Sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, dimana seluruh pegawai tetap wajib untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimilikinya ke dalam sistem Coretax, supaya pemberi kerja dapat membuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form A1/A2 (BPA1/BPA2 yang dahulu nama formulirnya adalah 1721 A1/A2) Masa Pajak Akhir (Desember/bulan berhenti bekerja) untuk masing-masing pegawai tetap. Bukti Potong PPh Pasal 21 Form A1 di masa pajak terakhir (atau Masa Pajak Desember) tidak dapat dibuat oleh pemberi kerja jika historis penghasilan pegawai masih menggunakan NPWP Sementara/Tampungan (NPWP 9990000000999000) karena sistem Coretax memang dirancang sedemikian rupa untuk melakukan proses otomasi dengan menarik data historis atas identitas setiap subjek pajak, dimana identitas yang dijadikan acuan adalah NIK. Dengan demikian, untuk pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:
https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.
Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).
Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara yang dikutip dari Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp:
Sedangkan langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong A1/A2 (BPA1/BPA2) dimana Pegawai Tetapnya sebelumnya telah terlanjur dibuatkan Bukti Potong setiap masanya menggunakan NPWP Sementara 9990000000999000, panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:
https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.
Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).
Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara yang dikutip dari Laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/panduan-registrasi-massal-nik-portal-npwp:
- pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;
- pengisian dan pengunggahan berkas massal;
- pemantauan status validasi dan registrasi;
- tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.
Sedangkan langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong A1/A2 (BPA1/BPA2) dimana Pegawai Tetapnya sebelumnya telah terlanjur dibuatkan Bukti Potong setiap masanya menggunakan NPWP Sementara 9990000000999000, panduannya dapat dipelajari di artikel berikut: Aktivasi NIK Pegawai Tetap di Coretax Solusi Untuk Dapat Membuat Bukti Potong 1721-A1.



0 Comments
Posting Komentar