..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 Desember 2008

Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Selama ini jika terjadi transaksi pengalihan hak (bisa berupa penjualan, pertukaran, lelang dan sebagainya) atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang melakukan pengalihan tersebut (kita istilahkan saja sebagai "Penjual") harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pengalihan tersebut. Selama ini ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. Sejak tanggal 4 November 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Pasal-Pasal yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 ini adalah Pasal 4 tentang tarif dan nilai dasar yang dijadikan sebagai objek pengenaan PPh, Pasal 5 mengenai subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh ini, Pasal 6 yang dihapuskan, serta Pasal 8 mengenai PPh yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, selain atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer bangunan-red), adalah bersifat final.

Ringkasan dari Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Objek PPh

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
  1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Subjek Pajak

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang tanah dan/atau bangunan, wajib membayar
  2. Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kepada pemerintah

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atasPenghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak
  2. Bendaharawan atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
  3. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.
  4. Bendaharawan atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tarif PPh

Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.


Dasar Pengenaan Pajak

Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali :

  1. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
  2. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam ha1 Surat Pemberitahuan Pajak Teru tang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.

Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang di terbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan yang bersangkutan berada.


Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas Kumah Scdcrhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud di atas adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipcrgunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengecualian

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pernungutan Pajak Penghasilan adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; ataukeagamaan, badan pendidikan, badan sosial menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.


Sifat Pembayaran PPh adalah Final

Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan bersifat final (kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan).


Ketentuan Peralihan

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:

  1. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud di atas telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari , Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
Saat Berlaku

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


Aturan Pelaksana:

PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


1 Comments

Anonim

dear Pak Anto,

u/ klasifikasi dan besarnya NJOP atas bumi dan bangunan sektor pertambangan non migas selain pertambangan energi panas bumi dan galian C, dimanakah sy bisa mendapatkan ketentuan NJOP(Rp/m²) berdasarkan kelas :
A43 A44 A45 A47 A39 ? Dan berapa range penggolongan nilai jual per masing² kelas tsb. untuk daerah Kalimantan Tengah?

Informasi tsb. sangat bermanfaat guna menilai harga wajar NJOP yang ditagihkan dalam SPPT PBB u/ lokasi Kalimantan Tengah

Terima kasih sebelumnya atas bantuan Bapak.

salam,

Posting Komentar