Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.
Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.
Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
- Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
0 Comments
Posting Komentar