..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 29 Juni 2009

Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan

Biaya Promosi dan Penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun untuk lebih detilnya ketentuan mengenai biaya promosi dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan biaya promosi dan penjualan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Biaya Promosi dan Penjualan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 ini adalah sebagai berikut:

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.dikeluarkan secara wajar;
c.menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.diterima oleh pihak lain.

Ketentuan Bagi Industri Rokok

Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Pengertian Distributor Utama pada huruf b di atas (istilah ini juga digunakan dalam aturan biaya promosi bagi industri farmasi) adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Besarnya Biaya Promosi untuk industri rokok adalah sebagai berikut :
a.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun TLDistributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Bagi Industri Farmasi

Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Kewajiban Membuat Daftar Nominatif
•Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
•Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
•Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

0 Comments

Posting Komentar