Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi telah diubah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009.
Ketentuan yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 10, serta menyisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C.
Rabu, 10 Juni 2009
Related Posts :
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bu...

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...

Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta B...
0 Comments
Posting Komentar