Loading...

Thursday, May 16, 2013

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

Sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721.

Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Bentuk Formulir

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan peraturan ini sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 terdiri dari:


  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Sedangkan bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan dokumen pendukung dari SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dalam Lampiran 2 peraturan ini terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI); 
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini adalah berupa:
-formulir kertas (hard copy); atau
-e-SPT

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

a.Pelaporan dengan formulir kertas (hard copy)

Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

b.Pelaporan dengan e-SPT

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang diperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk kertas, namun ingin melaporkannya menggunakan e-SPT, maka dalam ketentuan ini Wajib Pajak ini diperolehkan untuk melaporkan dengan menggunakan e-SPT.

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.

Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini dianggap tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Bentuk Formulir Yang Harus Digunakan

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka bentuk, isi dan ukuran formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut harus sama seperti bentuk formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 1 PER-14/PJ/2013 ini dan tidak boleh diubah

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT, maka harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:

a. langsung ke KPP atau KP2KP; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 10, 2013

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2013

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang Daluwarsa Penetapan Pada Tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 28, 2013

Pemberlakuan Faktur Pajak 2013 Ditunda

Mulai 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak harus menggunakan ketentuan tentang pembuatan dan penomoran Faktur Pajak berdasarkan ketentuan baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Salah satu ketentuan baru tentang Faktur Pajak ini adalah mengenai penomoran Faktur Pajak. Untuk penomoran Faktur Pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP diberi kesempatan mengajukan permohonan mulai 1 Maret 2013. Namun hingga saat ini ternyata masih ada PKP yang belum mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor seri Faktur Pajak ataupun sudah mengajukan tetapi masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak. Mengantisipasi adanya kesulitan bagi PKP yang akan menerbitkan Faktur Pajak namun masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam PER-08/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak 1 April 2013 ini mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2013:


  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 (Nomor Seri Baru); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 (Nomor Seri Lama), sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Dalam hal PKP yang masih belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak Baru dan diperbolehkan Nomor Seri Faktur Pajak Lama, kemudian memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Baru sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013, seluruh Pengusaha Kena Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru.

Surat Pengantar dari PER-08/PJ/2013 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-15/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013.

Baca Selengkapnya......

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 21, 2013

Kantor Pelayanan Pajak Buka Hari Sabtu 23 Maret 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.

Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.

Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Baca Selengkapnya......

Lowongan Kerja: