Sehubungan dengan adanya perubahan atau penambahan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menyempurnakan Peraturan mengenai Tempat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu serta tempat terutang PPN. Perubahan peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Download:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009
0 Comments
Posting Komentar