..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Juli 2024

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini 1 Juli 2024

Hari ini, 1 Juli 2024, telah resmi ditetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penegasan mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Walaupun sejak tanggal 1 Juli 2024 telah diberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Pihak Lain, namun pemberlakuan ini masih diterapkan untuk sebagian layanan dan akan dilakukan secara bertahap untuk layanan lainnya yang belum diterapkan. Ketentuan ini juga mengatur masa peralihan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, apabila ada layanan atau Pihak Lain (yaitu badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP dalam layanan administrasinya) yang belum siap untuk melaksanakan ketentuan ini, maka dimungkinkan tetap menggunakan NPWP format lama yaitu NPWP 15 digit.

Pengunaan NIK Sebagai NPWP dan NPWP Format 16 Digit (Format Baru)

Pada Pasal 2 PER-6/PJ/2024 ditegaskan bahwa ketentuan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2024. Layanan Administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU sejak 1 Juli 2024 beruapa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, meliputi 7 jenis layanan yaitu:
  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Jenis dan penjelasan layanan administrasi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU (sebagaimana disebutkan di atas) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.

Penggunaan NPWP Format 15 Digit (Format Lama)

Untuk layanan administrasi selain layanan yang disebutkan di atas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama).

Kemudian pada Pasal 3 PER-6/PJ/2024 juga disebutkan bahwa dalam hal sistem administrasi Pihak Lain yang masih belum siap untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-6/PJ/2024 (7 layanan yang disebutkan di atas), maka Pihak Lain ini tetap menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pencantuman NPWP pada Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang diterbitkan akan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Ketentuan Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak yang Baru Terdaftar

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama);
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NPWP dengan format 16 digit; dan/atau
  3. Bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit yang merupakan NPWP pusat,
serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2024

Minggu, 24 Maret 2024

Cara Mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Yang Tidak Terdaftar Tanpa Harus ke Dukcapil

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perubahan identitas Wajib Pajak yang semula menggunakan kombinasi nomor khusus yang dinamakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan NPWP tersebut. Penggunaan NIK sebagai identitas untuk pemenuhan kewajiban perpajakan telah dirasakan oleh sebagian Wajib Pajak saat akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan sistem e-Bupot PPh Pasal 21. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP secara serentak akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

Di awal penggunaan NIK sebagai identitas yang harus dicantumkan oleh para pemotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot, sempat membuat panik sebagian Pemotong PPh Pasal 21 tersebut. Pasalnya ketika para Pemotong PPh Pasal 21 ini menginput NIK pegawainya yang akan dipotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot PPh Pasal 21, sering ditemukan bahwa validasi NIK yang dilakukan ke server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) gagal akibat NIK dan nama pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan NIK dan nama yang terdaftar di server Ditjen Dukcapil. Jika Para Pembaca Setia Tax Learning menemukan permasalahan ini, tidak perlu panik. Kita dapat melakukan konfirmasi mengenai NIK yang tidak valid ini ke Ditjen Dukcapil dengan cara sebagai berikut.

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil

Penduduk dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373. Kita dapat mengirimkan pesan teks melalui WhatsApp untuk melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil dengan format sebagai berikut:

#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

3. Menghubungi Dukcapil melalui email

Pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkah cek KK online dengan cara mengirim email ke Ditjen Dukcapil, Kemendagri yang dapat dilakukan melalui smartphone ataupun laptop:

Isi subjek email dengan menuliskan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status dokumen KK secara lengkap. Pada body email cantumkan informasi yang memuat nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat email aktif, nomor telepon, serta maksud dan tujuan pengiriman email ke Ditjen Dukcapil. Pastikan semua informasi yang diperlukan sudah sesuai, kemudian kirim email tersebut ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Biasanya email Anda akan mendapat jawaban dari Ditjen Dukcapil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pastikan langkah di atas lakukan dengan teliti untuk menghindari adanya kesalahan yang bisa membuat Ditjen Dukcapil tidak membalas email Anda.

4. Cara cek KK online melalui media sosial

Saat ini akun media sosial sudah bisa dimanfaatkan untuk cek KK online. Caranya hanya dengan mengirim pesan atau DM ke akun Facebook resmi Ditjen Dukcapil atau melalui Twitter @ccdukcapil.

Tulis pesan berisi nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email dengan mencantumkan maksud dan tujuan Anda. Perlu diingat untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial Ditjen Dukcapil agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan data.

Demikian beberapa langkah untuk mengecek NIK dan KK ke Ditjen Dukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 12 Desember 2023

Resmi: Implementasi Penuh NIK Menggantikan NPWP Ditunda Hingga 1 Juli 2024

Sedianya mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggatikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, maka mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak orang pribadi yang masih belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan dapat mengakses akun pajak onlinenya (akun djponline) masing-masing. Hal ini disebabkan karena sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan saat ini yang berjumlah 15 digit angka sudah tidak dapat digunakan lagi dan harus diganti dengan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.

Pemadanan NPWP adalah suatu proses yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menginput NIK yang berjumlah 16 digit ke Menu Profil pada akun djponline miliknya. Proses pemadanan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana video tutorial yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.



Walaupun Wajib Pajak diminta oleh DJP untuk melakukan pemadanan NPWP secara mandiri, namun untuk sebagian NPWP yang telah menyampaikan NIK ke DJP selama Wajib Pajak yang bersangkutan melakukan beberapa aktivitas perpajakannya, maka pemadanan NIK ini akan dilakukan secara sistem oleh DJP.

Untuk mengetahui apakah akun NPWP Anda telah dipadankan dengan NIK, maka kita dapat melakukan pengecekan sebagaimana informasi yang disampaikan pada link berikut: Channel Tax Learning

Sehubungan dengan adanya penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan juga terkait dengan kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak dengan perubahan NIK menjadi NPWP ini, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, maka Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Pengaturan kembali ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 mengatur bahwa NPWP dengan 15 digit (NPWP format lama) masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. 
 
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024 dapat dibaca di artikel berikut ini

Rabu, 13 Juli 2022

Perseroan Perorangan Diperlakukan Sebagai Wajib Pajak Badan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka dalam dunia usaha dikenal ada 1 (satu) jenis badan usaha baru dari Perseroaan Terbatas yaitu Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Sebenarnya Perseroan Perorangan yang baru ditetapkan dalam UU Ciptaker ini sudah dikenal di negara-negara lain selama ini. Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura selama ini menyebut perseroan perorangan ini sebagai Sole Proprietorship. Sedangkan di Inggris, dikenal sebagai Sole Trader. Di Vietnam perseroan perorangan ini dinamakan sebagai Private Enterprise. Dan di Belanda perseroan perorangan ini dikenal dengan nama Eenmanszaak. Walaupun demikian, Perseroan Perorangan yang diatur di UU Ciptaker ini memiliki perbedaan dengan jenis-jenis perseroan perorangan di negara-negara yang telah disebutkan di atas. Perbedaannya terletak ada:
  1. Perseroan perorangan menurut UU Ciptaker sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 memiliki konsep perseroan dengan tanggung jawab terbatas yang berbentuk badan hukum.
  2. Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Persyaratan Mendirikan Badan Hukum Perseroan Perorangan
  1. Didirkan oleh 1 orang sebagai pemegang saham sekaligus sebagai direksi.
  2. Hanya bisa dimiliki oleh WNI atau Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
  3. Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp 5 miliar (termasuk kategori kegiatan usaha mikro dengan modal sampai dengan Rp 1 miliar atau kategori kegiatan usaha kecil dengan modal antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar).
 
MODAL

Perseroan Perorangan harus memiliiki modal paling banyak adalah hingga Rp 5 miliar. Modal dasar perseroan perorangan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan bukti dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.

LAPORAN KEUANGAN

Setiap tahunnya Direksi perseroan perorangan diharuskan untuk membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut wajib dilaporkan kepada Menkumham dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Hingga saat ini belum ada aturan pelaksana dari ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur khusus mengenai Perseroan Perorangan ini. Sehingga untuk memberikan penegasan lebih detil, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan. Dalam SE-20/PJ/2022 ini ditegaskan perlakuan perpajakan untuk Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan Pemberian NPWP

Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan berupa:
  1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP.
Pendaftaran NPWP secara elektronik ini dilakukan melalui:
  1. laman https://ptp.ahu.go.id/ atau
  2. laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/. Pendaftaran pada laman ini dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Apabila menu pendaftaran Perseroan Perorangan ini belum tersedia, maka Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Sedangkan untuk syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

2. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

Perusahan Perseroan dikategorikan sebagai Wajib Pajak badan. Perusahaan Perseoran yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai PPh bersifat final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Tidak seperti untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000, maka pengenaan PPh Final untuk Perseroan Perorangan adalah dikenai atas seluruh peredaran usaha yang diterima selama 1 tahun pajak.

Dalam hal Perseroan Perorangan:
  1. tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018; atau
  2. memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 tetapi memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum,
maka Perseroan Perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

3. Kewajiban Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan

Seperti halnya Wajib Pajak badan lainnya, maka bagi Perusahaan Perorangan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan walaupun Wajib Pajak Perusahaan Perorangan ini memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Senin, 09 November 2009

Bagaimana Prosedur Daftar NPWP secara On-line?

Dengan semakin majunya teknologi informasi serta kesibukan yang dialami oleh masyarakat, maka sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menyukai pendaftaran NPWP secara on-line. Apalagi sejak lama Direktorat Jenderal Pajak telah membuat suatu sistem pendaftaran NPWP secara on-line yang dikenal dengan program e-Registration. Namun banyak pertanyaan dari masyarakat seputar bagaimana prosedur pendaftaran NPWP melalui program e-Registration ini. Salah satu pertanyaan yang diterima Penulis adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Pak saya mau nanya,setelah kita registrasi online dan mengirimkan berkas kita ke KPP yang ditunjuk menggunakan POS. Bagaimana kita mengetahui kalau NPWP kita sudah terdaftar dan bukan NPWP sementara lagi. Bagaimana saya mendapatkan kartu NPWP itu bila kita mengirimkan lewat POS. Terimakasih.

Jawab:

Dasar aturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan mengenai ketentuan pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP serta melakukan perubahan data (up-dating) secara online melalui program e-Registration. Secara ringkas dapat dijelaskan proses pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui program e-Registration adalah sebagai berikut:
Prosedur pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan mengisi secara lengkap dan jelas formulir permohonan elektronis pada situs pendaftaran NPWP secara online tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar. Setelah Wajib Pajak mengisi secara lengkap seluruh isian pada formulir permohonan elektronis tersebut, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri formulir permohonan serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang diterbitkan dari sistem e-Registration ini. SKTS ini berlaku terhitung sejak permohonan melalui sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan lain di luar bidang perpajakan yang bersifat sementara.
Penerbitan SKT, Kartu NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1 (satu) hari sejak informasi permohonan melalui sistem e-Registration diterima KPP sepanjang permohonan tersebut diisi secara lengkap. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui Sistem e-Registration ke alamat e-mail Wajib Pajak yang telah diisikan pada saat pengisian formulir permohonan e-Registration tersebut. SKT, kartu NPWP dan/atau SPPKP ini akan disampaikan/dikirimkan langsung kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya setelah diterbitkan SKT dan Kartu NPWP, maka pihak KPP akan melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir melalui sistem e-Registration tersebut paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak. Pada saat konfirmasi lapangan ini, petugas dari KPP akan meminta dokumen yang digunakan untuk mengisi e-Registration tersebut kepada Wajib Pajak. Apabila hasil konfirmasi lapangan ini ditemukan adanya ketidakbenaran data yang digunakan untuk pendaftaran tersebut, maka pihak KPP dapat mencabut SKT, NPWP atau SPPKP. Surat Pencabutan ini akan diumumkan dalam website www.pajak.go.id dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui sistem e-Registration.


Rabu, 19 Agustus 2009

Perubahan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan kebijakan mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Kebijakan ini adalah berupa mengubah ketentuan Pasal 6 dan Lampiran I huruf Romawi IV dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009.

Sebagai pengantar dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009. Hanya saja disayangkan bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 ini terdapat kesalahan dalam penulisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diubah, dimana dalam SE-69/PJ/2009 ini disebutkan bahwa Peraturan yang diubah adalah PER-44/PJ/2009, padahal seharusnya adalah PER-44/PJ/2008.

Artikel Terkait:

- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

Jumat, 12 Juni 2009

Perubahan Tempat Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Tertentu

Sehubungan dengan adanya perubahan atau penambahan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menyempurnakan Peraturan mengenai Tempat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu serta tempat terutang PPN. Perubahan peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Download:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009

Rabu, 25 Maret 2009

Pendaftaran NPWP Melalui Internet

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem layanan pendaftaran NPWP secara online melalui internet. Sistem layanan ini disebut sebagai e-Registration. Ulasan mengenai pendaftaran secara online ini dapat dibaca di sini. Namun selama ini pendaftaran secara online ini masih bersifat sementara dan Wajib Pajak masih diharuskan untuk mengirimkan formulir pendaftaran yang dicetak dari sistem pendaftaran secara online serta melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tata cara pendaftaran NPWP yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.
  2. Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
  3. Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
  4. SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.


Permohonan NPWP secara e-Registration ini ditindaklanjuti oleh KPP dengan ketentuan:
  1. Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
  2. Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
  3. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.


Senin, 05 Januari 2009

Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga

Dengan semakin gencarnya program Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaring setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan perpajakan untuk memiliki NPWP, dan sebagai tindaklanjut serta antisipasi bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan dari seorang kepala keluarga yang telah memiliki NPWP, namun bagi mereka perlu untuk memiliki NPWP atas nama sendiri, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan nomor PER-51/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga.


Jumat, 26 September 2008

Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

Pertanyaan tersebut di atas selalu diajukan kepada penulis dari para pembaca dan rekan penulis yang baru saja mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP.

Bahkan sampai saat ini masih timbul rumor dan persepsi di masyarakat bahwa ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan menghadapi kesulitan besar dan permasalahan dengan pajak karena telah memiliki kewajiban pajak. Ketika belum memiliki NPWP, kita akan terbebas dari masalah pajak. Namun ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan dikejar-kejar oleh aparat pajak. Apakah rumor ini benar? Menurut penulis, rumor ini tidak sepenuhnya benar (untuk saat ini). Apalagi kelak di tahun 2009, kemunkinan besar justru yang tidak memiliki NPWP yang akan dikejar-kejar oleh aparat pajak.

Kembali lagi ke pertanyaan sebagaimana pada judul di atas, "Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?", maka berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Bagi pembaca yang ingin mengetahui pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak (khususya Wajib Pajak Orang Pribadi), dapat membacanya di buku yang ditulis oleh penulis dan dapat diperoleh di Toko Buku Gramedia, dengan judul "MY TAX SPT 1770 S dan SPT 1770 SS; Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan)".

