Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009 tanggal 12 Juni 2009 mengenai pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Prosedur dan tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer dan kepolisian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diproses melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pembebasan Bea Masuk ini diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh:
- lembaga kepresidenan;
- Departemen Pertahanan;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara; atau
- Lembaga Sandi Negara.
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009
1 Comments
sip pak......
Posting Komentar