..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 10 Juni 2009

Perubahan PP Nomor 51 Tahun 2008, PPh Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi telah diubah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009.
Ketentuan yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 10, serta menyisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C.



0 Comments

Posting Komentar