..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Information. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Juli 2022

Hati-hati Jika Mendapatkan Email Palsu Yang Menamakan Ditjen Pajak

Hari ini ada beberapa Wajib Pajak yang menerima email yang mengatasnamakan salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. Namun isi dari email tersebut sangat mencurigakan, bahkan ada email yang menyertakan attachment (lampiran) file dalam bentuk zip file. Pada email tersebut juga menyertakan kode password untuk membuka zip file tersebut.

Atas keanehan ini, beberapa Wajib Pajak mengkonfirmasikan tentang email yang diterimanya tersebut kepada penulis.

Setelah meneliti dan mengecek isi dari email yang diperoleh beberapa Wajib Pajak ini, penulis memastikan bahwa email yang diterima oleh mereka ini adalah merupakan phising email atau email palsu yang bertujuan untuk mencuri data dari penerimanya.

Berikut ini adalah beberapa contoh dari phising email yang mengaku pengirimnya berasal dari kantor pelayanan pajak.

Pada contoh phising email pertama ini adalah meneruskan (forward) pesan yang pernah dikirimkan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit melalui email ke seluruh Wajib Pajak dengan Subject (Judul) email adalah "Himbauan Penyampaian SPT Tahunan 2017 Secara Online (E-Filing)". Dari judul email ini saja sudah aneh, karena mengirimkan informasi mengenai himbauan penyampaian SPT Tahunan 2017, padahal saat ini sudah harus memenuhi kewajiban SPT Tahunan 2021 yang telah berakhir tanggal 31 Maret 2022 yang lalu. Keanehan yang kedua adalah bahwa pengantar dari email didahului dengan pesan dalam Bahasa Inggris yang berbunyi "Hello, Please find attached - thank you. ZIP pass 761". Selanjutnya pada bagian bawah email ini disertakan forward email yang pernah dikirimkan oileh KPP Pratama Jakarta Pluit beberapa tahun yang lalu, yang dapat terlihat adanya kata "---Original Message---"

Jika kita cermati pengirim (sender) email ini, walaupun Alamatnya dikamuflasekan dengan nama "Eksten KPP Pratama Jakarta Pluit" namun jika kita cermati alamat email aslinya adalah melalui domain yang berakhir .com.br atau merupakan domain di Brazil. Selain itu, untuk beberapa server email (seperti gmail), email ini langsung masuk ke SPAM folder.

Bagian yang paling berbahaya dari email ini adalah attachmentnya yang dalam format zip file. Kemungkinan besar jika file attachment ini diunduh (download), maka kemungkinan file ini mengandung ransomware. Jadi apabila ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang menerima email semacam ini, agar berhati-hati dan jangan pernah membuka email tersebut.

Selain email di atas, masih ada jenis email lainnya yaitu seperti gambar di bawah ini, dimana nama email yang sedikit lebih meyakinkan yaitu mencantumkan nama "Eksten KPP Pratama Jakarta Pluit - ekstenpluit@gmail.com" namun jika dicermati, sebenarnya alamat asli emailnya akan tampak dengan domain yang aneh yang berakhiran .co.jp (server email di Jepang).

Dengan adanya kejadian ini, maka penulis menghimbau kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang apabila menemukan adanya email semacam ini yang masuk ke inbox ataupun spam folder, apalagi yang menyertakan adanya attachment file, agar selalu berhati-hati dan meneliti alamat email pengirimnya. Pastikan bahwa alamat email pengirim harus yang berasal dari domain pajak.go.id (contoh: XXX@pajak.go.id) yang merupakan email resmi dari Ditjen Pajak.

Selain itu disarankan bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban pajaknya secara online, usahakan untuk mengakses situs pelaporan pajak online resmi milik DJP (djponline.pajak.go.id) melalui perangkat komputer yang aman dari potensi terjangkitnya virus, worm, malware dan sejenisnya. Sebaiknya tidak menggunakan fasilitas komputer yang digunakan umum seperti di warnet, rental komputer atau mengakses jaringan internet (wifi) publik, ketika akan melakukan pelaporan pajak secara online untuk menghindari dibajaknya data atau akun Wajib Pajak yang bersangkutan.

*edited*


Jumat, 29 April 2011

Sudahkan Anda Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2010?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tinggal sehari lagi. Besok tanggal 30 April 2010 adalah merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 dilaporkan setelah tanggal 30 April 2010, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.

Salah satu persyaratan agar SPT Tahunan PPh Badan yang terdapat PPh kurang bayar dapat dilaporkan adalah apabila Wajib Pajak telah melunasi PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) tersebut.

Apakah Anda (yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010? Mungkin sebagian besar dari para Pembaca Setia Tax Learning sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Namun apabila sampai dengan hari ini, Anda masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, janganlah panik. Walaupun besok tanggal 30 April 2010 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi Instansi Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda.

Namun bagaimanakah apabila sampai hari ini Anda belum menyetorkan PPh Pasal 29?

Berdasarkan informasi yang berhasil penulis kumpulkan, pelayanan pemenuhan kewajiban pajak untuk besok masih tetap berlangsung seperti biasa, walaupun besok adalah hari Sabtu.

