..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Newsletter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Newsletter. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Agustus 2015

Tax Learning Newsletter Volume 2

Pada awal Agustus 2015 ini, Tax Learning kembali menerbitkan Newsletter Volume yang kedua. Pada volume yang kedua ini kembali dibahas seputar ketentuan perpajakan terbaru yang telah diberlakukan. Pada Volume yang kedua ini Tax Learning Newsletter kembali menampilkan 2 (dua) artikel yang mengulas mengenai:
  1. Jenis Jasa Lainnya yang menjadi objek Pemotongan PPh Pasal 23 dimana telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan mulai akan diberlakukan pada akhir bulan Agustus 2015.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015 yang mengalami perubahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
Selain itu pada bagian terakhir dari Newsletter ini juga disajikan daftar aturan terbaru yang terkait dengan ketentuan perpajakan yang terbit di bulan Juni 2015, Juli 2015 dan awal Agustus 2015.

Tax Learning Newsletter Volume 2/2015 - Agustus 2015

Pada Newsletter Volume 2/2015 ini disajikan artikel mengenai Jenis Jasa Lainnya Objek Pemotongan PPh Pasal 23 dan artikel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015 Berubah.

Download Tax Learning Vol. 2/2015

Sabtu, 13 Juni 2015

Tax Learning Newsletter

Mulai bulan Juni 2015 ini, para Pembaca Setia Tax Learning dapat menjumpai artikel yang disajikan di Tax Learning yang dapat diunduh (download) dan disimpan sebagai file pdf dalam bentuk Newsletter. Penulis berusaha untuk secara rutin menyajikan Tax Learning versi Newsletter ini untuk dapat dikoleksi oleh para Pembaca Setia Tax Learning. Para Pembaca juga diperkenankan untuk menyebarkan Newsletter ini kepada kolega atau rekan-rekannya yang lain namun dengan catatan untuk tidak memodifikasi atau mengedit ulang dalam format yang berbeda. Semoga dengan adanya Tax Learning versi Newsletter ini akan semakin menambah sumber informasi mengenai perpajakan di Indonesia bagi para Pembaca.

Penulis sangat berterimakasih atas masukan, kritik dan saran dari Para Pembaca Setia Tax Learning yang dapat membantu pengembangan Newsletter yang diterbitkan maupun blog Tax Learning ini.

Tax Learning Newsletter Volume 1/2015 - Juni 2015

Pada Newsletter Volume 1/2015 ini disajikan artikel mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 dan artikel mengenai Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Elektronik untuk e-Faktur.

Download Tax Learning Vol. 1/2015


.