..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Keberatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keberatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2009

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Atas keberatan yang diajukan ini pihak Direktorat Jenderal Pajak harus memprosesnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP. Ketentuan dan Tata Cara mengenai proses keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-87/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

Dalam PER-49/PJ./2009 ini mengatur hal-hal antara lain:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
-SKPKB, kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP (SKPKB yang diterbitkan akibat WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/lengkap dan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pertama kalinya).
-SKPKBT
-SKPN
-SKPLB
-pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat pengajuan keberatan adalah:
-diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
-mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang menjadi daasr penghitungan;
-1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
-melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
-diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
-ditandatangan oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 UU KUP.

Jumat, 03 Juli 2009

Penegasan Mengenai Proses Keberatan

Guna memberikan arahan dan panduan yang jelas kepada seluruh petugas di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam proses keberatan Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.7/2009 tanggal 1 Juli 2009.
Surat Edaran ini wajib untuk diketahui oleh para petugas pajak terutama para penelaah keberatan dan pemeriksa pajak, namun tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak juga untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam proses keberatan terutama dalam hal merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan.
Proses keberatan yang ditegaskan dalam Surat Edaran ini antara lain terdiri dari:

a. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

b. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

d. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penelaah Keberatan melakukan pencocokan antara buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan.
  2. Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Penelaah Keberatan meminta penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak atas ketidaksesuaian tersebut yang disertai dengan bukti pendukung termasuk buku, catatan, dokumen, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan berada di pihak ketiga pada saat dilakukan pemeriksaan.
  3. Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak atau salinan softcopy atas data yang dikelola secara elektronik yang belum diadministrasikan dalam berkas Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas keberatan.
  4. Penelaah Keberatan TLharus membuat tanda terima/bukti penerimaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  5. Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti pengembalian buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  6. Penelaah Keberatan harus mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan keberatan dengan baik.