Direktorat Jenderal Pajak Buka Pelayanan Tanggal 30 April 2011

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011, Pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011, dan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada tanggal 30 April 2011 tetap buka melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Pelayanan Pihak Perbankan

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Herry Sumardjito, disebutkan bahwa pihak Bank Persepsi atau Kantor Pos penerima pembayaran pajak tetap buka untuk menerima pembayaran pajak pada tanggal 30 April 2011. Namun apakah memang Bank membuka pelayanan untuk penerimaan setoran pajak?

Untuk memastikan hal ini, penulis mencoba menelepon ke BNI melalui customer hotline service. Pihak Bank BNI memberikan informasi bahwa besok di beberapa cabangnya tetap membuka pelayanan untuk penyetoran pajak. Penulis mendapatkan informasi bahwa cabang BNI di Grand Indonesia membuka pelayanan untuk menerima setoran pajak mulai pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Selain itu juga diperoleh informasi bahwa Kantor Pos dan Giro di Pasar Baru juga menerima pelayanan setoran pajak. Jadi apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum menyetorkan PPh Pasal 29, besok dapat menyetorkan ke bank atau kantor pos. Namun sebaiknya telepon dahulu untuk mendapatkan kepastian informasi.

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2010 melalui Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Ini artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 adalah pada tanggal 30 April 2011. Namun tanggal 30 April 2011 ini kebetulan bertepatan dengan hari Sabtu, yang bagi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta adalah merupakan hari libur. Sehingga timbul persepsi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak mengasumsikan bahwa apabila batas waktu pelaporan SPT (termasuk juga SPT Tahunan) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dapat diundur paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah tanggal 2 Mei 2011 (bahkan artikel ini sudah beritakan situs INILAH.com, baca kutipan artikelnya di sini). Namun penjelasan yang membantah persepsi di masyarakat ini telah diulas oleh blog Tax Learning (baca artikelnya di sini).

Akhirnya polemik seputar batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 ini berakhir dengan keluarnya Pengumuman Resmi dari DJP Nomor Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011. Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada hari Sabtu, 30 April 2011 pukul 19.00 waktu setempat. Ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar selama ini.
Berikut kutipan isi pengumuman tersebut.



P E N G U M U M A N
NOMOR: PENG - 08 /PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.


Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001





Selasa, 26 April 2011

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Saat ini hampir setiap orang yang terlibat dengan penyiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pastilah tengah sibuk-sibuknya dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 untuk segera dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010, paling lambat sudah harus disampaikan pada tanggal 30 April 2011 (bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Ini berarti bahwa jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 tersisa tinggal 4 (empat) hari lagi!

Namun yang menjadi masalah adalah tanggal 30 April 2011 jatuh pada hari Sabtu. Hari Sabtu adalah merupakan hari libur bagi sebagian besar instansi swasta dan pemerintah. Apakah karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 yang jatuh pada hari Sabtu, maka batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 ini dapat dimundurkan menjadi paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Senin, 2 Mei 2011? Banyak pihak yang mengutarakan pendapatnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini paling lambat tanggal 2 Mei 2011. Bahkan salah satu situs berita di Indonesia telah mengklaim bahwa pihak berwenang telah menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 paling lambat adalah tanggal 2 Mei 2011 (kutipan beritanya penulis sajikan di sini).

Untuk membuktikan kebenaran berita tersebut, maka penulis mencoba untuk melakukan kajian atas ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama penulis mengkaji peraturan yang telah ada yang mengatur mengenai batas waktu pelaporan SPT.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April.

Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Namun jika dicermati jenis penyetoran dan pelaporan yang diatur dalam peraturan ini adalah hanya untuk pemenuhan kewajiban PPh Masa dan PPN Masa. Dalam ketentuan ini tidak mengatur mengenai pemenuhan kewajiban PPh Tahunan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Memang pada Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa apabila batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari libur tersebut.

Oleh sebab itu, menurut penulis, adalah sangat tidak tepat jika mengatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dimundurkan ke hari kerja berikutnya apabila batas waktunya jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama jika berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ini. Lebih lanjut penulis mencoba melakukan riset atas peraturan-peraturan yang berlaku, namun tidak ditemukan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlakuan terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh apabila batas waktunya jatuh pada hari libur.

Bahkan selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak hampir selalu membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur. Contohnya adalah pada tahun 2002 (untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2001), tanggal 31 Maret 2002 yang merupakan batas akhir pelaporan SPT jatuh pada hari Minggu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.8/2002 yang menyatakan bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan tetap berjalan seperti biasa dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan pada hari Sabtu, 30 Maret 2002 dan Minggu, 31 Maret 2002.

Demikian juga halnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2006 bertepatan dengan cuti bersama, pihak DJP tetap menetapkan bahwa pelayanan tetap dibuka pada tanggal 31 Maret 2006 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006).

Selanjutnya penulis juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan situs resmi DJP. Dari konfirmasi tersebut diketahui bahwa hingga saat ini belum keluar aturan mengenai pemberian toleransi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011. Justru diperoleh informasi bahwa telah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia), tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu, 30 April 2011 dari pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Jadi menurut penulis, sepanjang masih belum diterbitkan aturan yang mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011, maka BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2010 TETAP TANGGAL 30 APRIL 2011.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Bagaimanakah apabila sampai dengan batas waktu penyampaian SPT, Anda masih belum dapat menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan? Solusinya baca di sini.

