..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label Tax Planning. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Planning. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2009

Diskon PPh 50% Bagi WP Badan

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pemberian pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif seharusnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar). Pemberian fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya diberikan untuk Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari bagian Peredara Usaha yang sebesar Rp 50 milyar tersebut) sampai dengan Rp 4,8 miliar. Ketentuan ini diatur...

Kamis, 12 Februari 2009

WP Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak serta untuk meringankan likuiditas dari Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan insentif perpajakan berupa pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 tanpa melalui permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak serta pemberian persetujuan dari pihak DJP. Wajib Pajak hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pengurangan setoran PPh Pasal...

Sabtu, 03 Januari 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2009 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "09".Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang...

Selasa, 09 September 2008

Manfaat Memiliki NPWP

Undang-Undang PPh yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 September 2008 lalu (UU PPh 2008), menghasilkan 1 (satu) aturan yang cukup signifikan bagi masyarakat yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.Dalam UU PPh 2008 ini, setiap orang ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh oleh pihak pemberi kerja, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, jika tidak memiliki NPWP.Khusus untuk karyawan/pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerjanya, maka akan dipotong...