Sehubungan dengan banyaknya keraguan di kalangan Wajib Pajak mengenai pengertian Jumlah Bruto objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.
0 Comments
Posting Komentar