..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Penagihan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penagihan Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 April 2010

Tata Cara Penagihan Dengan Surat Paksa dan Penagihan Seketika/Sekaligus

Pemerintah kembali menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan utang pajak seiring dengan pencanangan tahun 2010 sebagai tahun penagihan dan penegakan pajak. Menteri Keuangan mengubah ketentuan tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang selama ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.



Senin, 07 Desember 2009

Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Namanya Tidak Di Surat Paksa

Guna memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksaan kegiatan penagihan pajak, khususnya terhadap tindakan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-108/PJ/2009.

Dalam SE-108/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
  1. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Paksa yang telah terbit tidak dapat diterbitkan kembali, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kondisi tertentu ini misalnya adalah terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, misalkan kecurian, kebanjiran, kebakaran, gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Pajak rusak.
  2. Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dalam jangka waktu setelah 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
  3. Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal yang tersimpan di bank, dan terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Atas permintaan Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada pimpinan bank atau pejabat bank untuk melakukan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak harus disertai dengan salinan Surat Paksa (SP) dan SPMP yang mencantumkan nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak serta Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak beserta lampiran dokumen pendukungnya.