Jumat, 14 Januari 2011

Inilah 8 Paket Kebijakan Perpajakan

Kementerian Keuangan menerbitkan 8 paket kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kedelapan paket kebijakan perpajakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2011 serta telah dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:

  1. Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
  2. PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  3. MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  4. Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
  5. PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
  6. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
  7. Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
  8. Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).

Rabu, 29 Desember 2010

Ketentuan Terbaru dan Yang Perlu Diperhatikan tentang Pajak di Tahun 2011

Tahun 2010 segera berakhir. Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2011. Hiruk pikuk persiapan menjelang tahun yang baru ini. Dalam rangka memasuki tahun 2011 ini tentulah kita perlu melakukan persiapan dan perencanaan guna menentukan langkah yang akan dilakukan di tahun 2011. Sehingga kesuksesan yang telah diperoleh di tahun 2010 ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sedangkan kegagalan yang telah kita alami perlu dianalisis penyebab kegagalannya untuk dapat diperbaiki di tahun 2011 ini.

Dalam rangka mempersiapkan segala aktivitas usaha kita di tahun 2011, satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah juga mengenai persiapan dan perencanaan masalah perpajakan kita. Persiapan dan perencanaan pajak dari awal akan menentukan kesuksesan dari usaha kita sehingga kelak kita tidak menghadapi masalah perpajakan yang akan mengganggu jalannya usaha kita.

Berikut beberapa hal yang ingin penulis angkat untuk diingat oleh para Pembaca Setia Tax Learning.

Penomoran Faktur Pajak Harus dimulai dari awal
Hal penting yang perlu diingat oleh para pengusaha yang memiliki kewajiban PPN. Pembuatan faktur pajak harus memperhatikan penomoran di awal tahun, karena pada tanggal 1 Januari setiap awal tahun, penomoran faktur pajak harus dimulai dari angka 1.

Menggunakan Formulir SPT PPN 1111 atau 1111DM
Mulai masa Januari 2011, Pengusaha Kena Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPN-nya harus menggunakan formulir baru yaitu SPT Masa PPN 1111 atau 1111DM.

Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah
Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II. Sehingga bagi Pembaca sekalian yang akan menyetorkan dan melaporkan BPHTB atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, perlu menghubungi Pemda setempat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan penyetoran dan pelaporan BPHTB ini.

Fiskal Luar Negeri Telah Dibebaskan Tanpa Perlu Memperlihatkan NPWP
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang akan bepergian ke Luar Negeri, sudah tidak lagi dikenakan Fiskal Luar Negeri (walaupun tidak memiliki NPWP). Ketentuan ini telah diumumkan melalui Pemberitahuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Nomor PEM-03/PJ.09/2010 tanggal 27 Desember 2010.

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Dikenakan Bea Masuk
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang bepergian ke Luar Negeri, ketika pulang kembali ke Indonesia, maka atas barang bawaan dari Luar Negeri (oleh-oleh) akan dianggap sebagai barang impor dan dikenakan Bea Masuk, kecuali atas:
Barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Artikel selengkapnya tentang aturan ini silakan baca di sini.

Senin, 10 Mei 2010

Info Lowongan Kerja: Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan kembali membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negera Indonesia yang berusia antara 18 tahun hingga 27 tahun (untuk pelamar lulusan S1) atau berusia antara 18 tahun hingga 30 tahun (untuk pelamar lulusan S2) untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan.
Pengumuman ini telah dipublikasikan melalui PENGUMUMAN KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR : PENG-01/PANPEN/V/2010 yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution.
Informasi lebih lanjut dapat di baca di sini.


Senin, 22 Maret 2010

Adv: Marilah Dukung Komodo sebagai 7 Keajaiban Dunia

Pembaca Setia Tax Learning, sebagai Warga Negara Indonesia dan yang merasa memiliki Indonesia (walaupun bukan Warga Negara Indonesia), marilah kita dukung KOMODO untuk dijadikan sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia yang Baru. Dukungan ini dapat disampaikan melalui voting via internet. Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja untuk melakukan voting ini. Cara melakukan voting tersebut dijelaskan dalam link berikut ini. Cara Voting Komodo sebagai 7 Keajaiban Dunia yang Baru.

Cara Melakukan Voting Melalui Internet


(Mohon langkah-langkah ini dibaca sampai selesai sebelum Anda melakukan voting, untuk menghindari kesalahan melakukan voting)

1. Masuklah ke situs new7wonders. (akan tampak tampilan situs seperti pada Gambar 1 di bawah ini).
2. Pilih KOMODO sebagai pilihan utama Anda dengan memberi tanda cek list pada lingkaran di depan KOMODO. Kemudian pilih juga 6 objek lainnya (ingatlah bahwa 6 objek lainnya yang dipilih ini adalah objek yang berada pada posisi paling terakhir, untuk cek posisi KLIK DI SINI).
Setelah memilih 7 Objek Keajaiban Dunia, maka scroll halaman tersebut ke bawah, sehingga akan tampil seperti Gambar 2 di bawah ini. Lalu Klik tombol berwarna biru: continue to step 2.


3. Langkah berikutnya akan muncul form untuk melakukan registrasi. Isikan registrasi ini dengan menggunakan alamat e-mail yang benar (dapat Anda buka) supaya Anda dapat mengkonfirmasikan voting ini. Setelah selesai mengisi, jangan lupa mengisikan kode CAPTCHA, sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik tombol “submit your vote”.

4. Selanjutnya Anda harus mengecek e-mail yang telah Anda isikan pada saat mengisi form Registrasi pada langkah ke-4 di atas. Dalam inbox e-mail Anda akan dikirimkan link konfirmasi atas pendaftaran Anda tersebut. Klik link tersebut (atau copy link tersebut dan paste pada browser Anda).

5. Dengan demikian maka Anda telah berhasil melakukan voting dan turut mendukung Komodo sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia Yang Baru.



Info lebih lanjut dapat membaca di situs resminya Kementerian Budaya dan Pariwisata.

Senin, 22 Februari 2010

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Melayani Pelaporan SPT Tahunan

Diingatkan kepada seluruh Para Pembaca Setia Tax Learning yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 sudah semakin dekat.

Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2010.

Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 April 2010.

Apabila, ternyata dalam SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang akan disampaikan tersebut ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangan bayar tersebut harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada masa-masa menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010 tanggal 19 Februari 2010.

Melalui SE-18/PJ/2010 ini, Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan pelayanan pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:
  1. Buka pada hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010, dengan waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

Rabu, 02 September 2009

Gempa 7,3 SR Peringatan Tsunami Dicabut

Rabu, 02/09/2009 15:57 WIB
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Genap satu jam gempa 7,3 Skala Richter (SR) berlalu. Tak ada tanda gelombang laut naik menyusut dalam lalu naik drastis. Peringatan tsunami pun dicabut.

Gempa yang membuat para pekerja di Jakarta panik luar biasa ini terjadi pukul 14.55 WIB sekitar 2 menit, Rabu (2/9/2009). Goyangannya yang sangat kencang membuat para pekerja memilih berlarian menyelamatkan diri.


Dilaporkan sejumlah kerusakan di Jakarta dan di Tasikmalaya, kota yang paling dekat dengan pusat gempa.

Gempa dahsyat itu hingga kini masih melahirkan dampak di Jakarta, misalnya kemacetan parah di jalan protokol karena banyak pekerja yang mempercepat jam pulangnya.

(nrl/nrl)

Breaking News (bukan Pajak): Gempa Terasa sangat kuat di Jakarta

Baru saja Jakarta diguncang gempa yang sangat dahsyat. Gedung-gedung bergoyang keras, benda-benda berjatuhan dan para penghuni gedung berhamburan keluar. Gempa dirasakan sekitar pukul 14.55 WIB.
Sumber gempa ini dilaporkan berasal dari sebelah barat daya Tasikmalaya dengan kedalaman pusat gempa sekitar 30 KM dan kekuatan gempa sebesar 7,3 Skala Richter. Gempa ini diperkirakan berpotensi tsunami.

Berdasarkan pantauan dan laporan dari rekan-rekan, gempa ini terasa hingga ke Yogyakarta, Jakarta, Karawang, Bandung dan Semarang.
Di Bandung dilaporkan bahwa tembok di belakang gedung milik detik.com rubuh. Di Jakarta (daerah Cikini) beberapa mobil yang diparkir sampai bergeser sendiri...
Belum ada laporan tentang kerusakan yang ditimbulkan.
Gempa ini telah menimbulkan jaringan komunikasi. Jaringan telepon sempat putus sebentar (sekarang sudah tersambung lagi). Jaringan internet hingga saat ini terputus, khusus untuk situs-situs yang hosting di Indonesia.

Berikut beberapa cuplikan headline berita dari detik.com yang berhasil dihimpun oleh penulis.
# Rabu, 02/09/2009 15:16 WIB
Gempa di Jakarta, Penghuni Gedung DPR/MPR Berhamburan Selamatkan Diri

# Rabu, 02/09/2009 15:15 WIB
Gempa 7,3 SR
Pekerja di Lt 20 Gedung BRI Benhil Sempoyongan Hingga Terjatuh

# Rabu, 02/09/2009 15:14 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Jaringan Telepon Rumah dan Kantor di Jakarta Putus

# Rabu, 02/09/2009 15:09 WIB
Gempa Hebat Guncang Jakarta
Mobil Diparkir Bisa Bergeser, Orang Berlarian

# Rabu, 02/09/2009 15:08 WIB
Gempa Goyang Karawang 3 Menit, Warga Panik

Rabu, 02/09/2009 15:22 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Kantor Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya Roboh
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Sejumlah bangunan di kota Tasikmalaya roboh akibat gempa 7,3 SR. Bahkan salah satu bangunan rektorat di Universitas Siliwangi diinformasikan hancur.

"Gedung rektorat universitas Siliwangi dan beberapa rumah roboh," kata Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Depkes Rustam Pakkaya kepada detikcom, Rabu (2/9/2009).

Menurut Rustam, saat ini belum ada informasi resmi soal jumlah korban. Namun ia memastikan belum ada kabar soal tsunami.

"Belum, sabar dulu," ucapnya.
(mad/mad)

Rabu, 02/09/2009 15:23 WIB
Gempa 7,3 SR
Bogor Juga Bergoyang, Atap Plaza Ekalokasari Berjatuhan
Arifin Asydhad - detikNews
Bogor - Gempa berkekuatan 7,3 SR yang terjadi pukul 14.55 WIB, Selasa (2/9/2009) juga terasa sangat kuat di Bogor. Para pengunjung Plaza Ekalokasari langsung berhamburan. Atap Plaza Ekalokasari juga berjatuhan.

"Semua panik, berhamburan. Saya lihat atap gedung berjatuhan," kata Lia Amalia, salah seorang pengunjung Plaza Ekalokasari saat dihubungi detikcom.

Atap gedung yang berjatuhan terjadi di lantai 1. Bahkan, sejumlah kaca di lantai 2 juga roboh.

"Gempa terjadi langsung terdengar sirine. Saya juga mendengar kaca-kaca pecah," ujar Lia.

Hingga pukul 15.20 WIB, para pengunjung Ekalokasari masih berada di luar gedung.

(asy/nrl)

Rabu, 02/09/2009 15:27 WIB
Gempa 7,3 Scala Richter
Yogya Juga Rasakan Guncangan yang Cukup Keras, Warga Penuhi Jalanan
Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Gempa 7,3 SR yang berpusat di Tasikmalaya juga dirasakan cukup kuat oleh warga Yogyakarta. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya untuk menyelamatkan diri.

Getaran gempa yang cukup kuat membuat masyarakat Yogyakarta panik. Warga sangat khawatir gempa yang meluluhlantakan Yogya beberapa tahun lalu kembali terulang.

Pantauan detikcom, beberapa detik setelah gempa terjadi, Rabu (2/9/2009), jalan-jalan di kota Yogayakarta dipenuhi warga yang panik. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya.

Di Kampus Kristen Duta Wacana misalnya, ratusan mahasiswa yang sedang kuliah di tingkat 2 dan 3 langsung berlarian keluar gedung. Beberapa di antaranya terlihat menjerit ketakutan.

Hingga pukul 15.10 WIB, ratusan orang masih terlihat berkerumun di pinggir jalan atau tempat terbuka lainnya. Meski demikian, suasana sudah tampak berangsur normal. Belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa ini.
(djo/djo)

Rabu, 02/09/2009 15:40 WIB
Gempa Berpotensi Tsunami
SBY Minta Jajaran Terkait Siaga
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Getaran gempa berpotensi tsunami yang berpusat di Tasikmalaya, juga terasa di Kantor Presiden, Jakarta. Presiden SBY langsung memerintahkan kepada jajaran pemda dan pihak-pihak terkait untuk mengamankan warga sekitar.

""Karena gempa ini berpotensi tsunami, Presiden minta semua betul-betul disiagakan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (2/9/2009), di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden SBY, menurutnya sudah mendapatkan laporan dari Ketua BMKG mengenai gempa berkekuatan 7,3 SR. Laporan lebih detail termasuk kerusakan yang terjadi akibat gempa dari lapangan akan disampaikan ke Presiden SBY oleh pihak-pihak terkait.

"Beliau memerintahkan saya menghubungi Gubernur Jabar dan Bupati Tasikmalaya untuk mengamankan masyarakat di sana," sambung Hatta.

(lh/nrl)


Kutipan dari Kompas.com

Jawa Barat Merata Digoyang Gempa
Rabu, 2 September 2009 | 15:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa kawasan Jawa Barat digoyang gempa bumi yang cukup kuat sekitar pukul 15.00 WIB sehingga membuat panik warga di kawasan itu, Rabu (2/9).

Gempa berkekutan 7,3 SR yang berpusat di 140 km barat daya Kota Tasimalaya tersebut terasa merata di seluruh kawasan Kota Bandung, Bandung Selatan, Padalarang serta kawasan lainnya.

Goyangan gempa bumi yang berlangsung sekitar 40 detik-an itu membuat warga berhamburan keluar rumah, demikian halnya para karyawan yang sedang bekerja di kantor.

Para siswa yang sedang belajar di dalam kelas keluar berhamburan. Sama halnya di pusat perbelanjaan juga sempat terjadi kepanikan. "Goyangannya kuat sekali, saya melihat sepeda motor yang diparkir sampai bergoyang-goyang. Benar-benar kuat," kata Ny Ina warga Cikutra Kota Bandung. Goyangan gempa juga dirasakan juga di Bandung Selatan.

Sementara di Tasikmalaya, gempa itu merobohkan Mesjid Ar Rahman di kawasan Pancasila dan mengakibatkan robohnya beberapa rumah di Kota Tasikmalaya.

"Ada dua kali gempa, namun yang kedua tidak terlalu kuat," kata Rana, seorang warga Cikutra. Hingga saat ini (13.18 WIB) warga masih kuatir dan berada di luar rumah.

Minggu, 09 Agustus 2009

Advertorial: Menulis dan Dapat Uang

Seiring dengan kemajuan teknologi informatika, maka dunia ini serasa tanpa batas. Segala kegiatan dan aktivitas dapat dilakukan tanpa perlu diawali dengan kegiatan mobilitas fisik. Cukup hanya terhubung dengan jaringan internet, maka hampir segala aktivitas dapat dilakukan. Kemajuan teknologi ini pun dimanfaatkan oleh pebisnis di Indonesia. Saat ini dapat dengan mudah kita temui berbagai situs yang dibuat oleh putra-putri Indonesia baik itu situs yang berbayar maupun situs gratisan dengan memanfaatkan fasilitas berupa blog. Sebagian besar dari situs-situs tersebut juga dimanfaatkan untuk menghasilkan uang, seperti memasarkan produk berupa barang maupun jasa melalui internet.

Pemasaran melalui media online (internet) ini sebenarnya adalah suatu bentuk pemasaran yang lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan cara pemasaran melalui media cetak maupun media elektronik seperti TV dan radio. Pemasaran dengan menggunakan internet lebih murah biayanya jika dibandingkan dengan menggunakan media lainnya. Selain itu, potensi pasar yang akan dijangkau juga cukup besar. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2006, berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna di Indonesia telah mencapai 9 orang pengguna per 100 penduduk. Angka ini terus mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan rata-rata sejak tahun 2002 hingga 2006 per tahunnya adalah sekitar 37%.

Menulis dan Dapat Uang

Saat ini berbagai jenis program jaringan iklan online menggunakan sistem Pay Per unique Click (PPC) dalam membagikan penghasilannya kepada para penerbit iklan (publisher), dimana para penerbit iklan ini baru akan memperoleh penghasilan dari setiap klik atas iklan yang terpasang di situsnya oleh para pengunjung dengan IP yang berbeda. Dengan sistem pembayaran ini, maka penghasilan kita baru akan ditentukan dengan banyaknya pengunjung yang bersedia untuk mengunjungi iklan yang telah terpasang di blog kita. Padahal berdasarkan kenyataan di dunia maya, para pengunjung internet yang melakukan surfing dan menemukan situs kita melalui fasilitas mesin pencari (seperti google) hanya akan mengunjungi artikel yang sesuai dengan yang diinginkannya. Jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan melalui situs yang ditemukan tersebut, maka mereka akan segera meninggalkan situs tersebut, tanpa mengunjungi iklan-iklan yang terpasang pada situs tersebut, karena tidak berhubungan dengan apa yang mereka cari. Apalagi saat ini sebagian besar jaringan iklan PPC di Indonesia (kecuali Google Adsense) hanyalah terdiri dari iklan-iklan serupa yang tidak diminati oleh para pengunjung (seperti iklan ”kaya mendadak melalui internet”, ”cari uang melalui internet” dan iklan-iklan serupa yang tidak menarik untuk dikunjungi). Akibatnya, walaupun situs milik kita tersebut memiliki traffic pengunjung yang cukup ramai, namun jumlah klik iklannya sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung. Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi para pemilik situs dalam hal memperoleh penghasilan dari situsnya tersebut.
Namun saat ini, telah ada sebuah jaringan iklan online yang sistem pembayaran kepada para publisher dengan menggunakan sistem gabungan antara sistem PPC dan sistem PPM (Pay Per Impression-dibayarkan setiap iklan yang terpasang di situs publisher ditampilkan walaupun tidak di-klik). Jaringan iklan ini adalah biindit.com (silakan lihat bentuk iklannya di bagian bawah dari posting ini). Jaringan iklan biindit.com ini sebenarnya adalah jaringan iklan internasional dan saat ini telah muncul di Indonesia melalui CITYWEB™, dengan legalitas PT. Gema Teknologi Cahaya Gemilang, yang didirikan pada tahun 2009 dengan kantor pusat di Jakarta, Indonesia dan mendukung blog atau situs yang berbahasa Indonesia, serta sistem pembayarannya juga menggunakan mata uang Rupiah.
Program biindit ini cukup menguntungkan bagi para penerbit iklan, karena proses pendaftaran yang cukup mudah, tanpa persyaratan apapun serta pembayarannya yang juga cukup mudah yaitu dengan sistem transfer ke Bank Nasional yang berada di Indonesia.
Dengan menerbitkan sistem iklan biindit.com ini, memudahkan bagi para pemilik situs untuk memaksimalkan penghasilan melalui blog atau situs yang dikelolanya. Pemilik situs hanya perlu berkonsentrasi dalam menulis di blog atau situsnya, karena dengan semakin banyak tulisan yang dibuat dalam blog atau situsnya maka akan semakin meningkatkan jumlah pengunjung. Hal ini juga akan meningkatkan jumlah PPM dan tidak menutup kemungkinan juga akan meningkatkan PPC milik para publisher. Jangan sia-siakan potensi Page Impression dari situs Anda sia-sia tanpa menghasilkan uang.
Marilah kita mendukung situs milik putra-putri Indonesia dan mulailah menulis untuk menghasilkan uang dari internet.

Kamis, 09 Juli 2009

Forum Diskusi dan Konsultasi Pajak

FORUM DISKUSI PAJAK BARU
Tanya:
Sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru (formulir 1721),
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Re:Jawab:

Memang atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009) harus dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.

Berikut sepenggal topik yang didiskusikan dalam FORUM DISKUSI PAJAK - TAX LEARNING FORUM. Forum ini sengaja diciptakan oleh Penulis sebagai ajang diskusi bagi sesama member dan untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning yang sedang menghadapi permasalahan seputar dunia perpajakan. Dalam forum ini, para pembaca yang telah mendaftarkan diri sebagai member (pendaftaran gratis) dapat mengajukan permasalahnya atau dapat pula memberikan komentar, sumbangan ide, atau jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh sesama anggota member dari Tax Learning Forum.

Silakan bagi para Pembaca sekalian untuk mengunjungi TAX LEARNING FORUM. Besar harapan penulis, semoga dengan Forum Diskusi yang diasuh oleh penulis ini, dapat membantu para Pembaca setia Tax Learning dan juga siapapun yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan.

Penulis meminta maaf jika FORUM DISKUSI yang diciptakan tersebut tampilannya masih sangat sederhana, akibat keterbatasan kemampuan penulis baik dalam pengetahuan mengenai informasi dan teknologi serta keterbatasan sumber daya (sehingga masih menggunakan fasilitas gratisan).

Akhirnya penulis mengajak para Pembaca setia Tax Learning untuk mengunjungi: FORUM DISKUSI: TAX LEARNING FORUM.

Sabtu, 27 Juni 2009

Tax Learning Dalam Berita dan Kegiatan

Pada bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009, Penulis mewakili kantor tempat Penulis bekerja, diundang oleh Radio Trijaya FM Palembang sebagai salah satu pembicara dalam acara Talkshow yang bertajuk ”Bila Blog dan Website di Incar Pajak”. Acara yang mengambil tempat di atrium Palembang Indah Mal (disingkat sebagai PIM. Seperti di Jakarta, di Palembang juga ada PIM lho...), merupakan salah acara yang diadakan oleh Radio Trijaya FM Palembang dalam memperingati hari Ulang Tahunnya yang ke-3 (selamat ulang tahun Radio Trijaya FM Palembang, semoga sukses selalu, dan tetap di udara).

Acara talkshow ini mengupas mengenai adanya isu bahwa blog dan website akan dikenakan pajak, sehingga menyebabkan adanya keresahan di kalangan para blogger di Indonesia. Acara yang dipandu oleh MC Virsa Safira dari Radio Trijaya FM Palembang dengan narasumber yang terdiri dari Penulis sendiri bersama dengan rekan Penulis, Pak Dudi Wahyudi, dan salah seorang blogger yang cukup terkenal di Palembang sekaligus juga sebagai salah satu pendiri Komunitas Blogger Wong Kito, Pak Alamsyah Rasyid. (* Pak Alam, minta ijin ya... fotonya saya ambil untuk dipasang di sini).

Dalam acara ini penulis dan Pak Dudi Wahyudi dicecar dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keresahan para blogger akan adanya rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak atas pemilik blog dan website. Penulis dan Pak Dudi meluruskan bahwa isu ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru, karena selama ini pengenaan pajak terhadap para blogger atau pemilik situs telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Perpajakan tahun 1983. Selama ini para pemilik situs akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang mereka terima telah memenuhi kriteria dikenakan pajak (melewati suatu batasan tertentu dalam ketentuan PPh dan PPN). Jadi para blogger tidak perlu khawatir karena penghasilan para blogger baru akan dikenakan pajak jika telah memenuhi batasan tertentu (baca ulasannya dalam artikel yang ditulis penulis sebelumnya.) Acara talkshow ini berlangsung dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Radio Trijaya FM di Palembang, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Baturaja (Sumatera Selatan).

Wawancara dengan Stasiun Radio Belanda (RNW)

Belum lama ini Penulis juga sempat diwawancara oleh salah satu Stasiun Radio di Belanda off-air. Wawancara dilakukan secara jarak jauh melalui telepon. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 2009 pukul 15.06 WIB, penulis diwawancara oleh Diaz melalui telepon nomor +31356724287. Wawancara berlangsung sekitar 45 menit dimana penulis ditanya mengenai definisi pajak serta bagaimana tata cara pengenaan pajak di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Negeri Belanda dalam waktu sekian lama. Sayangnya penulis tidak dapat mendengarkan hasil wawancara yang disiarkan di Radio Nederland Wereldoroep (RNW) ini, namun penulis mendapatkah hasil ringkasan dari wawancara tersebut melalui situs Radio ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bung Diaz yang telah mewawancarai penulis.

Situs Tax Learning diulas di Majalah Indonesian Tax Review

Kembali penulis mendapatkan kehormatan dimana situs Tax Learning ini muncul dalam salah satu artikel Majalah Indonesian Tax Review (ITR) pada Volume II edisi 6 yang terbit sekitar pertengahan bulan Juni 2009 (Dewan Redaksi ITR, Minta ijin salah satu halaman majalahnya saya scan dan pasang di sini ya..).

Dalam Majalah ITR tersebut, mengulas mengenai tampilan dari situs Tax Learning serta merekomendasikan kepada para pembaca ITR untuk mengunjungi situs ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dewan Redaksi Majalah Indonesian Tax Review yang telah mengulas dan memberikan komentar yang cukup membangun bagi perkembangan situs Tax Learning.

Rabu, 01 April 2009

9 April 2009 adalah Hari Libur Nasional

Pada awal April 2009 ini, kita akan menghadapi libur yang cukup panjang. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2009 adalah hari libur nasional memperingati Wafatnya Yesus Kristus. Sedangkan tanggal 11 dan 12 April 2009 adalah hari Sabtu dan Minggu adalah merupakan hari libur juga. Maka bagi para pembaca tentulah telah merencanakan kegiatan bersama keluarga untuk menyambut libur yang cukup panjang ini. Namun sebenarnya libur kali ini masih ditambah lagi 1 hari, yaitu pada tanggal 9 April 2009. Lho... mengapa hari Kamis tanggal 9 April 2009 itu libur? Padahal jika kita lihat di kalender, pada hari itu bukanlah tanggal merah? Apakah memang benar bahwa tanggal 9 April 2009 itu libur? Wah... tentunya mengasyikkan jika tanggal 9 April 2009 libur...

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Namun apa dasarnya sehingga dapat mengatakan bahwa tanggal 9 April 2009 ini adalah hari libur?

