..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-Book. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Book. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Oktober 2019

e-Book: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terbitan DDTC

Hari ini penulis memperoleh berkat yang luar biasa dari salah seorang rekan. Disebutkan berkat karena penulis memperoleh soft file e-Book sebuah buku yang sangat bagus karangan dari Darussalam, Danny Septriadi dan team DDTC yang berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda - Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi.

Penulis sudah pernah diberikan hardcopy buku ini secara langsung oleh pengarangnya, Pak Darussalam, dalam suatu sesi seminar yang diikuti oleh Penulis. Buku ini cukup tebal, yaitu sebanyak 744 halaman di luar Kata Pengantar dan Daftar Isi. Dengan mendapatkan kembali file dalam bentuk e-Book, sangat memudahkan bagi penulis untuk membawa buku ini kemana pun.

Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda - Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi yang ditulis oleh beberapa penulis di DDTC yaitu Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, Romi Irawan, Yusuf Wangko Ngantung, Deborah, Ganda Christian Tobing, dan Khisi Armaya Dhora ini terbagi menjadi 28 Bab. Ke-28 Bab ini terdiri dari:

Bab 1: Pajak Internasional suatu Pengantar
Bab 2: Perkembangan dan Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 3: Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 4: Interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 5: Subjek Pajak yang Dicakup dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 6: Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bab 7: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Laba Usaha
Bab 8: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan
Bab 9: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Dividen
Bab 10: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Bunga
Bab 11: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Royalti
Bab 12: Beneficial Owner dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 13: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan dari Harta Tak Bergerak
Bab 14: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Capital Gains
Bab 15: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Bab 16: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan dari Hubungan Pekerjaan
Bab 17: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Direktur
Bab 18: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Entertainer dan Olahragawan
Bab 19: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Pensiun
Bab 20: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Pegawai Pemerintah
Bab 21: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Pelajar dan Peserta Magang
Bab 22: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Akademisi: Profesor, Dosen Tamu, dan Peneliti
Bab 23: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas Penghasilan Lain
Bab 24: Metode Eliminasi Pajak Berganda secara Yuridis
Bab 25: Prinsip Nondiskriminasi dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 26: Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak
Bab 27: Penghasilan Pejabat Diplomatik dan Konsulat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Bab 28: Penghindaran Pajak, Proyek Anti-BEPS, dan Upaya Merestorasi Sistem Pajak Internasional

Buku ini disusun secara sistematis sesuai dengan model suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sehingga cukup mudah untuk menemukan bagian yang diperlukan oleh pembaca. Di samping itu pembahasan yang disajikan dalam buku ini juga sangat mudah untuk dicerna karena disertai juga dengan diagram, gambar serta ilustrasi-ilustrasi sederhana.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda - Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi ini cocok digunakan oleh para mahasiswa praktisi, konsultan, akademisi maupun birokrat yang sedang mendalami ilmu pajak internasional.

Penulis mengucapkan secara khusus untuk Pak Darussalam, Mas Bawono dan seluruh team DDTC yang telah mengijinkan bukunya ini untuk dibagikan secara cuma-cuma dalam bentuk e-Book ini.

Download:
e-Book: Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda - Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi