Turis Asing yang dapat memperoleh Tax Refund ini serta bagaimana mekanisme proses Tax Refund diatur dalam Pasal 16E ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU PPN dan aturan pelaksananya berupa:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010
- Pengembalian PPN bagi wisatawan asing hanya berlaku untuk pembelanjaan pada toko yang sudah ditunjuk.
- Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan serta memiliki paspor luar negeri.
- Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
- Diberikan jika wisatawan asing menunjukkan barang yang dibelinya tersebut.
- Wisatawan asing hanya dapat meminta tax refund untuk pembelian barang yang jumlah PPN minimal Rp 500.000,00 dengan meminta Faktur Pajak Khusus (bentuk Faktur Pajak Khusus dapat dilihat di Lampiran 76/PMK.03/2010) dari toko yang ditunjuk.
Sampai dengan saat ini, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah toko yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan Faktur Pajak dalam penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing, sehingga mereka dapat melakukan proses Tax Refund. Toko yang telah ditunjuk total telah berjumlah 18 toko yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bali, Yogyakarta dan Sleman.
Proses pemberian Tax Refund saat ini juga hanya dilakukan di Bandar Udara (bandara) khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sampai dengan saat ini Bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memproses Tax Refund adalah:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
- Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
- Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan No. 427/KMK.03/2010)
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)
- Bandara Internasional Polonia, Medan (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)
Artikel:
- Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund
- Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia