Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.
Senin, 29 Juni 2009
Related Posts :

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...

Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta B...

Perlakuan PPh atas Penggantian atau...

Ketentuan Baru PPh: Penyusutan Seca...
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...
0 Comments
Posting Komentar