Jika memang ditetapkan sebagai hari libur, maka bagaimanakah nasib orang-orang yang berhubungan secara langsung dengan pajak, dan harus menyetorkan PPh yang dipotong (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26) karena batas waktu untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 adalah tanggal 10 April 2009. Apakah pembayaran PPh ini terpaksa harus dimajukan?

Banyak sekali pertanyaan yang timbul hanya gara-gara isu bahwa tanggal 9 April 2009 libur.
Untuk itu, terlebih dahulu penulis akan membahas masalah tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009 menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 9 April 2009 adalah sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tanggal 9 April 2009 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 yang jatuh tempo pada tanggal 10 April 2009 adalah jatuh pada hari libur. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 pembayaran PPh yang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk pembayaran PPh masa Maret 2009 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 13 April 2009.

Selasa, 31 Maret 2009

Bulan April 2009, KPP Buka Pada Hari Sabtu

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu di bulan April 2009 untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2009. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009. Dalam Surat Edaran ini Direktur Jenderal Pajak meminta agar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melayani Wajib Pajak dengan pelayanan sebagai berikut:
  1. Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Jenis pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Senin, 30 Maret 2009

Lokasi Penyampaian SPT Tahunan dan Lokasi Drop Box

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 tinggal 2 (dua) hari lagi. Namun ada perbedaannya jika dibandingkan dengan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, tahun ini diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT-nya tersebut. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Wajib Pajak harus mendatangi KPP tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.

Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.

Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Jumat, 06 Februari 2009

KPP Buka Hari Sabtu Selama Februari s.d. Maret 2009

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka pada hari Sabtu (selama bulan Februari dan Maret 2009) dan melayani pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak terutama dalam rangka pelaksanaan Program Sunset Policy dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2009 tanggal 4 Februari 2009.
Dalam Surat Edaran ini, Direktur Jenderal Pajak meminta seluruh KPP untuk tetap buka pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:

Bulan Februari 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat
  2. Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat

Bulan Maret 2009
  1. Hari Sabtu tanggal 7, 14, 21, 28 Maret 2009; buka mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerja hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2009, sehubungan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, maka jam kerja KPP diperpanjang hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Untuk melayani pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan telah meminta kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro untuk membuka pelayanan pada hari-hari yang sama dengan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak kepada seluruh KPP di Indonesia ini, untuk setiap hari sabtu selama bulan Februari dan Maret 2009 melalui Surat Nomor S-584/PB/2009 tanggal 6 Februari 2009.
Jadwal KPP buka di hari sabtu selama bulan April 2009 dapat dibaca di sini.

Selasa, 16 Desember 2008

Bank dan Kantor Pos Terima Pembayaran Pajak Hingga 31 Desember 2008

Tinggal beberapa hari lagi tahun 2008 akan segera berakhir. Libur akhir tahun yang menyenangkan juga sudah terbayang di depan mata kita. Tentunya Anda telah mulai merancang liburan yang akan dijalankan karena pada tahun 2008 ini cukup banyak hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun bagi Anda yang berurusan dengan pajak, tentunya akan menjadi khawatir jika ternyata perlu melakukan pembayaran pajak yang ternyata harus dilakukan pada akhir tahun 2008 ini (karena kebetulan tahun ini sedang heboh mengenai "Sunset Policy"). Banyak pertanyaan kepada Penulis mengenai apakah pada akhir tahun dapat melakukan pembayaran pajak? Apakah Bank atau Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008?
Bank Persepsi dan Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat!
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-8259/PB/2008 tanggal 3 Desember 2008 memerintahkan kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos untuk melakukan pelayanan penerimaan setoran pajak pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 serta menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat.
Dengan demikian, bagi Anda yang hingga saat ini masih mempersiapkan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan program Sunset Policy, tidak perlu khawatir, karena setoran pajak tetap dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pemberlakuan program sunset policy yaitu tanggal 31 Desember 2008.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan atas hal ini melalui Surat Edaran Nomor SE-76/PJ/2008 tanggal 18 Desember 2008.

Kamis, 04 Desember 2008

Hasil Akhir Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan Tahun 2008

Hasil akhir Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 telah diumumkan. Dari ke-15 daerah pendaftaran di seluruh Indonesia, setiap lokasi pendaftaran memiliki wakilnya yang lulus sebagai calon pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan. Pengumuman tentang calon pegawai negeri sipil Departemen Keuangan yang lulus ini diumumkan melalui Pengumuman PANITIA PUSAT PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA TAHUN ANGGARAN 2008 Nomor: PENG-09/PANPEN/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008. Daftar peserta ujian yang lulus dapat diakses di bawah ini.

Selanjutnya para peserta yang lulus ini dapat melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan dalam Pengumuman nomor PENG-09/PANPEN/XII/2008 tersebut.
Berikut daftar peserta ujian yang telah dinyatakan lulus dalam ujian akhir tersebut, yaitu:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Padang
4. Palembang
5. Jakarta
6. Yogyakarta
7. Surabaya
8. Denpasar
9. Pontianak
10. Banjarmasin
11. Balikpapan
12. Makassar
13. Manado
14. Kupang
15. Jayapura

Format Surat yang harus disampaikan pada saat daftar ulang:
1. Surat Pernyataan
2. Daftar Riwayat Hidup

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang lulus pada saat daftar ulang.