..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Juni 2009

Definisi Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Sehubungan dengan banyaknya keraguan di kalangan Wajib Pajak mengenai pengertian Jumlah Bruto objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.



0 Comments

Posting Komentar