir Isian Sensus untuk Orang PribadiPertanyaan yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi terdiri dari:
A. Subjek Pajak Sensus (Identitas)Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
-Nama (sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
-Tempat/tanggal lahir. Data ini wajib diisi.
-Jenis kelamin. Data ini wajib diisi.
-Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Data ini wajib diisi.
-Nomor pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
-Nomor telepon
-Nomor handphone
-Nomor Faksimile
-Email
-Kewarganegaraan (data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa KTP/Paspor/KITAS
-WP Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden yang bersangkutan.
-Menyampaikan SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang disampaikan tersebut.
-PKP terdaftar (data ini wajib diisi).
-Kedudukan (data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
-Alamat korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.
B. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 16 sampai dengan nomor 21. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang melakukan sensus.
-Ada kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih dari 300 m2.
Untuk pertanyaan nomor 18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
-Nama pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Nomor identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Alamat Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
-Pembayaran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan tersebut.
C. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status perkawinan bagi responden.
-Tanggungan (data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden (bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh). Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan tanggungan lainnya.
-Sumber penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya (penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh petugas sensus.
-Sumber penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0 s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100 juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
-Jumlah karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).
D. Alamat SensusBagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.
Kendala Informasi yang Harus Diberikan Kepada Petugas SensusSetelah mempelajari seluruh daftar pertanyaan sensus, mungkin ada 1 (satu) pertanyaan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda dari responden maupun petugas sensus, yaitu pertanyaan nomor 25, Penghasilan kotor per bulan. Penghasilan kotor yang dimaksudkan di sini adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha atau omzet, yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun biaya-biaya.
Selain itu, apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya di luar tempat sensus, maka apakah penghasilan kotor yang dilaporkan di sini hanya meliputi penghasilan kotor di cabang tempat sensus atau penghasilan keseluruhan yang diterima responden (dari seluruh cabang usaha).
Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Menghadapi Sensus Pajak Bagi Orang PribadiGuna menghadapi sensus pajak nasional, maka dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi adalah:
- KTP atau identitas lainnya seperti Paspor atau KITAS
- Kartu NPWP
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (apabila sudah PKP)
- Kartu/Nomor Pelanggan PLN
- SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT).
- SPPT PBB
- Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut
- Data penghasilan kotor per bulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden
Tips Menghadapi Sensus Pajak NasionalBagi Pembaca Setia Tax Learning yang didatangi oleh petugas sensus pajak, penulis menyarankan perlu berhati-hati supaya tidak ditipu oleh petugas sensus pajak gadungan. Berikut beberapa tips untuk menghadapi petugas sensus:
- Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
- Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).
- Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki tanda pengenal dari DJP.
- Apabila masih meragukan tim sensus yang mendatangi Pembaca Setia Tax Learning, maka segera telepon ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.
- Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS) dan tidak akan lebih dari itu.
- Jangan sekali-kali memberikan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
- Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
- Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan sensus.
(c)http://syafrianto.blogspot.com 28092011