Acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs yang selain diisi oleh Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H., M.Si. (Guru Besar dalam Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional di Universitas Islam Sultan Agung), juga menghadirkan narasumber lain yaitu: Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax (Founder of DDTC), Dr. Ir. Agung Budi Wibowo, M.Si. (Analisis Intelijen Keuangan dan Perpajakan), dan Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. (Ketua Komisi XI DPR RI) yang diselenggarakan di di Gedung PBNU Lantai 8, Jakarta Pusat.
Mengutip pemaparan Edi, sebagaimana yang dapat disaksikan dalam akun resmi Nahdlatur Ulama di Channel Youtube: https://www.youtube.com/live/0XG5e8N9Rmk kelak BPN disiapkan untuk langsung bertanggungjawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN. Dalam menjalankan tugasnya, Menteri/Kepala BPN didukung dua wakil utama yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusun Dalam (Waka Urdal).
BPN juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat ex offio (seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala PPATK) serta empat orang independen.
Di bawah kepemimpinan Menteri/Kepala BPN dan wakilnya, terdapat beberapa unit eselon I yang menjadi tulang punggung operasional BPN. Di antaranya Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama.
Kemudian, BPN juga akan memiliki enam deputi yang terdiri dari:
- Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
- Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
- Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
- Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
- Deputi Penegakan Hukum
- Deputi Intelijen
Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan struktur BPN tersebut dirancang langsung di bawah Presiden RI, dengan agenda 100 hari Menteri/Kepala BPN antara lain mencakup rekrutmen pejabat Eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan 2024-2025 melalui reformasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Edi menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.
“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.