..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Tax Planning. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Planning. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2009

Diskon PPh 50% Bagi WP Badan

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pemberian pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif seharusnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar). Pemberian fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya diberikan untuk Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari bagian Peredara Usaha yang sebesar Rp 50 milyar tersebut) sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.

Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.

Contoh perhitungan PPh-nya adalah:

Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.

Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Kamis, 12 Februari 2009

WP Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak serta untuk meringankan likuiditas dari Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan insentif perpajakan berupa pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 tanpa melalui permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak serta pemberian persetujuan dari pihak DJP. Wajib Pajak hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pengurangan setoran PPh Pasal 25 yang disertai dengan alasannya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan penegasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan PER-10/PJ/2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009.

WAJIB PAJAK YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI

Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009 dan kepadanya dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar, untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Penentuan dasar pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25% ini adalah atas:
  1. besarnya PPh Pasal 25 yang seharusnya disetorkan untuk masa Desember 2008; atau
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, adalah atas besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala.

TATA CARA PROSES PENGURANGAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-10/PJ/2009, disertai dengan:
  1. Penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 atau penghitungan sementaran PPh terutang tahun pajak 2008, dan
  2. Perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009.
Pemberitahuan ini harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.

PERLAKUAN UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 MASA JULI s.d. DESEMBER 2009
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis (dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009) mengenai pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d. Desember 2009 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terutang yagn menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, yang disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
  2. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.

Atas permohonan ini KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbankan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009 dan menerbitkan surat keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu penerbitan surat keputusan tersebut berakhir.
Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU PPh.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000) dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

Sabtu, 03 Januari 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2009 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "09".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-09.00000001


Selasa, 09 September 2008

Manfaat Memiliki NPWP

Undang-Undang PPh yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 September 2008 lalu (UU PPh 2008), menghasilkan 1 (satu) aturan yang cukup signifikan bagi masyarakat yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Dalam UU PPh 2008 ini, setiap orang ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh oleh pihak pemberi kerja, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, jika tidak memiliki NPWP.
Khusus untuk karyawan/pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerjanya, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Bagi karyawan/pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibandingkan dengan yang memiliki NPWP (Pasal 21 ayat (5a) UU PPh).
Berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Penulis, maka jika seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 60.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.332.800. Berbeda jika karyawan/pekerja tadi memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari penghasilannya menjadi lebih kecil (karena menggunakan tarif normal Pasal 17) yaitu sebesar Rp 1.944.000. Sehingga akan terjadi penghematan sebesar Rp 388.800. Ilustrasi lain untuk seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 120.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 11.798.400 dan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.832.000, jika ia memiliki NPWP. Berarti akan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 1.966.400.
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 ini dapat diakses di sini.
Jadi bagi Anda yang berprofesi kerja sebagai karyawan/pekerja/pihak-pihak yang bekerja pada seseorang atau perusahaan pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, apakah Anda telah memiliki NPWP? Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP, maka perlulah Anda pertimbangkan manfaat dari memiliki NPWP ini.
Dan bagi Anda para pemberi kerja, apakah para pekerja Anda telah memiliki NPWP?
Ingatlah bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
(c) syafrianto 09092008