Monday, November 30, 2009

PPh atas Pesangon

Setelah sekian lama Wajib Pajak bertanya-tanya mengenai ketentuan terbaru pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, akhirnya Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Dengan terbitnya PP Nomor 68 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak tanggal 16 November 2009 sekaligus menggantikan PP Nomor 149 Tahun 2000 yang selama ini berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)


Contoh:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175 000.000,00 adalah:

Penghasilan bruto

Rp

175.000.000,00

PPh Pasal 21:

0% x Rp 50.000.000

Rp

0,00

5% x Rp 50.000.000

2.500.000,00

15% x Rp 75.000.000

11.250.000,00

Rp

13.750.000,00


Seandainya jika pesangon tersebut dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalkan pada bulan Desember 2009 sebesar Rp 50.000.000,00 dan pada bulan April 2010 sebesar Rp 125.000.000,00 maka perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan.
Jadi
Pada saat pembayaran bulan Desember 2009,
PPh terutang atas pembayaran Rp 50.000.000,00 terkena lapisan tarif 0% sehingga PPh terutang adalah Nihil.
Pada saat pembayaran Rp 125.000.000,00 pada bulan April 2010, maka akan dikenakan tarif untuk lapis kedua dan seterusnya yaitu:

5% x Rp 50.000.000

2.500.000,00

15% x Rp 75.000.000

11.250.000,00

Rp

13.750.000,00



Baca Selengkapnya......

Wednesday, November 25, 2009

FORMULIR SPT TIDAK LAGI DIKIRIM KE WAJIB PAJAK

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP adalah kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta menyampaikan SPT tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan atau ke tempat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan jangka waktu pelaporan, SPT terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu SPT Masa (surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak) dan SPT Tahunan (surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak).
Kebiasaan selama ini, dalam memenuhi kewajiban melaporkan kewajiban SPT Tahunan, setiap akhir tahun pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan formulir SPT Tahunan PPh kepada setiap Wajib Pajak supaya Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan kewajiban SPT Tahunannya tersebut. Kadang jika formulir SPT tersebut tidak diterima, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan beranggapan bahwa hal ini menandakan bahwa ia tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya tersebut. Tidak jarang pula ada Wajib Pajak yang akan menyalahkan pihak Direktorat Jenderal Pajak karena tidak mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada mereka.
Sebenarnya bagaimanakah ketentuan mengenai pengiriman oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pengambilan sendiri formulir SPT (terutama SPT Tahunan) itu?

Jika kita cermati ketentuan yang mengatur mengenai formulir SPT dan cara untuk mendapatkan formulir SPT itu telah diatur sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, disebutkan bahwa bahwa setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Saat ini dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, juga masih ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun pada prakteknya, selama ini sebagai bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak, maka ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu berupa memberikan pelayanan dengan mengirimkan SPT tersebut kepada Wajib Pajak. Sebenarnya kebijakan ini tidak diatur (atau jika mau dikatakan “bertentangan”) dalam Undang-Undang Perpajakan tersebut.
Mulai tahun pajak 2009 ini, untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam rangka proses pembelajaran kepada Wajib Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan kebijakan bahwa Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT. Jadi untuk tahun pajak 2009 SPT Tahunan tidak akan dikirimkan lagi ke alamat masing-masing Wajib Pajak, melainkan Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT Tahunannya tersebut. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT tersebut, di samping menyediakan formulir SPT tersebut di Kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga akan menyediakan formulir tersebut di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau counter-counter khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.
Dalam rangka membantu pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan formulir SPT, maka situs Tax Learning juga menyediakan formulir SPT yang dapat didownload oleh para Pembaca melalui link berikut ini:

- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel

Akhirnya, penulis mengingatkan para Pembaca sekalian untuk segera mendapatkan formulir SPT serta bersiap-siap untuk mengisi serta melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 mulai awal tahun 2010. Selamat melaporkan pajak penghasilan Anda dan jadilah Wajib Pajak yang baik, karena kelanjutan dari Bangsa kita tercinta ini adalah berasal dari pajak yang kita bayarkan.


Baca Selengkapnya......

Tuesday, November 24, 2009

Pembayaran Denda Kenaikan Untuk Pembetulan SPT Lewat 2 Tahun

Kepada para pembaca setia Tax Learning, akibat kesibukan yang dialami penulis, maka banyak sekali pertanyaan dari para Pembaca yang belum sempat dijawab. Penulis meminta maaf kepada para penanya dan penulis akan berusaha untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secepatnya.
Berikut salah satu pertanyaan yang akan dijawab:

Tanya:
Apakah untuk melakukan Pembetulan SPT yang telah lewat 2 (dua) tahun, kita cukup membayar Pokok Pajak yang masih kurang bayar, sedangkan untuk dendanya, cukup menunggu STP dari Kantor Pajak?

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007, tidak ditegaskan lagi persyaratan pembetulan SPT yang kurang bayar atau nihil yang dilakukan setelah lewat waktu 2 tahun. Yang diatur hanyalah untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sebelum waktu daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (2)).
Persyaratan pembetulan SPT (terutama untuk yang kurang bayar atau nihil) ditegaskan jika:
- telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan (Pasal 8 ayat (3))
- telah dilakukan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan belum selesai (karena surat ketetapan pajak belum diterbitkan) (Pasal 8 ayat (4)).
Untuk pembetulan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) ini, maka persyaratan yang harus dilakukan oleh WP adalah mengungkapkan pembetulan yang akan dilakukannya tersebut secara tertulis dan disertai dengan pelunasan pokok pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi dendanya.
Lebih lanjut sanksi denda sebesar 50% yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus dibayar/dilunasi sebelum pembetulan SPT tersebut disampaikan ke KPP (Pasal 8 ayat (5)).
Artinya:
Jika WP menyampaikan pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), namun masih belum disertai dengan pelunasan sanksi administrasi berupa denda (sebesar 150% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (3) dan sebesar 50% untuk pembetulan Pasal 8 ayat (4)), maka pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut belum dapat diterima atau dianggap sebagai pembetulan. Maka kepada Wajib Pajak akan diberitahukan bahwa persyaratan pembetulannya masih kurang dan tidak dapat diterima.
Jadi tidak ada produk STP yang dapat diterbitkan.


Baca Selengkapnya......

Tuesday, November 17, 2009

SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Format Excel

Sesuai dengan janji Penulis, akhirnya Penulis dapat menyelesaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 dalam format Microsoft Excel. Semoga Formulir yang disajikan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Download Formulir:
- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel




Baca Selengkapnya......

Monday, November 16, 2009

Program Persandingan UU PPN Baru dan Lama

Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan program Persandingan UU PPN yang terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009) dengan UU PPN sebelumnya (UU Nomor 18 Tahun 2000) serta arsip UU PPN sebelumnya (UU Nomor 8 Tahun 1983 dan UU Nomor 11 Tahun 1994) dapat men-download program tersebut pada link berikut ini. (link ini sudah di-update, jika program masih belum dapat dijalankan, segera hubungi penulis).

Program ini merupakan sumbangan dari rekan Penulis yaitu Saudara Agus I. dan disusun oleh Bidang P2Humas di Kanwil DJP Jakarta Pusat.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, November 11, 2009

PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Guna memberikan suatu pedoman dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Kedua ketentuan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2010.

Baca Selengkapnya......

Monday, November 9, 2009

SSP untuk PBB dan BPHTB

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tanggal 22 Oktober 2009 mengenai bentuk baru SSP yang akan digunakan untuk menyetorkan PBB dan BPHTB.

SSP yang ditetapkan dalam PER-59/PJ/2009 ini digunakan untuk melakukan:
  1. setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  2. setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  3. untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak.
Sebagai pengantar dari PER-59/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2009 tanggal 19 Nopember 2009.


Download:
- Surat Setoran BPTHB (SSB)
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB)
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

Baca Selengkapnya......

Bagaimana Prosedur Daftar NPWP secara On-line?

Dengan semakin majunya teknologi informasi serta kesibukan yang dialami oleh masyarakat, maka sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menyukai pendaftaran NPWP secara on-line. Apalagi sejak lama Direktorat Jenderal Pajak telah membuat suatu sistem pendaftaran NPWP secara on-line yang dikenal dengan program e-Registration. Namun banyak pertanyaan dari masyarakat seputar bagaimana prosedur pendaftaran NPWP melalui program e-Registration ini. Salah satu pertanyaan yang diterima Penulis adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Pak saya mau nanya,setelah kita registrasi online dan mengirimkan berkas kita ke KPP yang ditunjuk menggunakan POS. Bagaimana kita mengetahui kalau NPWP kita sudah terdaftar dan bukan NPWP sementara lagi. Bagaimana saya mendapatkan kartu NPWP itu bila kita mengirimkan lewat POS. Terimakasih.

Jawab:

Dasar aturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan mengenai ketentuan pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP serta melakukan perubahan data (up-dating) secara online melalui program e-Registration. Secara ringkas dapat dijelaskan proses pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui program e-Registration adalah sebagai berikut:
Prosedur pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan mengisi secara lengkap dan jelas formulir permohonan elektronis pada situs pendaftaran NPWP secara online tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar. Setelah Wajib Pajak mengisi secara lengkap seluruh isian pada formulir permohonan elektronis tersebut, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri formulir permohonan serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang diterbitkan dari sistem e-Registration ini. SKTS ini berlaku terhitung sejak permohonan melalui sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan lain di luar bidang perpajakan yang bersifat sementara.
Penerbitan SKT, Kartu NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1 (satu) hari sejak informasi permohonan melalui sistem e-Registration diterima KPP sepanjang permohonan tersebut diisi secara lengkap. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui Sistem e-Registration ke alamat e-mail Wajib Pajak yang telah diisikan pada saat pengisian formulir permohonan e-Registration tersebut. SKT, kartu NPWP dan/atau SPPKP ini akan disampaikan/dikirimkan langsung kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya setelah diterbitkan SKT dan Kartu NPWP, maka pihak KPP akan melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir melalui sistem e-Registration tersebut paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak. Pada saat konfirmasi lapangan ini, petugas dari KPP akan meminta dokumen yang digunakan untuk mengisi e-Registration tersebut kepada Wajib Pajak. Apabila hasil konfirmasi lapangan ini ditemukan adanya ketidakbenaran data yang digunakan untuk pendaftaran tersebut, maka pihak KPP dapat mencabut SKT, NPWP atau SPPKP. Surat Pencabutan ini akan diumumkan dalam website www.pajak.go.id dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui sistem e-Registration.


Baca Selengkapnya......

Thursday, October 29, 2009

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM

Undang-Undang PPN yang telah disahkan oleh DPR tanggal 16 September 2009 lalu, telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dan telah dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5069.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM ini secara resmi akan diberlakukan sejak 1 April 2010.


Download:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

- Undang-Undang Lama: UU Nomor 18 Tahun 2000

Artikel Terkait:
- Undang-Undang PPN telah Disahkan DPR

Baca Selengkapnya......

Monday, October 26, 2009

Kabar Baik untuk Agen

Sebuah pesan pendek mampir di handphone saya siang itu. Nama pengirimnya saya kenal sebagai seorang agen asuransi di sebuah perusahaan joint venture. "Puji Tuhan sudah terima surat keputusan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 diputuskan pajak untuk agen asuransi bukan karyawan memakai norma penghitungan pajak. Selamat, sekali lagi terimakasih atas dukungannya untuk AAJI, MDRT dan IAAI." Meskipun tidak terkait dengan nasib saya, hati ini ikut bersorak. Saya bersama seorang teman wartawan dari media lain yang sedang mampir ke ruang kerja Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Saat itu Biro Perasuransian juga belum mendapatkan kepastian berita tersebut. Meski demikian, Isa pun ikut menyatakan kegembiraan dan apresiasinya. "Itu menunjukkan dukungan yang diberikan Menteri Keuangan kepada industri-industri keuangan, seperti industri asuransi ini," ujarnya.

Keputusan itu tertampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/ PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Aturan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo pada 12 Oktober 2009. Dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 3 c disebutkan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk petugas dinas luar asuransi.

Pada pasal 9 ayat 1 c disebutkan 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

Wajar saja keputusan ini disambut gembira seluruh kalangan industri asuransi. Perjuangan untuk mewujudkan reformasi pajak agen ini menempuh waktu yang cukup panjang, bahkan sudah digaungkan sejak Firdaus Djaelani masih menjabat sebagai Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.

"Saya sangat gembira dengan keputusan ini. Selama ini agen mengadu pada kami, mereka menangis dengan perlakuan pajak yang ada. Mereka seperti kerja bakti saja. Dengan ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Pak Isa dan Pak Firdaus," ujar Ketua AAJI Evelina F. Pietruchka dengan senyum mengembang.

Ruwetnya masalah perpajakan agen bermuara dari kondisi beberapa tahun yang lalu, saat asuransi masih menggunakan branch system di mana agen seperti karyawan mendapatkan gaji. Saat sudah menjadi sistem agency, sistem perpajakan yang berlaku masih menempatkan agen menjadi karyawan dan dikenakan tarif progresif.

Kondisi ini memberatkan karena dengan sistem agency, agen merupakan entrepreneur yang bekerja dengan komisi, tanpa mendapatkan gaji tetap dan tunjangan.

Padahal di sisi lain agen mengeluarkan biaya untuk menjalankan bisnis, transportasi, buku, seminar, maupun untuk memelihara hubungan baik dengan klien.

Pertemuan demi pertemuan dengan Ditjen Pajak digelar secara intensif. AAJI memperjuangkan mereka diperlakukan sebagai freelance seperti halnya agen properti. Jika kebijakan pajak berubah, diyakini target asosiasi menjaring 500.000 agen pada 2012 dan aset Rp500 triliun pada 2014 bisa tercapai.

Dengan munculnya aturan itu agen akhirnya bisa kembali tersenyum, terlebih lagi aturan norma 50% itu juga memberikan backdate masa berlaku mulai 1 Januari 2009. "Artinya pajak yang berlaku bagi agen itu dari 50% pendapatan, yang 50% lagi dianggap biaya. Jadi semakin besar income-nya, makin besar saving-nya," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono.

Meski demikian, AAJI memberlakukan persyaratan khusus. Asosiasi minta pemberlakuan sistem perpajakan agen yang baru ini harus diikuti penjualan yang profesional oleh agen, tidak miss selling, dan tunduk pada kode etik keagenanan asosiasi dengan tidak melakukan bajak-membajak agen.

Asosiasi juga minta agen mematuhi aturan mengenai sertifikasi dan pro-gram continuing professional development (CPD). "Juga tidak complain mengenai harga (sertifikasi agen) karena biaya sudah dipotong pajak untuk agen. Untuk agen yang tidak mematuhi, AAJI berhak untuk melaporkan ke kantor pajak untuk tidak memberlakukan norma 50% kepada agen tersebut," tegas Stephen.

Dia menambahkan sistem pajak baru ini hanya berlaku untuk agen yang memiliki NPWP, sehingga asosiasi menghimbau agar tenaga pemasaran mempunyai kartu tersebut.

Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jens Reisch juga menyatakan kegembiraannya atas putusan itu. Dia mengatakan perlakuan pajak yang baru ini akan mempermudah perusahaan memenuhi target rekrutmen agen baru dan agen juga lebih semangat bekerja sehingga produksi premi industri akan terdongkrak. "Baik jumlah agen maupun produksi premi saya perkirakan bisa terdongkrak 20%-30%," ujarnya.

Masih panjang perjuangan selanjutnya, bagaimana memberlakukan pajak yang lebih ringan untuk pemegang polis asuransi jiwa. Selamat berjuang!

Sumber : Bisnis Indonesia

Aturan Terkait:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghitungan PPh Pasal 21 Agen Asuransi
- Penegasan Direktur Jenderal Pajak atas Perlakuan PPh bagi Agen Asuransi

Baca Selengkapnya......

Terbantu dengan blog ini? Bantu biaya pengelolaan:

Simpan File Gratis:


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?