"e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Ketentuan baru mengenai saat pembuatan Faktur Pajak yang diatur pada Pasal 18 adalah sebagai berikut.
Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan/ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut sebagai e-Faktur.
e-Faktur ini wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak ini akan diberikan sepanjang:
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan tentang pemberian NSFP.
- e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Contoh Kasus
Contoh 1:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka e-Faktur yang dibuat oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak karena di-unggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022.
Contoh 2:
PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang di-unggah (di-upload) tersebut karena di-unggah (di-upload) setelah tanggal 15 Mei 2022. Sehingga e-Faktur yang tidak disetujui Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.