Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi telah diubah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009.
Ketentuan yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 10, serta menyisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C.
0 Comments
Posting Komentar