..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Fiskal Luar Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiskal Luar Negeri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juli 2010

Konsultasi Pajak Gratis: Syarat Untuk Bebas Fiskal Luar Negeri

Ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga sejak tanggal 1 Januari 2011, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri tanpa terkecuali. Berarti jangka waktu pengenaan Fiskal Luar Negeri ini hanya tinggal setengah tahun lagi. Namun walaupun demikian, masih banyak Pembaca Setia Tax Learning yang mengajukan pertanyaan kepada penulis seputar ketentuan perpajakan atas pengenaan Fiskal Luar Negeri ini.
Berikut beberapa pertanyaan yang berhasil dirangkum oleh penulis, antara lain:

  1. pak anto saya rachel, saya berumur 21 tahun, dan saya mahasiswa atau belum bekerja sama sekali dan belum berpenghasilan, jadi saya masih tanggungan orang tua, dan bulan depan saya mau berlibur ke LN, pertanyaan saya apakah saya bisa menggunakan npwp papa saya supaya saya bisa bebas fiskal atau saya harus punya npwp sendiri?soalnya kalo saya tidak punya npwp mahal bgt kalo harus byr fiskal 2,5 juta..gmn menurut bpk yang hrs saya lakukan biar saya bisa bebas dari fiskal LN? makasih pak..
  2. dear mas anto^^ saya mo tanya nich....saya mahasiswa umur 24 tahun...saya mau ke LN tapi tidak punya NPWP saya belum kerja....klo saya pakai NPWP adik saya bagaimana dan saya lampir kan KK Nantinya bisa bebas fiskal???
  3. saya mempunyai NPWP,tetapi kedua ortu saya tidak mempunyai NPWP. apa mereka hrs membyar Fiskal? umur bapak saya udah 60 lbh si, atau hanya lampirkan KK dan NPWP saya?atau harus isi fomulir apa? thanks..
  4. Jika saya sudah mempunyai npwp dan orang tua karena tinggal di daerah tidak mempunyai npwp, jadi kalau mao keluar negri dengan memakai npwp saya yang masi dalam 1 kartu keluarga, apakah bisa bebas fiskal. thanks
  5. ibu saya seorang PNS /guru SD,,saya mau keluar negeri karena acara kampuz,,tapi ibu saya tidak punya kartu NPWP karena pendaftarannya secara kolektif,,bukan kah ibu saya wajib pajak??apakah saya tidak bisa bebas biaya fiskal??

Jawab:

Ketentuan mengenai pengenaan Fiskal Luar Negeri terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Jangka waktu ketentuan mengenai fiskal luar negeri ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) UU PPh.
Aturan pelaksanaan dari Pasal 25 ayat (8) UU PPh ini diatur lebih lanjut dalam:
-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009.
Artikel mengenai ketentuan fiskal luar negeri ini telah dibahas oleh penulis dalam tulisan berikut:
-Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri
-Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri
-Artikel lainnya tentang Fiskal Luar Negeri

Memang dalam ketentuan Pasal 25 ayat (8) UU PPh, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (1) PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-14/PJ/2009 ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar PPh (disebut sebagai Fiskal Luar Negeri). Jadi jika kita mencermati ketentuan ini, maka dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib memiliki NPWP agar terbebas dari pengenaan Fiskal Luar Negeri (FLN).
Dengan adanya ketentuan ini, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat seperti pertanyaan-pertanyaan yang telah penulis ungkapkan di atas ini. Apabila seorang mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan hidupnya masih sepenuhnya ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel di atas, atau kasus yang dialami oleh mahasiswa yang berumur 24 tahun namun belum memiliki penghasilan tersebut, apakah wajib memiliki NPWP dahulu baru dapat memperoleh pembebasan FLN?
Untuk mengantisipasi hal ini, sebenarnya Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2008 (artikel dan aturannya dapat dibaca di sini).
Bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun namun masih belum memiliki penghasilan atau seluruh kehidupannya masih ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel tersebut dapat memperoleh pembebasan pengenaan FLN sesuai dengan penegasan dalam angka 1 SE-88/PJ/2008 dimana Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Sedangkan atas pertanyaan lainnya mengenai ketentuan dapat menanggung anggota keluarga bagi pemilik NPWP, sehingga anggota keluarga yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan FLN dengan menggunakan NPWP keluarga atau saudaranya tersebut, berikut penjelasan yang dapat diberikan. Ketentuan FLN ini adalah berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP akan bertolak ke Luar Negeri, maka anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya juga mendapatkan fasilitas pembebasan FLN dengan menggunakan NPWP Wajib Pajak penanggung sepenuhnya ini, walaupun anggota keluarga tersebut tidak memiliki NPWP. Yang termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya menurut PER-53/PJ/2008 adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak (yang memiliki NPWP tersebut) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku. Jadi disini dapat kita artikan Wajib Pajak yang menanggung sepenuhnya ini adalah merupakan kepala keluarga dan anggota keluarga yang dapat ditanggungnya adalah isteri (atau suami), anak kandung, anak tiri, orang tua kandung, mertua (orang tua kandung isteri atau suami), dan anak angkat yang seluruh kehidupannya ditanggung oleh Wajib Pajak. Ini sama seperti ketentuan untuk PTKP. Jadi menjawab pertanyaan penanya nomor 3 atau nomor 4 di atas, orang tuanya yang telah berusia lebih dari 60 tahun ini dapat saja ditanggung apabila memang orang tuanya ini tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dan seluruh kehidupannya telah ditanggung oleh sang anak yang telah memiliki NPWP tersebut. Apabila memang memenuhi ketentuan pembebasan dari pengenaan FLN, maka dokumen yang harus dilampirkan adalah fotokopi NPWP/SKT/SKTS si penanggung pajak (yang memiliki NPWP), fotokopi kartu keluarga dan/atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (bentuk formulirnya seperti pada Lampiran IV.2 PER-53/PJ/2008).

Menjawab pertanyaan nomor 5 dimana sang Ibu adalah seorang guru (PNS) yang tidak memiliki NPWP, maka tidak dapat menanggung Anda untuk mendapatkan pembebasan FLN. Namun apabila Anda memang tidak memiliki penghasilan, maka Anda dapat melihat solusi atas pertanyaan Mahasiswi Rachel dan Mahasiswa yang berusia 24 tahun di atas, yaitu dapat memperoleh fasilitas tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Kamis, 26 Februari 2009

Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengelolaan Fiskal Luar Negeri melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009. PER-14/PJ/2009 ini adalah merupakan ralat yang kedua atas PER-53/PJ/2008. Ralat yang sebelumnya adalah melalui Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009.

Melalui PER-14/PJ/2009 ini, dilakukan ralat atas Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu menambahkan jangka waktu penggunaan formulir TBPFLN yang dicoret nilai Fiskal LN dan mengganti dengan nilai baru, hingga tanggal 28 Februari 2009.
Pelaksanaan PER-14/PJ/2009 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Sebelumnya PER-53/PJ/2009 ini juga telah diubah dengan PER-1/PJ/2009 yaitu dengan mengubah isi Pasal 8 dan Lampiran II PER-53/PJ/2009.

Sehingga riwayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009
- Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009

Peraturan Direktur Jenderal tersebut di atas ini seluruhnya adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

Jumat, 16 Januari 2009

NPWP dari Pendaftaran Kolektif Karyawan Dapat Digunakan untuk Pembebasan Fiskal LN

Saat ini banyak beredar isu yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh dari pendaftaran secara kolektif melalui pemberi kerja (pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Dirjek Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 atau diistilahkan sebagai NPWP untuk karyawan) tidak akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal luar negeri ketika orang pribadi yang bersangkutan pemilik NPWP tersebut akan ke luar negeri (NPWPnya tidak valid). Bahkan banyak pertanyaan dan email yang diterima oleh penulis dimana para pengirim email atau pertanyaan tersebut merasa panik, khawatir bahwa NPWP yang mereka peroleh melalui pendaftaran secara kolektif oleh perusahaan tempat mereka bekerja tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan fiskal luar negeri ketika mereka akan bepergian ke luar negeri.

Apakah memang demikian?

Isu yang saat ini beredar yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh secara kolektif melalui pendaftaran yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak valid dan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi orang pribadi yang bersangkutan ketika akan bepergian ke luar negeri adalah TIDAK BENAR. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran di lapangan.

Sebenarnya NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran secara kolektif di tempat orang pribadi yang bersangkutan bekerja dikategorikan sebagai NPWP yang diperoleh oleh orang pribadi yang bersangkutan secara sukarela. Walaupun pendaftarannya tidak dilakukan sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, namun NPWP ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sendiri. Dalam ketentuan perpajakan, Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan sendiri dirinya untuk mendapatkan NPWP. Jika Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan namun tidak mendaftarkan diri, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran NPWP baik secara sukarela maupun secara jabatan adalah valid dan Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung memiliki kewajiban serta dapat pula menuntut haknya.
Hak-hak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak antara lain adalah:

  1. Mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran/pemotongan pajak
  2. Mengajukan keberatan/banding/peninjauan kembali jika terjadi sengketa dalam penetapan pajak
  3. Mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak, antara lain adalah pembebasan pembayaran fiskal luar negeri.
Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang mendapatkan NPWP melalui proses pendaftaran secara koleksi dari tempatnya bekerja juga berhak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan termasuk juga pembebasan fiskal luar negeri. Oleh sebab itu, maka isu yang beredar saat ini tentang NPWP yang diperoleh karyawan dari pendaftaran secara kolektif tidak mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal luar negeri adalah TIDAK BENAR.

Kamis, 15 Januari 2009

Tata Cara Pembebasan Fiskal Luar Negeri




Rabu, 14 Januari 2009

Perlakuan Pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut

Dengan ketentuan baru mengenai pengenaan fiskal luar negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri, maka timbul pertanyaan bagaimanakah perlakuannya bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri. Orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri diperlakukan sebagai berikut:
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
Tata cara untuk dapat diberikan pengecualian dari pengenaan fiskal luar negeri yaitu dengan cara awak pesawat terbang dan awak kapal laut langsung menuju konter fiskal luar negeri dengan menunjukkan dokumen:

Bagi Awak Pesawat Terbang:
- Sertifikat pilot
- Perjanjian kerja
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan
Bagi Awak Kapal Laut:
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Pemerintah
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja

Ketentuan ini diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009.

Jumat, 09 Januari 2009

Perubahan Tata Cara Pengenaan Fiskal Luar Negeri

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ke luar negeri telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Namun karena masih perlu aturan lebih mendetil atas perlakuan pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Warga Negara Asing, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan yang mengubah Pasal 8 PER-53/PJ/2008 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.



Sabtu, 03 Januari 2009

Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan mengenai tata cara Pembayaran FISKAL LUAR NEGERI yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 (atau berlaku selama 2 tahun) terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Sedangkan mulai 1 Januari 2011, setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan PER-53/PJ/2008 ini:
SE-86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
SE-88/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam PER-53/PJ/2008 ini, maka kemudian diterbitkan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009. Dan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan teknis tersebut di atas adalah sebagai peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.