Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.
Contoh perhitungan PPh-nya adalah:
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.
Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009