Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti. Kesepakatan ini dituangkan dalam Ratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan Swiss dan mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Ratifikasi Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat kedua negara pada tanggal 8 Februari 2007 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 serta telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada masyarakat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2009 tanggal 5 Juni 2009.
Pemerintah Konfederasi Swiss sendiri telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan ini dan memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September 2007.
Pokok-pokok perubahan yang telah disepakati dalam Protokol Perubahan ini adalah:
Ratifikasi Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat kedua negara pada tanggal 8 Februari 2007 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 serta telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada masyarakat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2009 tanggal 5 Juni 2009.
Pemerintah Konfederasi Swiss sendiri telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan ini dan memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September 2007.
Pokok-pokok perubahan yang telah disepakati dalam Protokol Perubahan ini adalah:
- Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) P3B RI-Swiss mengenai pajak-pajak di Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan.
- Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
- Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara penghindaran pajak berganda di Swiss.
- Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan. Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983. Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.
0 Comments
Posting Komentar