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (yaitu surat yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, ketika kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP. Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dengan program yang disebut e-NPWP, maka surat keterangan terdaftar ini harus dimintakan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar dengan membawa kartu NPWP). Dalam Surat Keterangan Terdaftar ini, dapat kita lihat kewajiban PPh sesuai dengan Pasal-Pasalnya.
  1. Kewajiban PPh Pasal 21, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan/pegawai yang kita pekerjakan (mungkin karyawan perusahaan, karyawan toko, atau pembantu yang bekerja di tempat usaha kita). Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  2. Kewajiban PPh Pasal 22, kewajiban ini tidak penulis bahas karena menyangkut ke instansi tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga untuk Wajib Pajak umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini. Kelak akan dibahas secara khusus pada bagian lain.
  3. Kewajiban PPh Pasal 23, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa bunga, dividen, royalti, hadiah dan jasa-jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban ini akan ada pada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya, orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).
  4. Kewajiban PPh Pasal 26, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya-biaya (sama seperti untuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) namun yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digabungkan dengan laporan yang telah disebutkan pada angka 2 dan 3 di atas.
  5. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15, kewajiban ini hampir sama seperti kewajiban untuk PPh Pasal 23, hanya objek-objek Penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, jual saham di bursa efek, hadiah undian, jasa konstruksi dan sebagainya.
  6. Kewajiban PPh Pasal 25/29, kewajiban ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu kewajiban PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan dan kewajiban PPh Pasal 29 yang dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi setiap tahunnya. Kewajiban PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran/cicilan sebanyak 12 bulan pembayaran PPh atas perkiraan PPh selama setahun untuk tahun pajak yang sedang berjalan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP

Jika Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Karyawan/Pegawai dan tidak memiliki usaha sampingan atau usaha di luar penghasilan sebagai karyawan/pegawai, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau majikan tempat Anda bekerja) yang hanya dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ada beberapa formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
Selain itu, untuk kewajiban setiap bulannya, Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan/pegawai tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Jadi misalkan jika orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2008, dan kewajiban perpajakannya dimulai pada tahun pajak 2008, maka pertama kali Wajib Pajak ini harus melaporkan SPT Tahunannya adalah untuk tahun pajak 2008 yang dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
(c) syafrianto 26092008



Rabu, 21 Mei 2008

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (Formulir dengan kode: KP.PDIP.4.1-00) dengan dilampirkan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor, KITAS/KIMS, Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang ditambah dengan Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili dari Instansi berwenang minimal kelurahan bagi orang asing;
  2. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas dari Kelurahan setempat. (Syarat nomor 2 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Wajib Pajak Badan
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah Surat Pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
  3. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha dari Kelurahan. (Syarat nomor 3 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 dan sebenarnya saat ini sudah tidak lagi dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku saat ini yaitu PER-44/PJ/2008)
Dokumen-dokumen pendaftaran tersebut di atas, dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang wilayah kerjanya membawahi tempat Wajib Pajak yang bersangkutan berdomisili (sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing).
Bagian di Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pendaftaran NPWP ini adalah Seksi Pelayanan (di loket Tempat Pelayanan Terpadu).

PENDAFTARAN NPWP SECARA ON-LINE

Saat ini pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara on-line melalui internet yang disebut sebagai e-Registration. Cara pendaftaran NPWP secara on-line ini adalah dengan mengisi formulir elektronik yang terdapat pada situs:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Itemid=105http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
Pada situs ini, calon pendaftar NPWP akan dipandu cara pendaftarannya melalui link berikut: http://www.pajak.go.id/dmdocuments/ereg.ppt atau link file PDF.
Calon pendaftar yang telah mengerti cara pengisian formulir pendaftaran ini dapat langsung masuk ke: http://ereg.pajak.go.id
Setelah seluruh proses pendaftaran secara on-line ini, maka pendaftar akan mendapatkan NPWP sementara yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, dan selama jangka waktu tersebut pendaftar harus segera mengirimkan Formulir Pendaftaran secara on-line (yang dicetak pada akhir proses pendaftaran) dan dilampirkan dengan persyaratan yang diwajibkan seperti yang disebutkan di atas ke KPP tempat pendaftar tersebut terdaftar.
Alamat KPP tempat pendaftar terdaftar dapat dilihat di sini.

(c) syafrianto 21052008